Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku menyesal atas terjadinya 12 pelanggaran HAM berat masa lalu. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut pernyataan Jokowi tersebut hanya sekedar memperbarui janji lamanya.
"Pada dasarnya, rekomendasi perihal pengakuan atas adanya kejahatan kemanusiaan bukanlah hal baru," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (12/1/2023).
Fatia menuturkan bahwa sejak 1999, Komnas HAM telah menyampaikan rekomendasi serupa kepada pemangku jabatan presiden saat itu. Bahkan tidak hanya sekedar pengakuan melainkan permintaan maaf, mengingat pelanggaran HAM berat adalah akibat penyalahgunaan kekuasaan badan/pejabat pemerintahan.
Lebih lanjut, Fatia menerangkan kalau pengakuan dan permintaan maaf itu harus ditindaklanjuti dengan rangkaian tindakan untuk memberikan hak-hak korban secara keseluruhan berupa pengungkapan kebenaran dan upaya pemulihan sesuai dengan hukum, tidak sekedar jaminan sosial.
Akan tetapi, sejauh cacatan serta pemantauan KontraS, model pemulihan yang selama ini dilakukan pemerintah itu justru menyalahi prinsip keadilan.
"Misal dengan tidak berpihak kepada korban sebagai pemangku utama kepentingan," ucapnya.
Fatia menyebut kalau pemerintah di sejumlah kesempatan tertangkap tangan membuat peraturan dan kegiatan yang seolah ingin pelanggaran HAM berat selesai, namun tidak sesuai dengan standar penegakan HAM yang berlaku secara universal.
Terlebih lagi, perihal rekomendasi berupa rehabilitasi fisik, psikologis, jaminan kesehatan, beasiswa bahkan nama baik juga telah direkomendasikan berbagai lembaga Negara sejak awal reformasi, mulai dari Komnas HAM, DPR RI, hingga Mahkamah Agung.
"Pemerintah terus membentuk dan berpindah dari satu tim ke tim lainnya, namun sejauh ini tidak pernah sungguh mengimplementasi rekomendasi-rekomendasi yang telah ada," ungkapnya.
Sesal Jokowi
Jokowi mengakui pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat terjadi di berbagai peristiwa di Indonesia. Ia menyesalkan atas terjadinya pelanggaran HAM berat tersebut.
Itu disampaikan Jokowi usai membaca laporan dari tim penyelesaian yudisial pelanggaran HAM yang berat. Tim tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.
"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Rabu (11/1/2023).
"Saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat," sambungnya.
Adapun peristiwa pelanggaran HAM berat yang diakui Jokowi terjadi di Indonesia ialah:
Berita Terkait
-
'Anda Memang Centil' Mahfud MD Geram Disinggung Said Didu Soal 13 Pelanggaran HAM Berat yang Diakui Jokowi
-
Jokowi Serius Terang-terangan Dukung Yusril Ihza Mahendra Maju di Pilpres 2024, Tapi Syaratnya Berat Sekali: Iya Dong!
-
Ekspor Indonesia Diklaim Relatif Kuat
-
Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, PSI: Semoga Kejadian Kelam ini Bisa Jadi Pelajaran di Sekolah
-
Puluhan Tahun Ditunggu Rakyat, BARA JP Sebut Pengakuan 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Kado Terindah dari Presiden
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi