Suara.com - Pengacara terdakwa Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah masih ngotot bahwa kliennya mengalami pelecehan seksual oleh korban Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam persidangan, Febri Diansyah menampilkan foto-foto kebersamaan Brigadir J dengan keluarga Ferdy Sambo. Menurut Febri, kedekatan antara Brigadir J dan Ferdy Sambo menuju ke ranah informal sehingga disalah artikan sampai mengarah pada kekerasan seksual.
Namun kemudian Febri tidak memberikan bukti pelecehan seperti visum atau jejak pelecehan, dia malah menampilkan foto Brigadir J saat berada di klub malam.
Hal ini yang kemudian langsung disikat oleh pengacara keluarga mendiang Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak.
"Nah kalau kita kaitkan dengan pemerkosaan kata si Febri ini, saya ini sudah rontok, kenapa? tidak ada visum. kedua rumah Magelang kan mereka kuasai yang namanya pemerkosaan pasti ada jejak DNA, bisa enggak mereka buktikan ada enggak dari 35 bukti yang mereka tunjukan?" ujar Martin Lukas saat berdialog di stasiun televisi swasta.
"Enggak ada, yang mereka buktikan apa? foto pergi ke klub malam yang enggak ada kaitannya. Apakah kalau orang pergi ke klub malam bisa dibunuh? kalau orang ke klub malam pasti pemerkosa? kalau begitu Daden harus dibuhuh juga dong," imbuhnya.
Lebih lanjut jika logika pemerkosa berkaitan dengan pergi klub malam, maka menurut Martin Lukas advokat juga bisa di bunuh.
"Kalau memang benar seperti itu saya yakin hampir 90 persen advokat di Indonesia pergi ke klub malam juga. Makanya saya tanya ke rekan Febri, pernah enggak ke klub malam," tambahnya lagi.
Menaggapi pertanyaan Martin Lukas, Febri mengalihkan pada pembahasan lain. Dia lebih lanjut malah membahas Ferdy Sambo sebenarnya hanya menyebutkan hajar bukan tembak saat memerintahkan Richar Eliezer alias Bharada E.
Baca Juga: Memasuki Tahap Akhir Persidangan, Masa Penahanan Ferdy Sambo Dkk Diperpanjang 30 Hari
Berita Terkait
-
Hakim Wahyu Diteror Jelang Vonis Ferdy Sambo! Ada Apa?
-
Cek Fakta: Benarkah Bharada E Datangkan Tersangka Kopi Sianida Jessica ke Sidang Kasus Brigadir J?
-
Ibu Yosua Ungkap Firasat Jelang Hari Eksekusi, Bongkar Janji Terakhir Anaknya Sebelum Dibantai Sambo
-
Heboh Video Diduga Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir J Curhat Bocorkan Vonis Ferdy Sambo
-
Memasuki Tahap Akhir Persidangan, Masa Penahanan Ferdy Sambo Dkk Diperpanjang 30 Hari
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian