Suara.com - Lima orang hakim Mahkamah Agung (MA) serempak terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus yang menjeratnya.
Diketahui hakim yang sudah menjadi tersangka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh dan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Prasetio Nugroho dan asisten Gazalba, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, dan Hakim Yustisial Edy Wibowo.
Lantas, berapa sebenarnya besaran gaji hakim Mahkamah Agung?
Gaji hakim MA telah diatur sedemikian rupa dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Berikut rincian gajinya per bulan.
1. Ketua Mahkamah Agung: Rp 5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah)
2. Wakil Ketua Mahkamah Agung: Rp 4.620.000,00 (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah)
3. Ketua Muda Mahkamah Agung: Rp 4.410.000,00 (empat juta empat ratus sepuluh ribu rupiah)
4. Hakim Anggota Mahkamah Agung: Rp 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah)
Selain itu, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, ditentukan bahwa honorarium ditetapkan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas kekuasaan kehakiman.
Baca Juga: Dihantam Kasus Korupsi, Pukat UGM Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan di Mahkamah Agung
Hakim Agung juga diberikan honorarium dalam hal penanganan perkara pada MA dan pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Arti dari pelaksanaan tugas kedinasan, yakni ketika Hakim Agung melaksanakan tugas dinas selain tugas yang merupakan tugas pokok sebagai Hakim Agung berdasarkan penugasan dari Pimpinan MA.
Selain gaji pokok, Hakim MA juga memperoleh tunjangan jabatan. Rincian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Berikut ini rincian tunjangan jabatan Hakim Agung selengkapnya.
1. Ketua Mahkamah Agung: Rp 121.609.000,00 (seratus dua puluh satu juta enam ratus sembilan ribu rupiah)
2. Wakil Ketua Mahkamah Agung: Rp 82.451.000,00 (delapan puluh dua juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah)
3. Ketua Muda Mahkamah Agung: Rp 77.504.000,00 (tujuh puluh tujuh juta lima ratus empat ribu rupiah)
4. Hakim Anggota Mahkamah Agung: Rp 72.854.000,00 (tujuh puluh dua juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah)
Berita Terkait
-
OTT KPK, Menteri Luhut: 'mau bersih-bersih amat di surga sajalah kau'
-
Luhut Minta Kurangi OTT KPK Gegara Bikin Negara Jelek, Ditepis Ma'ruf Amin: Masih Perlu, Tapi...
-
Dihantam Kasus Korupsi, Pukat UGM Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan di Mahkamah Agung
-
Sudah Ada 14 Tersangka Dalam Kasus Suap Perkara di MA, Pukat UGM: Mafia Peradilan Telah Menggurita
-
CEK FAKTA: Di Hadapan Jokowi, Borok Luhut Pandjaitan Dibongkar Sri Mulyani, KPK sampai Turun Tangan, Benarkah?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta