Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Teknis 2022 mulai Rabu (21/12/2022). Sementara, seleksi administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022 akan dilakukan pada 11 Januari 2023. Sebelumnya, ketahui terlebih dahulu alur pendaftaran PPPK Teknis 2022.
Pelaksanaan pendaftaran PPPK tenaga teknis ini berlangsung melalui portal SSCASN BKN yang dapat diakses di sscasn.bkn.go.id. Merujuk Surat BKN 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022, pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 berlangsung hingga Jumat (6/1/2023).
Dokumen Persyaratan Daftar PPPK Teknis 2022
1. E-KTP
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Ijazah
4. Transkrip nilai
5. Pas foto berwarna
6. Surat lamaran kerja
Baca Juga: Cara Menggunakan E-Materai untuk Mendaftar PPPK Tenaga Teknis
7. Lembar surat keterangan atau sertifikat pengalaman kerja
8. Surat pernyataan data diri, lengkap dengan tanda tangan dan juga materai 10.000
9. Surat keterangan dari fasilitas kesehatan (faskes) bagi peserta penyandang disabilitas
10. Dokumen penunjang lainnya (sesuai dengan ketentuan institusi atau formasi yang dilamar).
Alur Pendaftaran PPPK Teknis 2022
Setelah semua berkas sudah lengkap, calon peserta bisa segera mendaftarkan diri pada seleksi PPPK tenaga teknis 2022. Berikut ini alur pendaftarannya:
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri