News / Nasional
Selasa, 10 Januari 2023 | 17:15 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik

"Oke saya skip," kata Rasalama.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo diperiksa sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa (10/1/2023) hari ini. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Sambo Cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Load More