Suara.com - Berapa hari libur Imlek 2023? Pertanyaan ini banyak diajukan mengingat perayaan Tahun Baru Imlek 2023 akan tiba sebentar lagi.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait libur nasional dan cuti bersama 2023. Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri 2023.
Dalam SKB 3 Menteri tersebut juga diatur berapa hari libur Imlek 2023.
Jumlah Hari Libur Imlek 2023
Merujuk pada SKB 3 Menteri, hari libur nasional Tahun Baru Imlek 2023 jatuh pada tanggal 22 Januari 2022, tepatnya pada hari Minggu.
Setelahnya ada bonus satu tanggal merah berupa cuti bersama Imlek 2023 yang jatuh pada tanggal 23 Januari 2023, tepatnya hari Senin.
Aturan tambahan cuti bersama mengikuti perayaan keagamaan baru dikeluarkan pada tahun ini. Di tahun sebelumnya, cuti bersama hanya ada setelah perayaan Idul Fitri saja.
Kembali ke libur Imlek 2023, maka jika pekerja memiliki waktu kerja lima hari bekerja dan libur di hari Sabtu-Minggu, maka Anda akan mendapatkan hari libur Imlek 2023 selama tiga hari, yakni dimulai Sabtu-Senin, 21-23 Januari 2023.
Sementara, bagi pekerja dengan waktu bekerja enam hari dalam sepekan maka hari libur Imlek 2023 selama dua hari, yakni hari Minggu-Senin, 22-23 Januari 2023.
Anda bisa mulai merencanakan liburan akhir pekan yang panjang alias long weekend di penghujung bulan Januari 2023 ini.
Asal Usul Perayaan Imlek
Perayaan Imlek di Indonesia dikenal dengan sebutan Tahun Baru Imlek atau Tahun Baru China. Ada pula yang menyebutnya dengan istilah Sincia.
Sincia berasal dari dialek Hokkian, dalam bahasa Mandarin disebut xin zheng atau dibaca sin ceng. Istilah ini berasal dari singkatan xin zheng yue yang artinya bulan pertama yang baru.
Dalam dialek Hokkian, istilah xin zheng yue dibaca menjadi sin cia gwe. Beberapa orang Tionghoa mempermudah pelafalan menjadi Sincia.
Perayaan Imlek sudah dilakukan sejak 1.600-1.100 sebelum masehi. Saat itu Dinasti Shang memiliki tradisi menyembelih hewan ternak dan budak sebagai persembahan untuk dewa dan arwah leluhur.
Berita Terkait
-
Ini Perbedaan Barongsai dan Liong yang Selalu Ada saat Imlek, Jangan Keliru!
-
Cap Go Meh Berapa Hari Setelah Imlek 2023? Catat Jadwal Festival Lampion Meriah!
-
Kapan Cuti Bersama Imlek 2023? Siap-siap Long Weekend Akhir Bulan!
-
Kapan Imlek 2023? Catat Tanggalnya, Dapat Bonus Libur Cuti Bersama
-
13 Larangan saat Imlek 2023, Jangan Dilanggar Kalau Tak Mau Sial!
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina
-
Website KontraS Diretas! Netizen Murka, Curigai Upaya Pembungkaman Informasi
-
Terungkap di Sidang: Detik-detik Anak Riza Chalid 'Ngotot' Adu Argumen dengan Tim Ahli UI
-
Harga Telur Naik Gara-gara MBG, Mendagri Tito: Artinya Positif
-
Penyelidikan Kasus Whoosh Sudah Hampir Setahun, KPK Klaim Tak Ada Kendala
-
Fraksi NasDem DPR Dukung Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Lihat Perannya Dalam Membangun
-
Kemenhaj Resmi Usulkan BPIH 2026 Sebesar Rp 88,4 Juta, Ini Detailnya