Suara.com - Lima orang hakim Mahkamah Agung (MA) serempak terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus yang menjeratnya.
Diketahui hakim yang sudah menjadi tersangka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh dan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Prasetio Nugroho dan asisten Gazalba, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, dan Hakim Yustisial Edy Wibowo.
Lantas, berapa sebenarnya besaran gaji hakim Mahkamah Agung?
Gaji hakim MA telah diatur sedemikian rupa dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Berikut rincian gajinya per bulan.
1. Ketua Mahkamah Agung: Rp 5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah)
2. Wakil Ketua Mahkamah Agung: Rp 4.620.000,00 (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah)
3. Ketua Muda Mahkamah Agung: Rp 4.410.000,00 (empat juta empat ratus sepuluh ribu rupiah)
4. Hakim Anggota Mahkamah Agung: Rp 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah)
Selain itu, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, ditentukan bahwa honorarium ditetapkan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas kekuasaan kehakiman.
Baca Juga: Dihantam Kasus Korupsi, Pukat UGM Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan di Mahkamah Agung
Hakim Agung juga diberikan honorarium dalam hal penanganan perkara pada MA dan pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Arti dari pelaksanaan tugas kedinasan, yakni ketika Hakim Agung melaksanakan tugas dinas selain tugas yang merupakan tugas pokok sebagai Hakim Agung berdasarkan penugasan dari Pimpinan MA.
Selain gaji pokok, Hakim MA juga memperoleh tunjangan jabatan. Rincian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Berikut ini rincian tunjangan jabatan Hakim Agung selengkapnya.
1. Ketua Mahkamah Agung: Rp 121.609.000,00 (seratus dua puluh satu juta enam ratus sembilan ribu rupiah)
2. Wakil Ketua Mahkamah Agung: Rp 82.451.000,00 (delapan puluh dua juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah)
3. Ketua Muda Mahkamah Agung: Rp 77.504.000,00 (tujuh puluh tujuh juta lima ratus empat ribu rupiah)
4. Hakim Anggota Mahkamah Agung: Rp 72.854.000,00 (tujuh puluh dua juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah)
Berita Terkait
-
OTT KPK, Menteri Luhut: 'mau bersih-bersih amat di surga sajalah kau'
-
Luhut Minta Kurangi OTT KPK Gegara Bikin Negara Jelek, Ditepis Ma'ruf Amin: Masih Perlu, Tapi...
-
Dihantam Kasus Korupsi, Pukat UGM Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan di Mahkamah Agung
-
Sudah Ada 14 Tersangka Dalam Kasus Suap Perkara di MA, Pukat UGM: Mafia Peradilan Telah Menggurita
-
CEK FAKTA: Di Hadapan Jokowi, Borok Luhut Pandjaitan Dibongkar Sri Mulyani, KPK sampai Turun Tangan, Benarkah?
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit
-
KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia
-
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik
-
KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya
-
KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur
-
Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki