Suara.com - Majelis hakim menegur Putri Candrawathi yang berkali-kali menangis dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat hari ini.
Momen itu terjadi ketika Putri diperiksa sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Bermula ketika hakim bertanya mengenai masa sebelum Putri dan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Yosua.
Putri menceritakan, pada waktu itu sempat diminta ke Mako Brimob Depok untuk diperiksa sebagai saksi. Ferdy Sambo juga meminta Putri agar menceritakan kejadian di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022.
"Waktu itu saya sebenarnya tidak mau karena saya malu. Tapi suami saya meminta dan mengatakan bahwa 'Dek kamu harus bersaksi', waktu saya masih menjadi saksi, 'Kamu harus menjadi saksi, tapi yang terjadi di tanggal 7 Juli saat itu'," kata Putri.
"Karena saya sudah bicara dan kebetulan timsus juga menyatakan saya akan menjadi saksi," sambungnya.
Usai diperiksa sebagai saksi. Putri sempat kaget karena beberapa pihak akhirnya mengetahui terkait pelecehan yang terjadi di Magelang. Dia pun semakin kaget, karena ditetapkan sebagai tersangka usai bercerita tentang kejadian tersebut.
"Setelah saya menceritakan kejadian tanggal 7 Juli tersebut, tapi setelah saya menjelaskan di Mako pada saat itu, tidak lama saya menjadi tersangka," ucap Putri sambil menangis.
Kemudian, hakim menegur Putri karena sudah berkali-kali menangis di persidangan.
"Sudah jangan nangis ya. Lama-lama hakimnya jadi ikut nangis," ucap hakim.
"Masih bisa memberi keterangan?" tanya hakim.
"Saya akan berusaha semaksimal mungkin, Yang Mulia," jawab Putri.
Ketika ditanyai hakim mengenai penyakit pencernaan, Putri mengaku mengidap GERD.
"Tadi kan kurang fit atau kurang sehat atau tidak enak badan?" timpal hakim.
"Saya punya GERD (gastroesophageal reflux disease), gangguan pencernaan tapi saya akan berusaha semaksimal mungkin," ucap Putri.
Hakim kembali menegaskan Putri untuk memberi keterangan dalam persidangan. Putri pun mengaku siap diperiksa lebih lanjut.
"Masih bisa?" ujar hakim.
"Bisa," singkat Putri.
Berita Terkait
-
Dalih Putri Candrawathi Pilih Isoman di Duren Tiga Bikin Heran, Hakim Curiga: Kan di Rumah Saguling Lebih Nyaman
-
Malu dan Takut Sambo Tak Cinta Lagi, Putri Candrawathi Ungkap Alasan Ogah Visum: Bagi Saya Ini Aib
-
Putri Candrawahti Nangis Cerita Kejadian di Magelang, Pengacara Langsung Minta Sidang Tertutup
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci