Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perusahaan PT Tabi Bangun Papua (TBP) milik Rijatono Lakka (RL) yang memenangkan tiga proyek pembangunan bernilai Rp41 miliar di Papua ternyata tak punya pengalam di bidang infrastruktur.
KPK menyebut Rijatono Lakka sebelumnya memiliki perusahaan di bidang farmasi.
Kekinian Rijatono telah ditetapkan KPK sebagai tersangka penyuap Gubernur Papua, Lukas Enembe pada kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua.
"Untuk proyek kontruksi, perusahaan tersangka RL diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak dibidang farmasi," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (5/1/2023).
Alex mengungkap, Rijatono mengubah perusahaannya yang sebelumnya bergerak di bidang farmasi ke usaha kontruksi dengan nama PT TBP (Tabi Bangun Papua) pada 2016.
Setelahnya pada rentang 2019-2021 peruhaannya mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua. Untuk mendapatkan proyek dengan nilai fantastis, dia menjalin komunikasi dengan Gubernur Papua Lukas Enembe dan sejumlah pejabat pemerintah Papua.
Komunikasi yang dibangunnya membuahkan hasil. Terdapat kesepatakan antara Rijatono dengan Lukas Enembe serta pejabat pemerintah Papua.
"Yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN," ungkap Alex.
Adapun sejumlah proyek yang didapatkan Rijatono dengan nilai seluruhnya mencapai sekitar Rp41 miliar, di antaranya:
Baca Juga: KPK Tetapkan Lukas Enembe dan Bos PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka Jadi Tersangka
- Proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 miliar.
- Proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.
- Proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12, 9 miliar.
Usai mendapatkan tiga proyek itu, Rijatono diduga memeberikan uang senilia Rp1 miliar kepada Lukas Enembe.
"Diduga tersangka LE (Lukas) juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah, yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut," kata Alex.
Atas perbuatannya, Rijatono selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Lukas Enembe selaku penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Guna proses penyidikan KPK melakukan penahanan terhadap Rijatono selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 5 Januari hingga 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gdung Merah Putih KPK.
Berita Terkait
-
Direktur PT TBP Rijatono Lakka Suap Gubernur Papua Lukas Enembe Demi Dapat Proyek Rp41 Miliar
-
Segini Harta Kekayaan Syarief Hasan, Eks Menkop UKM yang Dicecar KPK
-
Soroti Panggilan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Bandingkan KPK dengan Kepolisian
-
KPK Tetapkan Lukas Enembe dan Bos PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka Jadi Tersangka
-
Penyuap Gubernur Lukas Enembe, Direktur PT Tabi Bangun Papua Resmi Ditahan KPK
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Pendukung Israel Minta AS Segera Caplok Greenland, RUU Aneksasi Sudah Disiapkan
-
Demokrat Bicara Soal Sikap SBY Terkait Pilkada Dipilih DPRD: Serahkan Ke AHY, Ikuti Langkah Prabowo
-
KPK Geledah Kantor DJP, Amankan Dokumen dan Uang 8.000 SGD
-
Dede Yusuf Jelaskan Makna 'Matahari Satu' SBY: Demokrat Satu Komando di Bawah AHY
-
Tragis! Tiga Warga Cilincing Tersengat Listrik di Tengah Banjir Jakarta Utara
-
IKN Nusantara: Narasi Kian Meredup Meski Pembangunan Terus Dikebut?
-
Kejaksaan Agung Mutasi 19 Kepala Kejaksaan Negeri di Awal Tahun
-
KPK Ungkap Petinggi PBNU Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji
-
Fahri Hamzah: Pilkada Lewat DPRD Diskusi Efisiensi, Jangan Terlalu Curigai Prabowo
-
Sekolah Tanpa Hukuman? Begini Arah Baru Disiplin ala Abdul Muti