/
Jum'at, 06 Januari 2023 | 14:34 WIB
Ferdy Sambo saat menjalani sidang pembunuhan Brigadir J ((Antaranews.com))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Masa persidangan untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus berlanjut. Bahkan masa penahanan Ferdy Sambodiperpanjang hingga 30 hari ke depan, tepatnya 6 Februari 2023.

Djuyamto Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun.

“Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 (30 hari),” kata Djuyamto dikutip Antara, Jumat (06/01/2023).

Menurut Djuyamto apabila pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai.  Maka akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, yakni selama 30 hari lagi.

Adapun hukum yang mendasari perpanjangan ini adalah Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6) KUHAP.

Saat ini, persidangan kasus pembunuhan Brigadir J sudah memasuki keterangan terdakwa, sebagaimana yang telah dijalani oleh terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (05/01/2023) kemarin.

Mengingat persidangan kasus ini sudah memasuki tahap akhir persidangan. Selain Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, juga terdapat terdakwa lainnya yang juga terlibat di dalam persidangan ini.

Adapun terdakwa lain yang terlibat adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Baca Juga: Perahu Nelayan Kebumen Terbalik Dihantam Gelombang Tinggi, Dua Orang Terkatung-katung di Laut

Load More