News / Nasional
Rabu, 11 Januari 2023 | 15:58 WIB
Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi mengacungkan salam metal usai menjalani pemeriksaan oleh KPK, Kamis (27/9/2018). (Suara.com/Welly Hidayat)

Atas kasus tersebut, Tasdi divonis pidana penjara selama 7 tahun oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah pada 6 Februari 2019. Hakim juga mencabut hak politik Tasdi selama 3 tahun.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Load More