Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Hakim Agung Gazalba Saleh, tersangka dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di Mahakamah Agung (MA). Sidang perdana praperadilan Gazalba Saleh digelar pada hari ini, Rabu (4/1/2023).
Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangkan terhadap Gazalba Saleh telah sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Permohonan praperadilan tersebut kami yakin ditolak hakim. Kami pastikan seluruh proses penyidikan telah sesuai mekanisme ketentuan hukum," kata Ali dalam keterangannya pada Rabu (4/1/2023).
Ali menegaskan, penetapan tersangka sudah memenuhi alat bukti yang diperoleh dengan rangkaian penyelidikan hingga penyidikan.
"Didasarkan pada adanya lebih dari dua alat bukti di antaranya berupa berbagai surat termasuk petunjuk komunikasi," kata Ali.
Temuan itu kemudian didalami KPK, hingga akhirnya penyidik dapat menjerat sejumlah tersangka lainnya, termasuk Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD).
"Berlanjut ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya sprindik untuk 10 orang Tersangka yaitu tersangka SD dan kawan-kawan," kata Ali.
Gazalba Tersangka
Pada kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung, KPK menetapkan 13 orang tersangka, dua di antaranya merupakan Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
Baca Juga: Buntut Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK Telisik Sejumlah Perkara Di MA
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12) kemarin.
Gazalba jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, soal perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).
Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul
-
Usai dari Pakistan, Prabowo Lanjut Lawatan ke Moscow, Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin
-
Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru
-
Solidaritas Nasional Menyala, Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra Tembus 500 Ton