Suara.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati menyebut ada lima urgensi terkait alokasi kursi DPR RI dan DPRD Provinsi untuk Pulau Jawa dan Luar Jawa.
Hal itu disampaikan dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa penataan dan penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD Provinsi menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Faktor pertama adalah soal historis. Khoirunnisa mengatakan, sejak dulu hingga kini seluruh pembangunan terpusat di Jawa. Sehingga, perlu ada suatu keseimbangan agar daerah-daerah di luar Jawa turut merasakan pembangunan yang sama.
"Konsentrasi pembangunan ada di Jawa, sehingga ini perlu dilakukan perimbangan supaya daerah yang ada di luar Jawa pun juga merasakan pembangunan yang merata," kata Khoirunnisa dalam diskusi daring, Selasa (10/1/2023).
Faktor kedua adalah secara politis yang mana DPR RI sebagai representasi provinsi-provinsi yang dalam hal ini sangat terbatas. Dalam bahasa Khoirunnisa menjadi semacam high legitimacy weak authority.
Khoirunnisa berpendapat sehingga kursi DPR itu perlu diseimbangkan. Sebab, dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 sebelumnya, jatah kursi untuk Pulau Jawa sebanyak 306 kursi dan 269 kursi untuk luar pulau Jawa.
"Jadi dari sisi jumlah kursinya tidak berimbang. Di Jawa lebih banyak dibandingkan luar Jawa," beber dia.
Faktor ketiga adalah secara sosiologis, yang dalam konteks ini infrastruktur di Pulau Jawa memadahi. Kemudia ekonomi lebih maju, serta konsentrasi suara terfokus di Pulau Jawa.
"Jadi perlu ada perimbangan ini sehingga lumbung suara tidak diperebutkan di pulau Jawa saja," ujar Khoirunnisa.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Asal Partai Demokrat Diciduk Bawa Sabu
Faktor keempat yakni secara yuridis. Khoirunnisa menyinggung soal Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945 terkait aturan Pemelihan Presiden.
Dia menjelaskan, bahwa keterpilihan Presiden itu selain harus 50 persen plus 1 dan harus punya 20 persen suara dari setengah jumlah provinsi.
"Ini kan sebetulnya juga untuk menjaga itu, supaya presiden terpilih tidak hanya mendapat suara dari pulau Jawa. Logika ini menurut kami perlu diadaptasi untuk Pemilu legislatifnya," jelas Khoirunnisa.
Faktor terakhir adalah soal filosofis. Perlu ada jatah kursi di Pulau Jawa yang dalam tanda kutip harus dikurangai supaya menjaga keberimbangan.
"Harapannya pembangunan, infrastruktur, ekonomi termasuk parpol bisa mendapat suara tidak hanya terkonsentrasi di Jawa," pungkas dia.
Mengutip dari Antara, MK lewat putusannya Nomor 80/PUU-XX/2022 menyatakan penataan dan penentuan daerah pemilihan serta alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi adalah wewenang KPU.
MK menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, 'Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)'.
Kemudian dinyatakan, ketentuan norma Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, 'Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)'.
Atas putusan itu, daerah pemilihan dan jumlah kursi DPR RI dan DPRD Provinsi diatur di Peraturan KPU. Sebelum putusan itu, KPU hanya memiliki kewenangan mengatur daerah pemilihan untuk DPRD tingkat kabupaten/kota.
Berita Terkait
-
Heboh Wakil Ketua DPRD di Sumbar Ditangkap Bawa Sabu-sabu, Ternyata Kader Demokrat
-
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Asal Partai Demokrat Diciduk Bawa Sabu
-
Soal Putusan MK, Perludem Nilai Alokasi Kursi DPR di Pulau Jawa dan Luar Jawa Menjadi Penting
-
Kasus Korupsi 'Ketok Palu' DPRD Jambi, KPK Tetapkan 10 Tersangka!
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Ekonom CORE Apresiasi Pemerintah Berkomitmen Jaga Defisit di bawah 3 Persen
-
FIAD Kritik Keras Pidato Kenegaraan Prabowo, Dinilai Hanya Simbol Populisme
-
Demo Tolak LGBTQ di Kota Bogor
-
5 Rekomendasi Kombinasi Ombre Lipstik Hanasui yang Tahan Lama dan Bikin Bibir Segar
-
Demo Tolak LGBTQ di Bogor
-
Sembunyikan Emas Rp63 Miliar di Anus dan Kemaluan, 7 WNA China Ditangkap di Bandara Soetta
-
Ahok Buka Suara Soal Kericuhan di Belitung Timur: Harga Beli Timah Harus Sesuai Pasar
-
IM3 Istimewa Hadir, Paket Prabayar Kini Gabungkan Kuota, AI, Streaming hingga Roaming
-
Prabowo Ungkap RAPBN 2027: Belanja Negara Tembus Rp4.097 Triliun
-
Revisi UU Pemilu Segera Masuk Tahap Formal, Rapim dan Bamus Digelar Selasa