Suara.com - Praperadilan yang diajukan Hakim Agung Gazalba Saleh atas penetapannya sebagai tersangka kasus penerimaan suap akan diputus Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (10/1/2023).
Menanggapi hal tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyakini Majelis Hakim bakal menolak praperadilan Gazalba. Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut penetapan tersangka kepada Gazalba soal suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung sudah tepat dan memenuhi alat bukti.
"Sekali lagi (kami) optimistis Hakim akan menolak itu (praperadilan Gazalba) karena sudah sangat jelas dari dokumen, alat bukti yang telah kami tunjukkan didepan persidangan," kata Ali pada Senin (9/1/2023) kemarin.
Hal itu kata Ali diperkuat dengan saksi ahli yang dihadirkan KPK pada persidangan sebelumnya.
"Keterangan ahli 3 orang juga sangat mendukung upaya-upaya yang kami lakukan dalam proses penyidikan. Artinya memang sudah sepantasnya ditolak oleh Hakim yang menyidangkan praperadilan." ujar Ali.
Gazalba dan 12 Orang lainya jadi Tersangka
Pada kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung, KPK menetapkan 13 orang tersangka, dua di antaranya merupakan Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12) kemarin.
Gazalba jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, soal perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana). Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK Sekitar Tiga Jam, Sekretaris MA Hasbi Hasan Takut Omongannya Diplintir
Tag
Berita Terkait
-
Dari Dokumen hingga Uang Sitaan, KPK Bawa 111 Bukti ke Sidang Praperadilan Hakim Gazalba Saleh
-
KPK Yakin Praperadilan Gazalba Saleh untuk Lolos dari Tersangka Tidak Dikabulkan Hakim
-
2 Hakim Agung jadi Tahanan KPK, Ketua MA: Ujian Terberat yang Harus Saya Hadapi
-
5 Orang Kompak Jadi Tersangka KPK di Kasus Suap, Berapa Gaji Hakim Mahkamah Agung?
-
Buntut Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK Telisik Sejumlah Perkara Di MA
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Akankah Rocky Gerung Hadir? Polda Metro Tunggu Kedatangannya Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Jaga Marwah Non-Blok, Connie Ingatkan Presiden Tak Sembarang Bayar Iuran Dewan Perdamaian
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?