Suara.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan, keberimbangan dalam alokasi kursi DPR RI dan DPRD Provinsi di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa sangat penting. Artinya, alokasi kursi tersebut harus didistribusikan secara proporsional.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022. Sebelumnya disebutkan, bahwa penataan dan penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR dan DPRD Provinsi menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Tentunya dengan membagi dua dari 580 kursi DPR untuk Jawa dan luar Pulau Jawa, sebelum nanti ini didistribusikan ke setiap provinsi secara proporsional, kita bagi terlebih dahulu 580 kursi ini," kata peneliti Perludem Heroik M Pratama dalam diskusi daring, Selasa (10/1/2023).
Heroik menyebut, hal itu berbeda dengan sebelum adanya putusan MK yang mana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dalam undang-undang tersebut, disproporsonalitas kursi dalam Pemilu 2004 dan 2009 lalu yang berujung pada under representasi dan juga over representasi, hingga tingginya harga kursi.
Perludem juga melihat adanya sejumlah provinsi yang nantinya tetap tidak memenuhi kuota minimal daerah pemilihan setelah konversi secara proporsional dilakukan.
Menurut Heroik, perlu ada kebijakan pengalokasian kursi minimal ke provinsi yang masih belum memenuhi kuota.
"Ada beberapa provinsi yang kemudian yang dihitung dan dikonversi dalam kursi dia tidak memenuhi kuota minimal, dalam hal ini dalam UU 7 2017 disebutkan bahwa minimal alokasi kursi dalam satu dapil adalah tiga, maksimal 10 untuk DPR dan 12 untuk DPRD provinsi kabupaten kota," beber dia.
Heroik menilai, penting untuk dilakukan kebijakan afirmasi atau ada alokasi minimal tiga kursi untuk provinsi. Setelah beberapa provinsi tersebut didistribusikan terlebih dahulu minimal tiga, baru ada penghitungan secara proporsional.
Perludem juga meminta KPU dalam hal pembentukan daerah pemilihan yang dapat menerapkan tujuh prinsip pembentukan dapil. Kata Heroik, tahap ini menjadi penting dan jangan sampai ada daerah pemilihan yang bertentangan dengan prinsip tersebut.
Baca Juga: Perludem Beberkan 5 Urgensi Alokasi Kursi DPR RI dan DPRD di Jawa dan Daerah Lain
"Pada tahap ketiga ini penting, jangan sampai ada dapil yang bertentangan dengan 7 prinsip tersebut. Salah satunya adalah prinsip integralitas wilayah, bagaimana kemudian wilayah administrasi satu dengan wilayah administrasi lainnya tidak terpadu,” pungkas dia.
Mengutip Antara, MK lewat putusannya Nomor 80/PUU-XX/2022 menyatakan penataan dan penentuan daerah pemilihan serta alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi adalah wewenang KPU.
MK menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, 'Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)'.
Kemudian dinyatakan, ketentuan norma Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, 'Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)'.
Atas putusan itu, daerah pemilihan dan jumlah kursi DPR RI dan DPRD Provinsi diatur di Peraturan KPU. Sebelum putusan itu, KPU hanya memiliki kewenangan mengatur daerah pemilihan untuk DPRD tingkat kabupaten/kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi