Suara.com - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bidang Kesehatan dan Perlindungan Anak, Nihayatul Wafiroh, menyebut hukuman mati terhadap pelaku pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan dianggap sudah pas.
Menurutnya, apa yang sudah dilakukan Herry sudah membuat mati masa depan korban. Hal itu disampaikan Nihayatul menanggapi Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi pelaku pemerkosa 13 santri. Itu artinya, Herry tetap dihukum mati.
"Herry ini adalah orang kesalahannya sudah berlipat ganda 13 orang diperkosa, bukan hanya diperkosa tapi sudah sampai memiliki anak, ini kesalahan yang luar biasa. Hukuman mati saya pikir sudah sangat pas," kata Nihayatul di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Nihayatul menilai, Herry sudah menghancurkan 'hidup' dari 13 orang korbannya. Menurutnya, kekinian para korban telah kehilangan masa depannya.
"Secara masa depan dibilang sudah sangat mati, mereka punya anak di luar pernikahan, anaknya juga menanggung malu, keluarganya juga kesulitan untuk bersosialisasi dan sebagainya," tuturnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mengatakan, adanya hukuman mati terhadap Herry juga sebagai peringatan terhadap para pelaku pedofilia.
"Menurut saya hukuman mati ini juga sebagai bentuk untuk warning kepada pelaku pedopil ini negara tidak main-main di dalam menangani ini. Ini tidak boleh terjadi lagi, semoga dengan seperti itu akan ada efek jeranya," pungkasnya.
Kasasi Ditolak
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pelaku pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan. Itu artinya, Herry tetap dihukum mati.
Baca Juga: Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Akhirnya Dihukum Mati
Putusan itu tertuang dalam putusan MA Nomor 5632 K/PID.SUS/2022.
"Amar putusan = tolak," demikian isi putusan yang dikutip Suara.com, Selasa (3/1/2023).
Sidang permohonan kasasi itu dipimpin Ketua Majelis Sri Murwahyuni. Kemudian anggota Majelis 1 Hidayat Manao dan anggota Majelis 2 Prim Haryadi.
Lalu, Panitera Pengganti Maruli Tumpal Sirait. Putusan diambil pada Kamis (8/12/2023).
Herry mengajukan kasasi setelah diputus hukuman mati oleh hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Dalam sidangnya, Herry terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3 dan 5 jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Berita Terkait
-
Apresiasi MA Tolak Kasasi dan Tetap Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Kemenag: Buat Efek Jera!
-
Pelaku Pemerkosaan Hanya Divonis 10 Bulan, Ortu Korban di Sumsel Minta Jokowi Tegakkan Keadilan
-
Herry Wirawan Perpanjang Daftar Napi yang Dijatuhi Hukuman Mati di Indonesia
-
Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Akhirnya Dihukum Mati
-
Timeline Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati: Kasasi Ditolak, MA Tetap Vonis Hukuman Mati
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Harga Telur Naik Gara-gara MBG, Mendagri Tito: Artinya Positif
-
Penyelidikan Kasus Whoosh Sudah Hampir Setahun, KPK Klaim Tak Ada Kendala
-
Fraksi NasDem DPR Dukung Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Lihat Perannya Dalam Membangun
-
Kemenhaj Resmi Usulkan BPIH 2026 Sebesar Rp 88,4 Juta, Ini Detailnya
-
Emak-Emak Nyaris Adu Jotos di CFD, Iron Man Jadi Penyelamat
-
Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Turun Rp 1 Juta per Jemaah Dibanding Tahun Lalu
-
Bicara soal Impeachment, Refly Harun: Pertanyaannya Siapa yang Akan Menggantikan Gibran?
-
SETARA Institute: Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto Pengkhianatan Reformasi!
-
Whoosh Disorot! KPK Usut Dugaan Korupsi Kereta Cepat, Mark-Up Biaya Terendus?
-
Teka-Teki Penundaan Rakor Sekda Terungkap! Tito Karnavian Beberkan 2 Alasan Utama