Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Hakim Agung Gazalba Saleh, tersangka dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di Mahakamah Agung (MA). Sidang perdana praperadilan Gazalba Saleh digelar pada hari ini, Rabu (4/1/2023).
Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangkan terhadap Gazalba Saleh telah sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Permohonan praperadilan tersebut kami yakin ditolak hakim. Kami pastikan seluruh proses penyidikan telah sesuai mekanisme ketentuan hukum," kata Ali dalam keterangannya pada Rabu (4/1/2023).
Ali menegaskan, penetapan tersangka sudah memenuhi alat bukti yang diperoleh dengan rangkaian penyelidikan hingga penyidikan.
"Didasarkan pada adanya lebih dari dua alat bukti di antaranya berupa berbagai surat termasuk petunjuk komunikasi," kata Ali.
Temuan itu kemudian didalami KPK, hingga akhirnya penyidik dapat menjerat sejumlah tersangka lainnya, termasuk Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD).
"Berlanjut ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya sprindik untuk 10 orang Tersangka yaitu tersangka SD dan kawan-kawan," kata Ali.
Gazalba Tersangka
Pada kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung, KPK menetapkan 13 orang tersangka, dua di antaranya merupakan Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
Baca Juga: Buntut Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK Telisik Sejumlah Perkara Di MA
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12) kemarin.
Gazalba jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, soal perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).
Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
Terkini
-
Danantara Pastikan Putra-Putri Bangsa Tetap Jadi Prioritas Untuk Pimpin BUMN, Bukan Asing
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur, Keterangan Ahli Dinilai Melemahkan Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Sebut Ada 1.000 Tambang Ilegal di Dua Pulau Ini, Negara Rugi Besar!
-
Prabowo Ubah Aturan, Sekarang Ekspatriat dan WNA Bisa Pimpin BUMN
-
Terbukti Berkontribusi Turunkan Kemiskinan, KEK Kendal Perlu Jadi Contoh Daerah Lain
-
Cuaca Hari Ini: 5 Provinsi Waspada Hujan Lebat, Jabodetabek Diprediksi Hujan Ringan
-
3 Fakta Rahmat Shah Ditipu: Modus Pelaku Makin Canggih, Ngaku Jadi Raline Shah
-
Pesan Keras di Gerbong Kereta, Grafiti Anti IDF Gegerkan Publik
-
Blak-Blakan, Prabowo Tolak Keponakan Ikut Proyek Kemhan: Cari Usaha Lain!
-
Prabowo Ingatkan Anak Muda: Kuasai Ekonomi Sebelum Jadi Pemimpin Politik