Suara.com - Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun dan denda Rp200 miliar, subsider hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus tersebut.
Koordinator JPU Syahnan Tanjung mengemukakan, ada beberapa hal yang memberatkan Henry sehingga dituntut hukuman 20 tahun penjara, di antaranya kerugian ekonomi terhadap korban hingga dianggap menganggu kegiatan perbankan di Indonesia.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Henry Surya bersama-sama dengan saksi June Indria dan Suwito telah menimbulkan kerugian kepada banyak korban yang mengkibatkan para korban mengalami kerugian dengan jumlah yang sangat signifikan dan apabila ditotal kurang lebih sebesar Rp16 trilun," ujar Syahnan dalam pembacaan tuntutan, Rabu (4/1/2023).
Selain merugikan secara ekonomi, perbuatan Hendry juga dianggap dapat menganggu kegiatan perbankan di Indonesia dan stabilitas ekonomi nasional.
Hal yang memberatkan lainnya, Henry dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, Henry juga selalu berbelit saat diperiksa, dan tidak merasa bersalah serta menyesali perbuatannya.
Perbuatan Hendry juga dianggap telah memberikan trauma tersendiri bagi 23 ribu orang yang menjadi korbannya.
Bahkan, ada korban yang meninggal dunia, akibat perkara yang disebabkan oleh Henry. Syahnan juga menilai, Henry menimbulkan penderitaan panjang bagi korban.
"Atas perbuatan terdakwa, mengakibatkan trauma kepada ribuan orang korban dengan berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Sungguh hati mereka telah teriris atas perbuatan terdakwa yang menimbulkan derita yang berkepanjangan bagi para korban," jelas Syahnan.
Dalam perkara ini, Syahnan tidak menemukan hal yang meringankan Henry dari jerat tuntutannya. Ia bahkan dengan tegas dan yakin, Henry sepenuhnya bersalah dalam perkara investasi bodong ini.
"Terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak ada hal-hal yang dapat dipertimbangkan untuk meringankan hukuman terdakwa," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa perkara investasi bodong, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar dengan subsider 1 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Henry Surya selama 20 tahun penjara," kata Syahnan.
Syahnan juga menunutut denda kepada Henry Surya, Rp200 miliar dengan subsider hukuman penjara selama satu tahun.
“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Henry Surya sebesar Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan,” ungkapnya.
Dalam pesidangan kali ini, meski pemerintah telah mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Henry Surya hingga saat ini masih menjalani sidang melalui online.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak