Suara.com - Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun dan denda Rp200 miliar, subsider hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus tersebut.
Koordinator JPU Syahnan Tanjung mengemukakan, ada beberapa hal yang memberatkan Henry sehingga dituntut hukuman 20 tahun penjara, di antaranya kerugian ekonomi terhadap korban hingga dianggap menganggu kegiatan perbankan di Indonesia.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Henry Surya bersama-sama dengan saksi June Indria dan Suwito telah menimbulkan kerugian kepada banyak korban yang mengkibatkan para korban mengalami kerugian dengan jumlah yang sangat signifikan dan apabila ditotal kurang lebih sebesar Rp16 trilun," ujar Syahnan dalam pembacaan tuntutan, Rabu (4/1/2023).
Selain merugikan secara ekonomi, perbuatan Hendry juga dianggap dapat menganggu kegiatan perbankan di Indonesia dan stabilitas ekonomi nasional.
Hal yang memberatkan lainnya, Henry dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, Henry juga selalu berbelit saat diperiksa, dan tidak merasa bersalah serta menyesali perbuatannya.
Perbuatan Hendry juga dianggap telah memberikan trauma tersendiri bagi 23 ribu orang yang menjadi korbannya.
Bahkan, ada korban yang meninggal dunia, akibat perkara yang disebabkan oleh Henry. Syahnan juga menilai, Henry menimbulkan penderitaan panjang bagi korban.
"Atas perbuatan terdakwa, mengakibatkan trauma kepada ribuan orang korban dengan berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Sungguh hati mereka telah teriris atas perbuatan terdakwa yang menimbulkan derita yang berkepanjangan bagi para korban," jelas Syahnan.
Dalam perkara ini, Syahnan tidak menemukan hal yang meringankan Henry dari jerat tuntutannya. Ia bahkan dengan tegas dan yakin, Henry sepenuhnya bersalah dalam perkara investasi bodong ini.
"Terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak ada hal-hal yang dapat dipertimbangkan untuk meringankan hukuman terdakwa," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa perkara investasi bodong, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar dengan subsider 1 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Henry Surya selama 20 tahun penjara," kata Syahnan.
Syahnan juga menunutut denda kepada Henry Surya, Rp200 miliar dengan subsider hukuman penjara selama satu tahun.
“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Henry Surya sebesar Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan,” ungkapnya.
Dalam pesidangan kali ini, meski pemerintah telah mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Henry Surya hingga saat ini masih menjalani sidang melalui online.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana