Suara.com - Sorak sorai pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan 20 tahun penjara dan denda senilai Rp200 miliar dengan subsider 1 tahun penjara kepada terdakwa kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya.
Gemuruh pekikan itu berasal dari puluhan korban investasi bodong KSP Indosurya yang ikut menyaksikan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa Henry Surya.
"Hidup Jaksa, hidup,” pekik puluhan korban investasib bodong KSP Indosurya di ruang sidang, Rabu (4/1/2023).
Berdasar pantauan Suara.com, mereka tampak kegirangan dan menilai tuntutan itu sudah bisa mewakili mereka sebagai korban.
Sorak sorai juga bertambah riuh saat JPU juga meminta Majelis Hakim untuk melakukan sita atas aset Henry Surya, yang nantinya bakal pemulihan aset kepada korban investasi bodong.
Kehebohan tidak terhenti dalam ruang sidang. Para korban juga sempat menyanyikan lagu maju tak gentar saat berada di pelataran PN Jakarta Barat.
Mereka juga membentangkan poster-poster yang berisikan tentang tuntutan agar Henry Surya dituntut dengan hukumam setimpal serta, para korban dapat menerima asetnya kembali.
Tuntutan Jaksa
Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun penjara atas kasus investasi bodong KSP Indosurya. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jakarta Barat, hari ini.
Baca Juga: Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya, Henry Surya Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp200 Miliar
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Henry Surya selama 20 tahun penjara,” kata Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung di ruang sidang.
Selain hukuman badan, Henry Surya juga dituntut denda sebesar Rp200 miliar dengan subsider hukuman penjara selama 1 tahun.
Meski pemerintah telah mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Henry Surya tetap masih menjalani sidang jarak jauh alias daring. Dalam sidang tuntutan ini, Henri yang berada di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadiri secara virtual melalui sambungan teleconference.
Dalam kasus investasi bodong KSP Indosurya, Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka yakni Henry Surya dan June Indria.
Indosurya diduga melakukan pemungutan dana ilegal dari masyarakat. Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp106 triliun yang dihimpun dari 23.000 orang.
Kemudian, dalam perkara ini, Henry dan June didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya, Henry Surya Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp200 Miliar
-
Bukan Main, Modus Bos Indosurya Bisa Tipu Nasabah Rp 106 Triliun
-
Siapa Henry Surya dan June Indria? Pelaku Penipuan Terbesar di Indonesia: Rp 106 Triliun
-
Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya, Kejari Jakbar Sita Puluhan Mobil Mewah dan 36 Aset Tanah di Jabodetabek
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis