Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim menyarankan perlu ada pembatasan waktu dalam melakukan gugatan judicial review Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Saran itu menyusul adanya permohonan judial review ke MK mengenai konstitusionalitas sistem proporsional tertutup di UU Pemilu. Permohonan tersebut diketahui didaftarkan pada 14 November 2022 dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 atau saat tahapan Pemilu 2024 sudah digelar.
"Belajar dari kejadian ini, tampaknya ke depan perlu dibuat aturan yang membatasi waktu pengajuan gugatan judicial review ke MK untuk undang-undang Pemilu," kata Luqman kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).
Menurut Luqman, pembatasan waktu ini menjadi penting, yakni agar tidak terjadi perubahan-perubahan aturan Pemilu di level undang-undang pada saat tahapan Pemilu sudah mulai berjalan.
Ia berujar ibarat pertandingan sepak bola, seluruh aturan harus selesai dibuat sebelum pertandingan dimulai.
"Tidak lucu apabila pertandingan sepak bola sudah berjalan menit ke-15 kemudian otoritas penyelenggara mengumumkan perubahan aturan yang langsung berlaku untuk menit ke-16 dan seterusnya," kata Luqman.
Luqman menyampaikan secara umum, para pemohon menggugat pasal-pasal di dalam UU Pemilu yang menyangkut sistem proporsional terbuka. Mulai dari asal yang mengatur surat suara, pasal yang mengatur keabsahan coblosan, pasal yang mengatur konversi suara menjadi kursi partai dan pasal yang mengatur penetapan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan perolehan suara terbanyak.
Ia mengaku sudah membaca dan menelaah Risalah Sidang Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tanggal 23 November 2022 serta tanggal 7 dan 20 Desember 2022. Mengingat semua Risalah Sidang dapat diakses publik melalui website resmi Mahkamah Konstitusi RI, www.mkri.id.
Publik sendiri bisa membaca petitum yang diajukan para penggugat pada Risalah Sidang MK 7 Desember 2022 dengan acara Perbaikan Permohonan.
"Setelah mencermati seluruh petitum yang diajukan, saya menilai para penggugat bersama kuasa hukum yang mereka tunjuk, kurang memiliki penguasaan ilmu kepemiluan, gagal memahami alur pemilu, sehingga Petitum yang mereka ajukan terlihat irrasional, absurd dan kacau. Maka, apabila Petitum yang mereka ajukan dikabulkan MK, akan terjadi kekacauan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang," tutur Luqman.
Berita Terkait
-
Target Partisipasi Pemilih di 2024 Ditargetkan Naik Capai 90 Persen, Pemkot Bandung Minta Sosialisasi Dimasifkan
-
Selain Bikin Anggota DPR Gadaikan SK, Sistem Proporsional Terbuka Berpotensi Timbulkan Konflik Sosial
-
Jelang Pemilu 2024, Kemenkominfo Blokir 1321 Konten Hoaks Seputar Politik
-
Eks Napi Korupsi Ikut Pemilu 2024 Nanti, Romahurmuziy: Kami Butuh...
-
Pakar Hukum Unsoed Sebut Penegakan Kasus Tahun Ini Bakal Banyak Tantangan
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara