Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim menyarankan perlu ada pembatasan waktu dalam melakukan gugatan judicial review Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Saran itu menyusul adanya permohonan judial review ke MK mengenai konstitusionalitas sistem proporsional tertutup di UU Pemilu. Permohonan tersebut diketahui didaftarkan pada 14 November 2022 dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 atau saat tahapan Pemilu 2024 sudah digelar.
"Belajar dari kejadian ini, tampaknya ke depan perlu dibuat aturan yang membatasi waktu pengajuan gugatan judicial review ke MK untuk undang-undang Pemilu," kata Luqman kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).
Menurut Luqman, pembatasan waktu ini menjadi penting, yakni agar tidak terjadi perubahan-perubahan aturan Pemilu di level undang-undang pada saat tahapan Pemilu sudah mulai berjalan.
Ia berujar ibarat pertandingan sepak bola, seluruh aturan harus selesai dibuat sebelum pertandingan dimulai.
"Tidak lucu apabila pertandingan sepak bola sudah berjalan menit ke-15 kemudian otoritas penyelenggara mengumumkan perubahan aturan yang langsung berlaku untuk menit ke-16 dan seterusnya," kata Luqman.
Luqman menyampaikan secara umum, para pemohon menggugat pasal-pasal di dalam UU Pemilu yang menyangkut sistem proporsional terbuka. Mulai dari asal yang mengatur surat suara, pasal yang mengatur keabsahan coblosan, pasal yang mengatur konversi suara menjadi kursi partai dan pasal yang mengatur penetapan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan perolehan suara terbanyak.
Ia mengaku sudah membaca dan menelaah Risalah Sidang Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tanggal 23 November 2022 serta tanggal 7 dan 20 Desember 2022. Mengingat semua Risalah Sidang dapat diakses publik melalui website resmi Mahkamah Konstitusi RI, www.mkri.id.
Publik sendiri bisa membaca petitum yang diajukan para penggugat pada Risalah Sidang MK 7 Desember 2022 dengan acara Perbaikan Permohonan.
"Setelah mencermati seluruh petitum yang diajukan, saya menilai para penggugat bersama kuasa hukum yang mereka tunjuk, kurang memiliki penguasaan ilmu kepemiluan, gagal memahami alur pemilu, sehingga Petitum yang mereka ajukan terlihat irrasional, absurd dan kacau. Maka, apabila Petitum yang mereka ajukan dikabulkan MK, akan terjadi kekacauan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang," tutur Luqman.
Berita Terkait
-
Target Partisipasi Pemilih di 2024 Ditargetkan Naik Capai 90 Persen, Pemkot Bandung Minta Sosialisasi Dimasifkan
-
Selain Bikin Anggota DPR Gadaikan SK, Sistem Proporsional Terbuka Berpotensi Timbulkan Konflik Sosial
-
Jelang Pemilu 2024, Kemenkominfo Blokir 1321 Konten Hoaks Seputar Politik
-
Eks Napi Korupsi Ikut Pemilu 2024 Nanti, Romahurmuziy: Kami Butuh...
-
Pakar Hukum Unsoed Sebut Penegakan Kasus Tahun Ini Bakal Banyak Tantangan
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Bom Waktu BLT India saat Pengangguran Anak Muda Makin Kronis
-
Jakarta Dikepung Lima Aksi Demo, Pramono Anung Ingatkan Massa Tak Merusak Fasilitas Publik
-
Nur Alam Masuk PSI Meski Berstatus Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Parpol Utamakan Rekam Jejak Kader
-
Kondisi Selat Hormuz Terkini Setelah AS - Iran Damai
-
Jangan Salahkan Rakyat! Ekonom Sebut Tata Kelola Pemerintah Jadi Biang Kerok Daya Beli Lesu
-
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang Pemerintah: Bukan Abu-abu, Tapi Teman yang Jujur
-
Kabel Menjuntai Renggut Nyawa Siswi SMAN 6 Jakarta, Pramono Turun Tangan
-
Ketua DPR Iran ke AS: Jangan Minta Hal Berlebihan, Kami Tak Ragu Menghancurkan
-
Giliran Kelompok Tani Geruduk Patung Kuda, Suarakan Pengaruh MBG Hingga Reforma Agraria
-
Alasan KPK Belum Periksa Anggota Pansus Haji Diduga Terima 1 Juta Dolar AS