Kemudian sistem upah. Buruh memandang sistem upah yang berlaku dalam Perppu Cipta Kerja merugikan. Dengan sistem upah itu, buruh berpotensi mendapatkan upah yang rendah.
Berdasarkan aturan tersebut, formula penetapan upah minimum bisa diubah dalam keadaan tertentu.
"Dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat 2," bunyi pasal 88F Perppu Cipta Kerja.
Selanjutnya soal aturan PHK. Hal ini juga jadi kritikan kelompok buruh. PHK dalam Perppu Cipta Kerja dinilai berpotensi merugikan buruh.
Pasalnya, aturan itu memberikan kemudahan kepada perusahaan melakukan PHK. Termasuk hilangnya ketentuan PHK harus melalui penetapan pengadilan.
Soal sistem pekerjaan alih daya. Perppu Cipta Kerja disebut tidak mengatur batasan jenis pekerjaan alih daya atau outsourcing, sama seperti Omnibus Law sebelumnya yang diputus MK inkonstitusional bersyarat.
Ketentuan soal pekerjaan yang dapat dialihdayakan diatur dalam Pasal 64 Perppu tersebut.
"Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis," bunyi Pasal 64 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.
Aturan ini berbeda dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berlaku sebelum Perppu maupun UU Omnibus Law. Batasan pekerjaan outsourcing diikat produk hukum setingkat uu, bukan pp.
Baca Juga: Aturan Pesangon di Perppu Cipta Kerja: Besaran, Jenjang Kerja hingga Uang Penghargaan PHK
Kemudian soal tenaga kerja asing. Buruh memandang Perppu Cipta Kerja justru makin mempermudah masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Bahkan ke semua jenis pekerjaan yang sebenarnya bisa digarap pekerja lokal.
Salah satu aturan di Perppu Ciptaker itu adalah menghapus kewajiban berbahasa Indonesia bagi pekerja asing yang mau masuk RI.
Dari informasi yang berkembang, sejumlah kelompok buruh bakal melayangkan gugatan terkait Perppu Cipta Kerja itu. Bahkan ada rencana melakukan aksi demonstrasi menolak Perppu ciptaan Jokowi itu.
Apa Kata Pengusaha?
Tak hanya kalangan pekerja atau buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga turut menyoroti Perppu Cipta Kerja. Salah satunya adalah dua isu di klaster ketenagakerjaan yang berubah di Perppu tersebut.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menyebut, dua isu yang berubah dari aturan di UU Cipta Kerja yaitu mengenai pengupahan dan alih daya.
Berita Terkait
-
Blak-blakan Sepupu Puan Maharani Akui Lebih Suka Jokowi Ketimbang Megawati Jadi Presiden: Soalnya...
-
Megawati Tugaskan Sekjen PDIP Temui Jokowi di Tengah Isu Reshuffle, Demi Sampaikan Ini
-
Aturan Pesangon di Perppu Cipta Kerja: Besaran, Jenjang Kerja hingga Uang Penghargaan PHK
-
Benarkah Heru Budi Akhirnya Ngaku Disuruh Jokowi Obok-obok Kerja Anies Baswedan?
-
Terima Laporan dari DPR, Hasto PDIP Sebut Sikap NasDem Berubah Pasca Deklarasi Anies Jadi Bacapres
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli