Suara.com - Mahkamah Kosntitusi (MK) diyakini akan menolak judicial review Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem pemilu.
Anggota DPR Luqman Hakim menegaskan keyakinan tersebut melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (5/1/2023).
“Saya haqqul yakin, MK tidak akan mengabulkan sebagian atau keseluruhan dari petitum yang diajukan para penggugat,” katanya.
Ia mengemukakan, berbekal keilmuan dan integritas, para hakim MK pasti memahami dengan komprehensif seluruh petitum yang diajukan para penggugat dan dampak yang ditimbulkan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
“Dengan demikian, maka pelaksanaan Pemilu 2024 tetap akan menggunakan sistem proporsional terbuka. Tidak akan berubah menjadi proporsional tertutup sebagaimana keinginan para penggugat,” ujarnya.
Masih menurutnya, pemohon kurang menguasai ilmu kepemiluan dan gagal memahami alur pemilu sehingga petitum yang diajukan pemohon dalam gugatan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 itu terlihat irasional, absurd, dan kacau.
Ia mencontohkan pemohon meminta agar Pasal 420 UU Pemilu huruf (c) diubah menjadi 'Hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan nomor urut.'
Menurutnya, naskah asli pasal tersebut berbunyi, 'Hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak.'
Selain itu, pemohon meminta agar bunyi Pasal 422 UU Pemilu diubah menjadi 'Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Pemilu di suatu daerah pemilihan.'
Di mana, naskah asli Pasal 422 UU Pemilu berbunyi: “Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di suatu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara”.
Ia menilai apabila petitum Pasal 422 UU Pemilu tersebut dikabulkan oleh MK, maka akan menimbulkan ketidakpastian siapa anggota partai politik yang berhak menempati kursi parlemen yang diperoleh partai politik tersebut.
Bahkan dengan petitum itu, kata Luqman, partai politik yang memperoleh kursi di suatu daerah pemilihan (dapil) memiliki kewenangan mengirimkan anggotanya yang sedianya tidak menjadi calon legislatif untuk menempati kursi parlemen yang diperoleh partai.
"Selain itu, Petitum yang diajukan para penggugat terhadap Pasal 422 bertentangan dengan ketentuan afirmasi kepada calon parlemen perempuan sebagaimana diatur pada Pasal 245 dan Pasal 246 UU Pemilu," katanya.
Berdasarkan hal itu, ia berpendapat perlu ada aturan yang membatasi waktu pengajuan uji materi ke MK terhadap UU Pemilu agar tidak terjadi perubahan-perubahan aturan pemilu di level undang-undang ketika tahapan pemilu sudah mulai berjalan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!
-
Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!
-
UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!
-
Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung
-
Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah