Suara.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan, keberimbangan dalam alokasi kursi DPR RI dan DPRD Provinsi di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa sangat penting. Artinya, alokasi kursi tersebut harus didistribusikan secara proporsional.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022. Sebelumnya disebutkan, bahwa penataan dan penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR dan DPRD Provinsi menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Tentunya dengan membagi dua dari 580 kursi DPR untuk Jawa dan luar Pulau Jawa, sebelum nanti ini didistribusikan ke setiap provinsi secara proporsional, kita bagi terlebih dahulu 580 kursi ini," kata peneliti Perludem Heroik M Pratama dalam diskusi daring, Selasa (10/1/2023).
Heroik menyebut, hal itu berbeda dengan sebelum adanya putusan MK yang mana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dalam undang-undang tersebut, disproporsonalitas kursi dalam Pemilu 2004 dan 2009 lalu yang berujung pada under representasi dan juga over representasi, hingga tingginya harga kursi.
Perludem juga melihat adanya sejumlah provinsi yang nantinya tetap tidak memenuhi kuota minimal daerah pemilihan setelah konversi secara proporsional dilakukan.
Menurut Heroik, perlu ada kebijakan pengalokasian kursi minimal ke provinsi yang masih belum memenuhi kuota.
"Ada beberapa provinsi yang kemudian yang dihitung dan dikonversi dalam kursi dia tidak memenuhi kuota minimal, dalam hal ini dalam UU 7 2017 disebutkan bahwa minimal alokasi kursi dalam satu dapil adalah tiga, maksimal 10 untuk DPR dan 12 untuk DPRD provinsi kabupaten kota," beber dia.
Heroik menilai, penting untuk dilakukan kebijakan afirmasi atau ada alokasi minimal tiga kursi untuk provinsi. Setelah beberapa provinsi tersebut didistribusikan terlebih dahulu minimal tiga, baru ada penghitungan secara proporsional.
Perludem juga meminta KPU dalam hal pembentukan daerah pemilihan yang dapat menerapkan tujuh prinsip pembentukan dapil. Kata Heroik, tahap ini menjadi penting dan jangan sampai ada daerah pemilihan yang bertentangan dengan prinsip tersebut.
Baca Juga: Perludem Beberkan 5 Urgensi Alokasi Kursi DPR RI dan DPRD di Jawa dan Daerah Lain
"Pada tahap ketiga ini penting, jangan sampai ada dapil yang bertentangan dengan 7 prinsip tersebut. Salah satunya adalah prinsip integralitas wilayah, bagaimana kemudian wilayah administrasi satu dengan wilayah administrasi lainnya tidak terpadu,” pungkas dia.
Mengutip Antara, MK lewat putusannya Nomor 80/PUU-XX/2022 menyatakan penataan dan penentuan daerah pemilihan serta alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi adalah wewenang KPU.
MK menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, 'Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)'.
Kemudian dinyatakan, ketentuan norma Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, 'Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)'.
Atas putusan itu, daerah pemilihan dan jumlah kursi DPR RI dan DPRD Provinsi diatur di Peraturan KPU. Sebelum putusan itu, KPU hanya memiliki kewenangan mengatur daerah pemilihan untuk DPRD tingkat kabupaten/kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
Terkini
-
Kasatgas Tito Apresiasi Dukungan DPR Percepat Rehabilitasi & Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
-
Eks Menkumham hingga Ketua MK Ajukan Amicus Curiae Bela Tian Bahtiar, Singgung Kebebasan Pers
-
Putus Rantai Stunting, PAM JAYA Bekali Ibu di Jakarta Edukasi Gizi hingga Ketahanan Air
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
SBY Bawakan Lagu Hening di Perayaan Imlek Demokrat: Izinkan Seniman Ini Bicara
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
-
Latih Operator Dinsos Cara Reaktivasi BPJS PBI, Kemensos Pastikan Pengajuan Bisa Sehari Selesai