Suara.com - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera memanjatkan doa untuk para hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Doa tersebut ditujukan agar para wakil Tuhan di dunia itu bijak dalam mengambil keputusan judicial review perihal sistem Pemilu dengan proporsional tertutup.
"Mendoakan agar Hakim MK bijak dan mengambil keputusan terbaik," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
Sementara itu, terkait dua sistem antara proporsional terbuka atau tertutup, Mardani mengatakan keduanya punya kelebihan dan kekurangan. Namun, ia mengungkapkan sisi positif sistem proporsional terbuka mendekatkan publik pada para calon. Sedangkan proporsional tertutup menyederhanakan dan menguatkan peran parpol.
"Tapi terbuka membuat party ID susah naik. Dan tertutup tanpa reformasi internal partai membuat kuasa elite sangat dominan," kata Mardani.
Menurutnya, seharusnya ide perbaikan sistem Pemilu mestinya digulirkan pada 2020 berbarengan dengan proses revisi UU Pemilu. Sebab saat ini, bukan waktu yang tepat untuk menggulirkan, mengingat persiapan Pemilu sudah berjalan dan semua desain berbasis proporsional terbuka.
"Perubahan mendadak tidak bagus bagi kualitas pemilu kita apalagi basisnya keputusan MK yang parsial," kata Mardani.
Ingatkan MK Tak Lip Service
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi memgingatkan MK ihwal keputusan yang pernah mereka buat, yakni keputusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.
Baca Juga: Soal Sistem Pemilu, PAN Wanti-wanti MK Tidak Lip Service, Harus Bertanggung Jawab Jaga Marwah
Viva mengatakan, MK di tahun 2008 telah mengabulkan gugatan melalui JR terhadap UU Pemilu yang baru disahkan, yaitu mengubah sistem pemilu proporsional daftar tertutup menjadi sistem pemilu proporsional daftar terbuka berdasarkan suara terbanyak.
Ia mengemukakan, dalam hal ini PAN hanya mengingatkan, jika MK mengabulkan gugatan untuk menerapkan sistem pemilu proposional daftar terbuka. Sebab di dalam putusannya, MK menyatakan sistem penetapan anggota legislatif berdasarkan nomor urut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi.
Merujuk amar putusan, Viva mengatakan sistem penetapan anggota legislatif berdasarkan nomor urut di sistem proporsional terturup merupakan pelanggaran atas kedaulatan rakyat.
"Begitulah salah satu kutipan amar putusan MK Nomor 22-23/PUU-VI/2008," kata Viva kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
Karena itu, Viva menegaskan MK saat ini memiliki tanggung jawab terhadap apa yang telah diputuskan sebelumnya. MK diharapkan tidak mengabulkan judicial review yang justru meminta Pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup.
"Saat ini tanggung jawab MK harus menjaga stabilitas politik dan harus menjaga marwah sebagai lembaga penjaga konstitusi benar-benar ditegakkan. Bukan sekedar lips service saja," kata Viva.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?