Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Hakim Agung Gazalba Saleh, tersangka dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di Mahakamah Agung (MA). Sidang perdana praperadilan Gazalba Saleh digelar pada hari ini, Rabu (4/1/2023).
Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangkan terhadap Gazalba Saleh telah sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Permohonan praperadilan tersebut kami yakin ditolak hakim. Kami pastikan seluruh proses penyidikan telah sesuai mekanisme ketentuan hukum," kata Ali dalam keterangannya pada Rabu (4/1/2023).
Ali menegaskan, penetapan tersangka sudah memenuhi alat bukti yang diperoleh dengan rangkaian penyelidikan hingga penyidikan.
"Didasarkan pada adanya lebih dari dua alat bukti di antaranya berupa berbagai surat termasuk petunjuk komunikasi," kata Ali.
Temuan itu kemudian didalami KPK, hingga akhirnya penyidik dapat menjerat sejumlah tersangka lainnya, termasuk Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD).
"Berlanjut ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya sprindik untuk 10 orang Tersangka yaitu tersangka SD dan kawan-kawan," kata Ali.
Gazalba Tersangka
Pada kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung, KPK menetapkan 13 orang tersangka, dua di antaranya merupakan Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
Baca Juga: Buntut Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK Telisik Sejumlah Perkara Di MA
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12) kemarin.
Gazalba jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, soal perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).
Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Molor Setahun! Proyek SDN Cipete Utara 01 Paksa Orang Tua Korbankan Jam Kerja Demi Anak
-
Misteri 2 Jasad Anonim di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
-
Di Mana Tempat Beli Parfum YSL Ori? Ini 5 Toko Tepercaya dan Variannya yang Paling Wangi
-
Dari Penumpang Biasa Jadi Bagian Perubahan: Cerita Kecil Selamatkan Bumi Lewat KRL
-
Proyek 10 Kampus URI: Solusi Cetak Birokrat atau Pemborosan Dana APBN?
-
6 Saham Masuk Rekomendasi di Tengah Penurunan Tensi Perang, Ada Emiten BIPI
-
Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online
-
PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League
-
Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital
-
Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati