Suara.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan, keberimbangan dalam alokasi kursi DPR RI dan DPRD Provinsi di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa sangat penting. Artinya, alokasi kursi tersebut harus didistribusikan secara proporsional.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022. Sebelumnya disebutkan, bahwa penataan dan penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR dan DPRD Provinsi menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Tentunya dengan membagi dua dari 580 kursi DPR untuk Jawa dan luar Pulau Jawa, sebelum nanti ini didistribusikan ke setiap provinsi secara proporsional, kita bagi terlebih dahulu 580 kursi ini," kata peneliti Perludem Heroik M Pratama dalam diskusi daring, Selasa (10/1/2023).
Heroik menyebut, hal itu berbeda dengan sebelum adanya putusan MK yang mana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dalam undang-undang tersebut, disproporsonalitas kursi dalam Pemilu 2004 dan 2009 lalu yang berujung pada under representasi dan juga over representasi, hingga tingginya harga kursi.
Perludem juga melihat adanya sejumlah provinsi yang nantinya tetap tidak memenuhi kuota minimal daerah pemilihan setelah konversi secara proporsional dilakukan.
Menurut Heroik, perlu ada kebijakan pengalokasian kursi minimal ke provinsi yang masih belum memenuhi kuota.
"Ada beberapa provinsi yang kemudian yang dihitung dan dikonversi dalam kursi dia tidak memenuhi kuota minimal, dalam hal ini dalam UU 7 2017 disebutkan bahwa minimal alokasi kursi dalam satu dapil adalah tiga, maksimal 10 untuk DPR dan 12 untuk DPRD provinsi kabupaten kota," beber dia.
Heroik menilai, penting untuk dilakukan kebijakan afirmasi atau ada alokasi minimal tiga kursi untuk provinsi. Setelah beberapa provinsi tersebut didistribusikan terlebih dahulu minimal tiga, baru ada penghitungan secara proporsional.
Perludem juga meminta KPU dalam hal pembentukan daerah pemilihan yang dapat menerapkan tujuh prinsip pembentukan dapil. Kata Heroik, tahap ini menjadi penting dan jangan sampai ada daerah pemilihan yang bertentangan dengan prinsip tersebut.
Baca Juga: Perludem Beberkan 5 Urgensi Alokasi Kursi DPR RI dan DPRD di Jawa dan Daerah Lain
"Pada tahap ketiga ini penting, jangan sampai ada dapil yang bertentangan dengan 7 prinsip tersebut. Salah satunya adalah prinsip integralitas wilayah, bagaimana kemudian wilayah administrasi satu dengan wilayah administrasi lainnya tidak terpadu,” pungkas dia.
Mengutip Antara, MK lewat putusannya Nomor 80/PUU-XX/2022 menyatakan penataan dan penentuan daerah pemilihan serta alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi adalah wewenang KPU.
MK menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, 'Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)'.
Kemudian dinyatakan, ketentuan norma Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, 'Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)'.
Atas putusan itu, daerah pemilihan dan jumlah kursi DPR RI dan DPRD Provinsi diatur di Peraturan KPU. Sebelum putusan itu, KPU hanya memiliki kewenangan mengatur daerah pemilihan untuk DPRD tingkat kabupaten/kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Balas Dendam Iran Membara di Bandara Ben Gurion Akibat Agresi AS dan Israel
-
Pesawat Tempur AS Rontok Lagi Lawan Iran Hingga Angkatan Udara Kehilangan 7 Armada Udara
-
Operasi Penyelamatan Pilot F-15E AS di Iran, CIA Gunakan Taktik Sebar Hoax
-
Iran Hancurkan Black Hawk AS di Isfahan, Gagalkan Misi Rahasia Penyelamatan Pilot Tempur Trump
-
Bak Adegan Film Hollywood, Washington Klaim Sukses Selamatkan Pilot AS di Iran
-
Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
-
Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan
-
Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari