Suara.com - Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun dan denda Rp200 miliar, subsider hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus tersebut.
Koordinator JPU Syahnan Tanjung mengemukakan, ada beberapa hal yang memberatkan Henry sehingga dituntut hukuman 20 tahun penjara, di antaranya kerugian ekonomi terhadap korban hingga dianggap menganggu kegiatan perbankan di Indonesia.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Henry Surya bersama-sama dengan saksi June Indria dan Suwito telah menimbulkan kerugian kepada banyak korban yang mengkibatkan para korban mengalami kerugian dengan jumlah yang sangat signifikan dan apabila ditotal kurang lebih sebesar Rp16 trilun," ujar Syahnan dalam pembacaan tuntutan, Rabu (4/1/2023).
Selain merugikan secara ekonomi, perbuatan Hendry juga dianggap dapat menganggu kegiatan perbankan di Indonesia dan stabilitas ekonomi nasional.
Hal yang memberatkan lainnya, Henry dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, Henry juga selalu berbelit saat diperiksa, dan tidak merasa bersalah serta menyesali perbuatannya.
Perbuatan Hendry juga dianggap telah memberikan trauma tersendiri bagi 23 ribu orang yang menjadi korbannya.
Bahkan, ada korban yang meninggal dunia, akibat perkara yang disebabkan oleh Henry. Syahnan juga menilai, Henry menimbulkan penderitaan panjang bagi korban.
"Atas perbuatan terdakwa, mengakibatkan trauma kepada ribuan orang korban dengan berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Sungguh hati mereka telah teriris atas perbuatan terdakwa yang menimbulkan derita yang berkepanjangan bagi para korban," jelas Syahnan.
Dalam perkara ini, Syahnan tidak menemukan hal yang meringankan Henry dari jerat tuntutannya. Ia bahkan dengan tegas dan yakin, Henry sepenuhnya bersalah dalam perkara investasi bodong ini.
"Terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak ada hal-hal yang dapat dipertimbangkan untuk meringankan hukuman terdakwa," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa perkara investasi bodong, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar dengan subsider 1 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Henry Surya selama 20 tahun penjara," kata Syahnan.
Syahnan juga menunutut denda kepada Henry Surya, Rp200 miliar dengan subsider hukuman penjara selama satu tahun.
“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Henry Surya sebesar Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan,” ungkapnya.
Dalam pesidangan kali ini, meski pemerintah telah mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Henry Surya hingga saat ini masih menjalani sidang melalui online.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Mau Penghasilan Pencari Ikan Meningkat, Prabowo Targetkan 1.386 Ribu Kampung Nelayan Tahun Ini
-
Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti
-
Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan
-
ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone
-
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas