Suara.com - Perjalanan kasus gratifikasi dalam dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua kini memasuki babak baru. Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua) Rijatono Lakka, kini telah ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai orang yang menyuap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kasus gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas Enembe ini awalnya terungkap setelah pihak PPATK mengungkap ada 12 dugaan pengelolaan keuangan yang tidak wajar di rekening Lukas sejak tahun 2017. Terkait dengan temuan itu, PPATK lantas meneruskannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK yang merespons laporan ini telah memblokir sejumlah rekening milik Lukas Enembe dengan total uang sebanyak Rp71 miliar. Uang yang berjumlah fantastis itu menjadi bukti kuat KPK bahwa adanya aliran dana gratifikasi Lukas Enembe.
Untuk mendalami aliran dana yang diterima oleh Lukas, tim penyidik KPK menelusuri berbagai pengerjaan proyek di Papua atas dasar adanya dugaan penerimaan dana proyek proyek di Papua.
Sebelumnya, rekening Lukas pun ditelusuri dan diketahui sempat menerima uang sebesar Rp1 miliar. Tak hanya menerima dana sebesar itu, rekening Lukas juga pernah tercatat menyetor uang sebesar USD5 juta dolar ke rumah judi dan Rp560 miliar ke kasino.
Total kekayaan sebesar itu pun juga membuat lembaga antirasuah menelusuri kasus pengelolaan keuangan PON Papua yang diselenggarakan pada tahun 2021 lalu dan adanya dugaan pencucian uang.
Agar mendapatkan data yang valid, KPK akhirnya dua kali pemanggilan kepada Lukas Enembe pada November lalu, namun sempat dikonfirmasi tidak hadir karena akan berobat ke Singapura.
Hal ini juga membuat pihak imigrasi mengeluarkan keputusan untuk mencekal Lukas Enembe dalam status pencegahan ke luar negeri hingga Maret 2023. Hal ini dilakukan untuk pelancaran proses penyidikan KPK.
Pengerjaan proyek di Papua ditelusuri melalui pemeriksaan sembilan saksi di Mako Brimob Polda Papua, Sabtu (5/11/2022). Pemeriksaan ini pun dilakukan dengan diawali pemeriksaan kepada Kepala ULP, Noldy Taroreh.
Setelah itu, KPK juga meminta keterangan delapan saksi dari pihak swasta atau yang pernah bekerja sama dalam proyek di Papua, yaitu Rijatono Lakka, Bonny Pirono, Fredik Banne, Meike, Yani Ardiningrum, Irianti Yuspita, Razwel Patrick Williams Bonay, dan Irma Imelda.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan beberapa perusahaan swasta dalam mengerjakan berbagai proyek di Pemprov Papua," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).
Hasil pemeriksaan itu pun akhirnya mengungkap bahwa Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL) adalah tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Sebelumnya, Gubernur Papua tersebut juga telah dinyatakan sebagai tersangka. Rijatono pun ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka RL selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Kamis (5/1/2023).
Namun, Lukas Enembe yang juga sudah jadi tersangka terlebih dahulu, sebagai penerima suap tak kunjung ditahan KPK. Terbaru, Lukas Enembe diketahui menghadiri peresmian empat bangunan milik pemerintah di Jayapura.
Berita Terkait
-
Dito Mahendra Dicari KPK, Nikita Mirzani Sarankan Tanya Keberadaannya ke Nindy Ayunda
-
KPK Bongkar Keberadaan Harun Masiku, Demokrat: Taruhannya Kredibilitas, Kalau Tak Bisa Ditangkap Jadi Pukulan
-
Proyek Perencanaan RTLH di Disperkim Lampung Utara Fiktif, Kejati Lampung Lakukan Penyidikan
-
Titik Rawan Korupsi Penyelenggaraan Haji, KPK Minta BPKH Berbenah karena Bisa Jadi Bom Waktu
-
Dito Mahendra Dipanggil KPK, Nikita Mirzani Bahagia: Saya Akan Ikut Datang
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak