Suara.com - Majelis hakim menegur Putri Candrawathi yang berkali-kali menangis dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat hari ini.
Momen itu terjadi ketika Putri diperiksa sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Bermula ketika hakim bertanya mengenai masa sebelum Putri dan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Yosua.
Putri menceritakan, pada waktu itu sempat diminta ke Mako Brimob Depok untuk diperiksa sebagai saksi. Ferdy Sambo juga meminta Putri agar menceritakan kejadian di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022.
"Waktu itu saya sebenarnya tidak mau karena saya malu. Tapi suami saya meminta dan mengatakan bahwa 'Dek kamu harus bersaksi', waktu saya masih menjadi saksi, 'Kamu harus menjadi saksi, tapi yang terjadi di tanggal 7 Juli saat itu'," kata Putri.
"Karena saya sudah bicara dan kebetulan timsus juga menyatakan saya akan menjadi saksi," sambungnya.
Usai diperiksa sebagai saksi. Putri sempat kaget karena beberapa pihak akhirnya mengetahui terkait pelecehan yang terjadi di Magelang. Dia pun semakin kaget, karena ditetapkan sebagai tersangka usai bercerita tentang kejadian tersebut.
"Setelah saya menceritakan kejadian tanggal 7 Juli tersebut, tapi setelah saya menjelaskan di Mako pada saat itu, tidak lama saya menjadi tersangka," ucap Putri sambil menangis.
Kemudian, hakim menegur Putri karena sudah berkali-kali menangis di persidangan.
"Sudah jangan nangis ya. Lama-lama hakimnya jadi ikut nangis," ucap hakim.
"Masih bisa memberi keterangan?" tanya hakim.
"Saya akan berusaha semaksimal mungkin, Yang Mulia," jawab Putri.
Ketika ditanyai hakim mengenai penyakit pencernaan, Putri mengaku mengidap GERD.
"Tadi kan kurang fit atau kurang sehat atau tidak enak badan?" timpal hakim.
"Saya punya GERD (gastroesophageal reflux disease), gangguan pencernaan tapi saya akan berusaha semaksimal mungkin," ucap Putri.
Hakim kembali menegaskan Putri untuk memberi keterangan dalam persidangan. Putri pun mengaku siap diperiksa lebih lanjut.
"Masih bisa?" ujar hakim.
"Bisa," singkat Putri.
Berita Terkait
-
Dalih Putri Candrawathi Pilih Isoman di Duren Tiga Bikin Heran, Hakim Curiga: Kan di Rumah Saguling Lebih Nyaman
-
Malu dan Takut Sambo Tak Cinta Lagi, Putri Candrawathi Ungkap Alasan Ogah Visum: Bagi Saya Ini Aib
-
Putri Candrawahti Nangis Cerita Kejadian di Magelang, Pengacara Langsung Minta Sidang Tertutup
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
PGRI: Jangan Cap Guru Mata Duitan karena Minta Gaji Layak
-
Modus 'Tak Diklik': KPK Bongkar Pungli dan Setoran Gelap Kanim Bali untuk Eks Wamen Silmy Karim
-
Nasib Pilu Korban Penyekapan Bandung, Menkes Tak Bisa Jamin Pulih Sempurna
-
Negara Eropa Bersatu untuk Venezuela, Kirim Banyak Bantuan Termasuk Pesawat Angkut A400M
-
Buntut Viral di Medsos, Kawasan Senopati Kena 'Sikat' Petugas: Mobil Mewah Ikut Kena Angkut!
-
Geger Siswa SD Demo Dukung MBG, Saat Hak Anak Dirampas Demi 'Syahwat' Orang Dewasa
-
Update Gempa Venezuela, Korban Tewas Tembus 164 Orang
-
Tiga Manajer KDMP dan KNMP Meninggal di Latsarmil! DPR Desak Evaluasi Total Latihan Fisik
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
-
Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta