Suara.com - Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Benny Tjokrosaputro atau biasa disapa Benny Tjokro divonis nihil oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Kamis (12/1/2023). Ini berarti, ia juga lolos dari tuntutan mati yang sempat diberikan jaksa.
Atas perbuatan itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 22,7 triliun dan menjadi kasus korupsi terbesar kedua di Indonesia. Adapun penggelapan dana terjadi dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana oleh PT Asabri dengan pihak swasta.
Pihak swasta itu adalah Benny Tjokor, Lukman Purnomosidi, dan Heru Hidayat. PT Asabri menyerahkan kegiatan investasi saham pada 2012-2019 kepada mereka. Alhasil, negara pun sampai ikut merugi karena korupsi yang dilakukan ketiganya.
Namun kekinian, rekam jejak kasus Benny Tjokro justru berbeda dari tuntutan jaksa. Mulai dari lolos hukuman mati hingga diberikan divonis nihil oleh majelis hakim, berikut informasi selengkapnya.
Lolos dari Tuntutan Mati
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung sempat memberikan tuntutan mati kepada Benny Tjokro. Sebab, ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan serta dana investasi di PT Asabri pada tahun 2012-2019.
“Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati," ujar jaksa dalam sidang di ruang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan Benny Tjokro bersalah atas kasus tersebut. Hal ini sebagaimana dakwaan tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Namun, majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/1/2023), menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang memberi hukuman mati kepada Benny. Pernyataan ini disampaikan hakim dengan sejumlah alasan.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Keuangan Asabri Benny Tjokro Divonis Pidana Nihil
Hakim menilai, JPU telah melanggar asas penuntutan karena memberikan tuntutan di luar pasal yang didakwakan. Lalu yang kedua, JPU disebut tidak mampu membuktikan beberapa kondisi dalam kasus ini.
Alasan selanjutnya, tindak pidana yang dilakukan Benny Tjokro terjadi saat negara sedang aman. Terdakwa, kata hakim, juga tidak terbukti melakukan korupsi yang berulang. Menurutnya, kasus Jiwasraya dan Asabri terjadi secara bersamaan.
Divonis Nihil
Atas dasar alasan tersebut, hakim menjatuhkan vonis nihil terhadap Benny Tjokro dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Keputusan ini diberikan karena Benny sudah menerima hukuman penjara seumur hidup di kasus Jiwasraya.
"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara ini adalah pidana nihil," kata hakim.
Namun, Benny dijatuhkan pidana tambahan untuk mengganti uang negara sebesar Rp 5,733 triliun. Jika uang itu tidak dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan sejak vonis inkrah, maka aset miliknya akan disita dan dilelang.
"Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp5.733.250.247.731," kata hakim.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Terdakwa Korupsi Keuangan Asabri Benny Tjokro Divonis Pidana Nihil
-
Divonis Nihil, Terdakwa Korupsi Asabri Benny Tjokro Dijatuhi Hukuman Tambahan Bayar Ganti Rugi Rp5,733 T
-
Tolak Tuntutan Hukuman Mati dari Jaksa, Hakim Vonis Pidana Nihil Terdakwa Kasus Asabri Benny Tjokro
-
Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil di Korupsi Asabri
-
Jalani Sidang Vonis Kasus Asabri Hari Ini, Benny Tjokro Bakal Dijatuhi Hukuman Mati?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak