Suara.com - Ramai menjadi perbincangan adanya kemungkinan masyarakat akan kembali mencoblos logo partai politik (parpol) pada surat suara, alih-alih calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024. Wacana itu pun langsung menuai pro kontra.
Diketahui, hal tersebut seiring dengan adanya gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kabarnya, jika gugatan tersebut dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 mendatang akan dapat berubah dari yang saat ini menggunakan sistem proporsional terbuka, menjadi sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional tertutup ini memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo parpol dalam surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa pada Pemilu 2024 mendatang akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
Menurutnya, kemungkinan tersebut dikarenakan sistem proporsional daftar calon terbuka yang berlaku pada saat ini sedang digugat oleh MK.
Ia menegaskan bahwa hal tersebut hanya sebatas asumsi berdasarkan adanya gugatan di MK. Jadi, hal tersebut bukanlah merupakan usulan dari KPU, melainkan dari kondisi faktual kepemiluan yang terjadi pada saat ini.
Hasyim juga mengimbau kepada pihak yang hendak mencalonkan diri sebagai caleg agar bisa menunggu putusan tersebut, dikarenakan apabila sistem proporsional tertutup tersebut diberlakukan kembali, maka nama caleg tidak akan dicantumkan dalam surat suara.
Seperti sudah diberitakan bahwa gugatan uji materi terhadap sistem pemilu ini teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Baca Juga: Bukan PDIP! Ini Tiga Partai Penyebab Isu Penundaan Pemilu, Rizal Ramli: Ga Siap Kompetisi
Uji materi tersebut diajukan oleh sebanyak enam orang, antara lain yaitu Demas Brian Wicaksono sebagai pemohon I, Yuwono Pintadi sebagai pemohon II, Fahrurrozi sebagai pemohon III, Ibnu Rachman Jaya sebagai pemohon IV, Riyanto sebagai pemohon V, dan Nono Marijono sebagai pemohon VI.
Keenam orang tersebut didampingi oleh Sururudin dan Maftukhan sebagai kuasa hukum.
Seiring dengan adanya gugatan uji materi tersebut, perdebatan mengenai sistem mana yang sebaiknya digunakan ini menuai pro dan kontra. Tidak sedikit masyarakat yang menentang wacana pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
Mengenai itu, pengamat politik dan dosen Universitas Tanjungpura Pontianak, Jumadi menilai bahwa sistem proporsional tertutup atau coblos partai ini sudah tidak tepat lagi untuk diterapkan dalam Pemilu 2024 mendatang.
Sebelumnya, sistem proporsional tertutup ini pernah digunakan pada zaman orde baru. Namun, sejak tahun 2008, MK memutuskan untuk mengubah sistem pemilihan menjadi sistem proporsional terbuka. Hal tersebut telah tertulis dalam putusan MK pada tanggal 28 Desember 2008.
Namun, ada juga beberapa pihak yang menyebut bahwa sistem pemilu proporsional tertutup juga mempunyai beberapa keunggulan. Sistem ini dinilai bisa mengurangi gesekan yang terjadi di internal partai politik.
Salah satu gesekan yang bisa terjadi di internal partai politik yaitu seperti penentuan nomor urut calon partai politik.
Ada juga yang menilai bahwa kondisi demokrasi dengan sistem proporsional terbuka memiliki sejumlah masalah. Namun, bukan juga harus langsung mengubah ke sistem proporsional tertutup.
Dengan memilih dari sistem tertutup yang dulu sempat dijalani ke sistem terbuka, artinya di situ terdapat komitmen bahwa demokrasi ke nilai yang lebih baik dan inklusif dengan mengedepankan hak setiap warganya.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Bukan PDIP! Ini Tiga Partai Penyebab Isu Penundaan Pemilu, Rizal Ramli: Ga Siap Kompetisi
-
Riuh Soal Sandiaga Uno Pindah ke PPP, Mardiono: Tidak Etis Kami Cabut Tanaman di Lahan Orang
-
Soal Sistem Pemilu, PAN Wanti-wanti MK Tidak Lip Service, Harus Bertanggung Jawab Jaga Marwah
-
Soal Bakal Capres PDIP, Rocky Gerung: Bu Mega Tetap Menolak Perpanjangan Jabatan Presiden
-
Siap Bertarung di Pemilu 2024, Partai Ummat NTB Berencana Jagokan Buni Yani di DPR RI
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Drone Iran Hantam Menara Burj Al Arab di Dubai
-
Daftar Penerbangan Bandara Soetta yang Dibatalkan Akibat Perang Iran 1 Maret 2026
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Jenderal Iran Dikabarkan Tewas, AS Mulai Operasi Militer Bareng Israel
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak
-
Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup