Suara.com - Sorak sorai pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan 20 tahun penjara dan denda senilai Rp200 miliar dengan subsider 1 tahun penjara kepada terdakwa kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya.
Gemuruh pekikan itu berasal dari puluhan korban investasi bodong KSP Indosurya yang ikut menyaksikan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa Henry Surya.
"Hidup Jaksa, hidup,” pekik puluhan korban investasib bodong KSP Indosurya di ruang sidang, Rabu (4/1/2023).
Berdasar pantauan Suara.com, mereka tampak kegirangan dan menilai tuntutan itu sudah bisa mewakili mereka sebagai korban.
Sorak sorai juga bertambah riuh saat JPU juga meminta Majelis Hakim untuk melakukan sita atas aset Henry Surya, yang nantinya bakal pemulihan aset kepada korban investasi bodong.
Kehebohan tidak terhenti dalam ruang sidang. Para korban juga sempat menyanyikan lagu maju tak gentar saat berada di pelataran PN Jakarta Barat.
Mereka juga membentangkan poster-poster yang berisikan tentang tuntutan agar Henry Surya dituntut dengan hukumam setimpal serta, para korban dapat menerima asetnya kembali.
Tuntutan Jaksa
Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun penjara atas kasus investasi bodong KSP Indosurya. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jakarta Barat, hari ini.
Baca Juga: Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya, Henry Surya Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp200 Miliar
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Henry Surya selama 20 tahun penjara,” kata Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung di ruang sidang.
Selain hukuman badan, Henry Surya juga dituntut denda sebesar Rp200 miliar dengan subsider hukuman penjara selama 1 tahun.
Meski pemerintah telah mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Henry Surya tetap masih menjalani sidang jarak jauh alias daring. Dalam sidang tuntutan ini, Henri yang berada di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadiri secara virtual melalui sambungan teleconference.
Dalam kasus investasi bodong KSP Indosurya, Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka yakni Henry Surya dan June Indria.
Indosurya diduga melakukan pemungutan dana ilegal dari masyarakat. Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp106 triliun yang dihimpun dari 23.000 orang.
Kemudian, dalam perkara ini, Henry dan June didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
- 
            
              Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya, Henry Surya Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp200 Miliar
 - 
            
              Bukan Main, Modus Bos Indosurya Bisa Tipu Nasabah Rp 106 Triliun
 - 
            
              Siapa Henry Surya dan June Indria? Pelaku Penipuan Terbesar di Indonesia: Rp 106 Triliun
 - 
            
              Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya, Kejari Jakbar Sita Puluhan Mobil Mewah dan 36 Aset Tanah di Jabodetabek
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset
 - 
            
              Mata Lebam Siswi SD di Palembang, Ibu Menangis Histeris Duga Anaknya Dianiaya di Sekolah!
 - 
            
              Ngeri! Tanah di Makasar Jaktim Amblas Bikin Rumah Warga Ambruk, Disebabkan Apa?
 - 
            
              Gus Ipul Murka: Bansos Dipakai Bayar Utang dan Judi Online? Ini Sanksinya!
 - 
            
              Prabowo Tak Masalah Bayar Cicilan Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun: Saya Ambil Alih, Gak Perlu Ribut!
 - 
            
              Kades 'Geruduk' DPR, Minta Dilibatkan Ikut Kelola MBG ke Dasco