Suara.com - Ramai menjadi perbincangan adanya kemungkinan masyarakat akan kembali mencoblos logo partai politik (parpol) pada surat suara, alih-alih calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024. Wacana itu pun langsung menuai pro kontra.
Diketahui, hal tersebut seiring dengan adanya gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kabarnya, jika gugatan tersebut dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 mendatang akan dapat berubah dari yang saat ini menggunakan sistem proporsional terbuka, menjadi sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional tertutup ini memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo parpol dalam surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa pada Pemilu 2024 mendatang akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
Menurutnya, kemungkinan tersebut dikarenakan sistem proporsional daftar calon terbuka yang berlaku pada saat ini sedang digugat oleh MK.
Ia menegaskan bahwa hal tersebut hanya sebatas asumsi berdasarkan adanya gugatan di MK. Jadi, hal tersebut bukanlah merupakan usulan dari KPU, melainkan dari kondisi faktual kepemiluan yang terjadi pada saat ini.
Hasyim juga mengimbau kepada pihak yang hendak mencalonkan diri sebagai caleg agar bisa menunggu putusan tersebut, dikarenakan apabila sistem proporsional tertutup tersebut diberlakukan kembali, maka nama caleg tidak akan dicantumkan dalam surat suara.
Seperti sudah diberitakan bahwa gugatan uji materi terhadap sistem pemilu ini teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Baca Juga: Bukan PDIP! Ini Tiga Partai Penyebab Isu Penundaan Pemilu, Rizal Ramli: Ga Siap Kompetisi
Uji materi tersebut diajukan oleh sebanyak enam orang, antara lain yaitu Demas Brian Wicaksono sebagai pemohon I, Yuwono Pintadi sebagai pemohon II, Fahrurrozi sebagai pemohon III, Ibnu Rachman Jaya sebagai pemohon IV, Riyanto sebagai pemohon V, dan Nono Marijono sebagai pemohon VI.
Keenam orang tersebut didampingi oleh Sururudin dan Maftukhan sebagai kuasa hukum.
Seiring dengan adanya gugatan uji materi tersebut, perdebatan mengenai sistem mana yang sebaiknya digunakan ini menuai pro dan kontra. Tidak sedikit masyarakat yang menentang wacana pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
Mengenai itu, pengamat politik dan dosen Universitas Tanjungpura Pontianak, Jumadi menilai bahwa sistem proporsional tertutup atau coblos partai ini sudah tidak tepat lagi untuk diterapkan dalam Pemilu 2024 mendatang.
Sebelumnya, sistem proporsional tertutup ini pernah digunakan pada zaman orde baru. Namun, sejak tahun 2008, MK memutuskan untuk mengubah sistem pemilihan menjadi sistem proporsional terbuka. Hal tersebut telah tertulis dalam putusan MK pada tanggal 28 Desember 2008.
Namun, ada juga beberapa pihak yang menyebut bahwa sistem pemilu proporsional tertutup juga mempunyai beberapa keunggulan. Sistem ini dinilai bisa mengurangi gesekan yang terjadi di internal partai politik.
Berita Terkait
-
Bukan PDIP! Ini Tiga Partai Penyebab Isu Penundaan Pemilu, Rizal Ramli: Ga Siap Kompetisi
-
Riuh Soal Sandiaga Uno Pindah ke PPP, Mardiono: Tidak Etis Kami Cabut Tanaman di Lahan Orang
-
Soal Sistem Pemilu, PAN Wanti-wanti MK Tidak Lip Service, Harus Bertanggung Jawab Jaga Marwah
-
Soal Bakal Capres PDIP, Rocky Gerung: Bu Mega Tetap Menolak Perpanjangan Jabatan Presiden
-
Siap Bertarung di Pemilu 2024, Partai Ummat NTB Berencana Jagokan Buni Yani di DPR RI
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Geledah Rumah Bupati Tulungagung dan Ajudannya, KPK Temukan Dokumen Alat Tekan
-
Iran Tuntut Keadilan Dunia Atas Pembunuhan Pejabat Akibat Serangan Militer Israel
-
Kelola Selat Hormuz, Iran Proyeksikan Pendapatan Hingga Rp258 Triliun
-
Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka
-
Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual
-
Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua
-
Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik
-
Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi
-
Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark
-
Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?