Suara.com - Baru-baru ini Ferdy Sambo membongkar sosok jenderal bintang dua Polri yang pertama kali menyampaikan kepadanya terkait perubahan keterangan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di luar skenario pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Lalu, siapa jenderal bintang dua itu?
Adapun keterangan itu diungkapkan Sambo kala dia bersaksi di sidang obstruction of justice Brigadir Yosua Hutabarat bagi terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman Arifin.
"Akhirnya cerita ini terbongkar, terbongkarnya karena apa?," tanya hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023) malam.
Dari sini, Sambo menceritakan bila ada rekannya di Polri menyebut Richard telah merubah keterangannya. Alhasil, skenario yang sudah dia susun pun berantakan.
"Jadi di tanggal 5 Agustus, saya ditelpon rekan saya pejabat utama di Mabes Polri, menyampaikan ‘Bro, ini Richard merubah keterangan'," ucap Sambo.
Merasa penasaran, hakim pun mencecar sosok yang dimaksud Sambo itu.
Istri dari Putri Candrawathi itu mulanya hanya mengatakan jika sosok itu berpangkat Irjen atau jenderal bintang dua.
"Siapa tadi yang memberitahu sodara?" tanya hakim.
Baca Juga: Sidang Obstruction of Justice Ferdy Sambo Mendadak Diskors, Hakim: Saya Kebelet Kencing
"Bintang dua di Mabes Polri," sebut Ferdy Sambo.
Hakim merasa tak puas dengan jawaban Sambo tersebut. Akhirnya, Sambo membongkar sosok jenderal bintang dua tersebut.
"Namanya?" cecar hakim.
"Kadiv TIK Irjen Slamet," kata Sambo.
Karena skenarionya pelan-pelan mulai dibongkar Richard, Sambo kemudian buka-bukaan dengan Slamet tentang skenario tersebut.
"Ini Richard merubah keterangan, saya bilang ‘Ubah keterangan apa?’ Dia sudah membuat pernyataan dan dipanggil pimpinan Polri. Di Timsus bahwa senjata dia kamu ambil dan kemudian kamu yang nembak semua Yosua. Saya kaget ‘Kok bisa kaya gitu’," sebutnya.
"Saya bilang, saya tidak akan hadir kalau saya belum lihat berita acara pemeriksaannya. Kan waktu itu Richard sudah ditahan. Kamu tunjukan ke saya baru saya akan ikut," sambung Sambo.
Berita Terkait
-
Dalih Rancang Skenario Tembak Menembak buat Selamatkan Bharada E, Ferdy Sambo: Itu yang Saya Sesali
-
Momen Ferdy Sambo Kebingungan Saat Ditanya KTP oleh Hakim: Kok Bisa Ditahan?
-
Sidang Obstruction of Justice Ferdy Sambo Mendadak Diskors, Hakim: Saya Kebelet Kencing
-
Heboh Video Diduga Hakim Wahyu Curhat Kasus Sambo ke Cewek Misterius, Komisi III DPR: Hakim Tak Boleh Gosip!
-
Sensinya Ferdy Sambo Respon Bharada E yang Diperintah Bunuh Brigadir Yosua: Richard Kok Kamu Dengar Sih!
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL