Suara.com - Ramai menjadi perbincangan adanya kemungkinan masyarakat akan kembali mencoblos logo partai politik (parpol) pada surat suara, alih-alih calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024. Wacana itu pun langsung menuai pro kontra.
Diketahui, hal tersebut seiring dengan adanya gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kabarnya, jika gugatan tersebut dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 mendatang akan dapat berubah dari yang saat ini menggunakan sistem proporsional terbuka, menjadi sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional tertutup ini memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo parpol dalam surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa pada Pemilu 2024 mendatang akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
Menurutnya, kemungkinan tersebut dikarenakan sistem proporsional daftar calon terbuka yang berlaku pada saat ini sedang digugat oleh MK.
Ia menegaskan bahwa hal tersebut hanya sebatas asumsi berdasarkan adanya gugatan di MK. Jadi, hal tersebut bukanlah merupakan usulan dari KPU, melainkan dari kondisi faktual kepemiluan yang terjadi pada saat ini.
Hasyim juga mengimbau kepada pihak yang hendak mencalonkan diri sebagai caleg agar bisa menunggu putusan tersebut, dikarenakan apabila sistem proporsional tertutup tersebut diberlakukan kembali, maka nama caleg tidak akan dicantumkan dalam surat suara.
Seperti sudah diberitakan bahwa gugatan uji materi terhadap sistem pemilu ini teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Baca Juga: Bukan PDIP! Ini Tiga Partai Penyebab Isu Penundaan Pemilu, Rizal Ramli: Ga Siap Kompetisi
Uji materi tersebut diajukan oleh sebanyak enam orang, antara lain yaitu Demas Brian Wicaksono sebagai pemohon I, Yuwono Pintadi sebagai pemohon II, Fahrurrozi sebagai pemohon III, Ibnu Rachman Jaya sebagai pemohon IV, Riyanto sebagai pemohon V, dan Nono Marijono sebagai pemohon VI.
Keenam orang tersebut didampingi oleh Sururudin dan Maftukhan sebagai kuasa hukum.
Seiring dengan adanya gugatan uji materi tersebut, perdebatan mengenai sistem mana yang sebaiknya digunakan ini menuai pro dan kontra. Tidak sedikit masyarakat yang menentang wacana pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
Mengenai itu, pengamat politik dan dosen Universitas Tanjungpura Pontianak, Jumadi menilai bahwa sistem proporsional tertutup atau coblos partai ini sudah tidak tepat lagi untuk diterapkan dalam Pemilu 2024 mendatang.
Sebelumnya, sistem proporsional tertutup ini pernah digunakan pada zaman orde baru. Namun, sejak tahun 2008, MK memutuskan untuk mengubah sistem pemilihan menjadi sistem proporsional terbuka. Hal tersebut telah tertulis dalam putusan MK pada tanggal 28 Desember 2008.
Namun, ada juga beberapa pihak yang menyebut bahwa sistem pemilu proporsional tertutup juga mempunyai beberapa keunggulan. Sistem ini dinilai bisa mengurangi gesekan yang terjadi di internal partai politik.
Berita Terkait
-
Bukan PDIP! Ini Tiga Partai Penyebab Isu Penundaan Pemilu, Rizal Ramli: Ga Siap Kompetisi
-
Riuh Soal Sandiaga Uno Pindah ke PPP, Mardiono: Tidak Etis Kami Cabut Tanaman di Lahan Orang
-
Soal Sistem Pemilu, PAN Wanti-wanti MK Tidak Lip Service, Harus Bertanggung Jawab Jaga Marwah
-
Soal Bakal Capres PDIP, Rocky Gerung: Bu Mega Tetap Menolak Perpanjangan Jabatan Presiden
-
Siap Bertarung di Pemilu 2024, Partai Ummat NTB Berencana Jagokan Buni Yani di DPR RI
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
Menkes Minta Percepatan Perbaikan Rumah Nakes Terdampak Bencana di Sumatra: Biar Bisa Kerja Normal
-
Tak Hanya PDIP, Komisi II DPR Klaim Bakal Tampung Usulan Golkar hingga Gerindra Soal Model Pilkada
-
Ketua Komisi II DPR: Kunjungan Presiden Prabowo ke IKN adalah Pesan 'No Point to Return'
-
Tangerang 'Lumpuh' Diterjang Banjir: 50 Ribu Jiwa Terdampak, Kosambi Paling Parah
-
Kasus Dugaan Penipuan Akademi Crypto Masuk Tahap Pemeriksaan, Korban Klaim Rugi Rp3 Miliar
-
PDIP Pilih Jadi 'Penyeimbang': Strategi Cerdas atau Sekadar Oposisi Abu-Abu?
-
Viral Video Tawuran di Rel Kereta Pekojan Disebut Pakai Senpi, Polisi: Video Lama!
-
Gaya Gibran Curi Perhatian, Makna Tas Noken yang Melingkar di Lehernya Saat Tiba di Papua
-
BPBD DKI Gelontorkan Bantuan Logistik Rp575 Juta bagi Ribuan Pengungsi Banjir di Jakarta Utara
-
Adu Jotos Pedagang Cilok di Kembangan, Korban Alami Luka Parah dan Dilarikan ke RSUD Cengkareng