Suara.com - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menganggap partai-partai di parlemen bisa menyumbang pendapat mereka, terutama yang memiliki kesamaan ingin mempertahankan Pemilu dengan sistem proporsional terbuka.
Dasco berharap pendapat mereka dapat disampaikan langsung ke Mahkamah Konstitusi dalam sidang permohonan judicial review Undang-Undang Pemilu.
"Saya pikir partai-partai yang ada di DPR yang tetap ingin proporsional terbuka itu tetap bisa urun pendapat dalam menyampaikan pendapat DPR di sidang MK," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Dengan begitu, MK diharapkan dapat mendengarkan semua pertimbangan dan pandangan. Termasuk pendapat dari DPR dan pemerintah yang diketahui tidak ingin melakukan revisi UU Pemilu.
"Kan itu ada pendapat DPR, pendapat pemerintah. Nah, pendapat dari DPR itu kan bisa pendapat dari fraksi-fraksi disampaikan dalam sidang MK," ujar Wakil Ketua DPR RI ini.
NasDem Harap MK Libatkan Partai
Partai NasDem ingi Mahkamah Konstitusi melibatkan partai-partai politik dalam menindaklanjuti adanya gugatan uji materi atau judicial review terkait sistem porporsional tertutup pada Pemilu mendatang.
Menurut Sekretaris Fraksi NasDem di DPR Saan Mustopa pandangan partai perlu didengar sebelum MK mengambil keputusan. Diketahui mayoritas dari 9 fraksi di DPR, sebanyak 8 fraksi menginginkan sistem proporsional terbuka tetap dipertahankan, sebagaimana keputusan MK terdahulu.
"Ya kita nantikan meminta MK juga untuk mengikutsertakan partai-partai sebagai pihak terkait. Sehingga bisa didengar pandangannya dari masing-masing partai," katanya.
Baca Juga: Sistem Pemilu Proposional Terbuka Lebih Banyak Disukai, Tetapi Rentan Politik Uang dan Korupsi
Saan mengatakan dari pandangan masing-masing partai, nantinya MK dapat mempertimbangkan semuanya dalam pengambilan keputusan.
NasDem sendiri diakui Saan akan berjuang mempertahankan sistem proporsional terbuka di MK. Mengingat saat ini, dikatakan Saan, baik DPR maupun pemerintah sepakat tidak mengubah UU Pemilu.
"Ya kita berharap MK nanti ketika berproses mendengar semua pihak di parlemen, karena kami ingin sistem proporsional terbuka di pemilu 2024 mendatang," kata Saan.
8 Fraksi di Senayan Minta MK Konsisten
Sebanyak delapan fraksi di DPR RI menyatakan sikap tetap mendukung penerapan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Mereka bahkan meminta Mahkamah Konstitusi konsisten akan putusannya terhadap sistem proporsional terbuka.
Delapan fraksi itu tercatat, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Tercatat hanya Fraksi PDI Perjuangan yang tidak ikut dalam pernyataan sikap bersama tersebut.
Adapaun pernyataan sikap itu ditandatangani Ketua dan Sekretaris Fraksi masing-masing. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia bersama Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal turut meneken pernyataan sikap.
Dalam pernyataannya, delapan fraksi menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008. Mereka mengatakan, sejak keputusan itu, rakyat kini diberi kesempatan untuk bisa mengenal, memilih, dan menetapkan wakil mereka secara langsung orang per orang.
Dalam kata lain, Pemilu tidak lagi menggunakam sistem proporsional tertutup.
"Tidak lagi tertutup, tidak lagi menyerahkan sepenuhnya hanya melalui kewenangan partai politik semata. Itulah kemajuan sekaligus karakteristik demokrasi kita," tulis fraksi-fraksi.
Menurut mereka, hal tersebut merupakan perpaduan yang sangat indah antara keharusan kedekatan rakyat dengan wakilnya dan keterlibatan institusi partai politik yang tetap harus dijunjung. Rakyat dinilai juga sudah terbiasa berpartisipasi dengan cara berdemokrasi dengan sistem atau mekanisme itu.
"Oleh karena itu, kemajuan demokrasi kita pada titik tersebut harus kita pertahankan dan malah harus kita kembangkan ke arah yang lebih maju, dan jangan kita biarkan setback, kembali mundur," tulis fraksi-fraksi.
Berdasarkan uraian-uraian itu, delapan fraksi membuat pernyataan sikap bersama. Ada tiga poin yang menjadi pernyataan sikap bersama.
Poin pertama berbunyi, "Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju".
Berlanjut poin kedua, delapan fraksi meminta MK konsisten.
"Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia," tulis fraksi-fraksi.
Sementara itu poin ketiga, delapam fraksi mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat undang-undang.
"Tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapa pun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara," tulis fraksi-fraksi.
Berita Terkait
-
Sistem Pemilu Proposional Terbuka Lebih Banyak Disukai, Tetapi Rentan Politik Uang dan Korupsi
-
Jokowi Keluarkan Perppu Cipta Kerja, Dasco Gerindra: Tak Ada Alasan untuk Memakzulkan Presiden
-
Jadi Mayoritas Pemilih 2024, Ternyata Banyak Anak Muda yang Belum Mengenal Peserta Pemilu
-
Puan Terancam Sulit Maju Pilpres Gegara Kurang Jadi Politisi, Ray Rangkuti: Pilihan Realistis PDIP Itu Ganjar
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Bikin Ngeri! Motor 'Nyelip' di Kolong Bus Transjakarta Flyover Cijantung, Ternyata Ini Pemicunya
-
Pemprov DKI Jakarta Siapkan 661 Bus untuk Mudik Gratis 2026
-
Tinjau SPPG Polri di Palmerah, Prabowo Tengok Menu Selat Solo hingga Kolam Patin dan Lele
-
Ada Kunjungan Presiden Prabowo ke SPPG Polri, Pasar Palmerah Ditutup Sementara
-
Prabowo Terima Delegasi Pakistan, Bahas Investasi hingga Kerja Sama Pertahanan
-
Waspada Copet 'Necis' di Blok M Hub, MRT Jakarta Perketat Pengamanan
-
RSCM Pastikan Pasien Tetap Dilayani Meski Status BPJS PBI Nonaktif
-
Kunjungi Borobudur, Wamensos Agus Ajak Warga Lebih Mandiri Lewat Pelatihan Kerajinan Eceng Gondok
-
Wamensos Agus Jabo Tinjau Pembangunan Rumah Sejahtera Terpadu di Magelang
-
Ada Truk 'Lumpuh', Arus Lalu Lintas di Brigjend Katamso Jakarta Barat Semrawut Pagi Ini