Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe diduga juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar dari sejumlah orang. Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Provinsi Papua oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar," kata Firli dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Temuan itu, diluar kasus dugaan suap yang sebelumnya diungkap KPK.
Lukas Enembe diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL). Pemberian itu diduga agar Rijatono Lakka mendapatkan tiga proyek pembangunan infrastruktur di Papua senilai Rp41 miliar.
Di samping itu dari hasil penggeladahan yang dilakukan KPK di sejumlah lokasi, di antaranya di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam, penyidik menyita emas batangan hingga mobil mewah.
"Penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar," ujar Firli.
Rekening Lukas Enembe Diblokir
Kemudian, KPK melalukan pemblokiran terhadap rekening pribadi Lukas Enembe yang berisi uang senilai Rp76,2 miliar.
Pada proses penyidikan, KPK telah telah memeriksa 76 orang. Mereka diduga memiliki informasi penting untuk mengusut kasus ini.
Baca Juga: Tensi Darah Gubernur Lukas Enembe Lebih Rendah Jika Dibandingkan Kemarin Malam
Setelah ditangkap di Papua, kekinian Lukas Enembe ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 11 sampai 30 Januari di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Namun karena kondisi kesehatannya, untuk sementara dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
"Bahwa karena kondisi kesehatan tersangka LE (Lukas) maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan Tim Dokter," tuturnya.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Waspada! Daerah Ini Diprediksi BMKG Diguyur Hujan Disertai Petir Hari Minggu Ini
-
Waspada! Pos Angke Hulu Siaga 3 Gegara Hujan Deras, Jakarta Sempat Tergenang
-
Terpapar Radikalisme via Medsos, Dua Anak di Langkat Terlibat Kasus Terorisme
-
Anggaran Bencana Dipangkas Drastis, Legislator PDIP Ini Desak Kemensos Tinjau Ulang
-
OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Tetap Berjalan di Tengah Transisi Kepemimpinan
-
Pembangunan Huntara Terus Dikebut, 4.263 Unit Rampung di 3 Provinsi Terdampak Bencana
-
Prabowo Temui Sejumlah Tokoh yang Disebut Oposisi di Kertanegara, Bahas Korupsi hingga Oligarki
-
DLH DKI Pastikan RDF Plant Rorotan Beroperasi Aman, Keluhan Warga Jadi Bahan Evaluasi
-
Wamensos Agus Jabo Tekankan Adaptivitas Siswa Sekolah Rakyat Hadapi Perubahan Zaman
-
Belum Jadi Kader Resmi, Jokowi Disebut Sudah Ajak Relawannya untuk Masuk PSI