Suara.com - Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Benny Tjokrosaputro atau biasa disapa Benny Tjokro divonis nihil oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Kamis (12/1/2023). Ini berarti, ia juga lolos dari tuntutan mati yang sempat diberikan jaksa.
Atas perbuatan itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 22,7 triliun dan menjadi kasus korupsi terbesar kedua di Indonesia. Adapun penggelapan dana terjadi dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana oleh PT Asabri dengan pihak swasta.
Pihak swasta itu adalah Benny Tjokor, Lukman Purnomosidi, dan Heru Hidayat. PT Asabri menyerahkan kegiatan investasi saham pada 2012-2019 kepada mereka. Alhasil, negara pun sampai ikut merugi karena korupsi yang dilakukan ketiganya.
Namun kekinian, rekam jejak kasus Benny Tjokro justru berbeda dari tuntutan jaksa. Mulai dari lolos hukuman mati hingga diberikan divonis nihil oleh majelis hakim, berikut informasi selengkapnya.
Lolos dari Tuntutan Mati
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung sempat memberikan tuntutan mati kepada Benny Tjokro. Sebab, ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan serta dana investasi di PT Asabri pada tahun 2012-2019.
“Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati," ujar jaksa dalam sidang di ruang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan Benny Tjokro bersalah atas kasus tersebut. Hal ini sebagaimana dakwaan tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Namun, majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/1/2023), menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang memberi hukuman mati kepada Benny. Pernyataan ini disampaikan hakim dengan sejumlah alasan.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Keuangan Asabri Benny Tjokro Divonis Pidana Nihil
Hakim menilai, JPU telah melanggar asas penuntutan karena memberikan tuntutan di luar pasal yang didakwakan. Lalu yang kedua, JPU disebut tidak mampu membuktikan beberapa kondisi dalam kasus ini.
Alasan selanjutnya, tindak pidana yang dilakukan Benny Tjokro terjadi saat negara sedang aman. Terdakwa, kata hakim, juga tidak terbukti melakukan korupsi yang berulang. Menurutnya, kasus Jiwasraya dan Asabri terjadi secara bersamaan.
Divonis Nihil
Atas dasar alasan tersebut, hakim menjatuhkan vonis nihil terhadap Benny Tjokro dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Keputusan ini diberikan karena Benny sudah menerima hukuman penjara seumur hidup di kasus Jiwasraya.
"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara ini adalah pidana nihil," kata hakim.
Namun, Benny dijatuhkan pidana tambahan untuk mengganti uang negara sebesar Rp 5,733 triliun. Jika uang itu tidak dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan sejak vonis inkrah, maka aset miliknya akan disita dan dilelang.
"Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp5.733.250.247.731," kata hakim.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Terdakwa Korupsi Keuangan Asabri Benny Tjokro Divonis Pidana Nihil
-
Divonis Nihil, Terdakwa Korupsi Asabri Benny Tjokro Dijatuhi Hukuman Tambahan Bayar Ganti Rugi Rp5,733 T
-
Tolak Tuntutan Hukuman Mati dari Jaksa, Hakim Vonis Pidana Nihil Terdakwa Kasus Asabri Benny Tjokro
-
Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil di Korupsi Asabri
-
Jalani Sidang Vonis Kasus Asabri Hari Ini, Benny Tjokro Bakal Dijatuhi Hukuman Mati?
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Laskar Cinta Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Listyo Bisa Jadi Bumerang, Said Didu: Makin Jelas
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus
-
Gempar Ciracas! Mahasiswi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Indekos, Terduga Pelaku Masih Bawah Umur
-
Terungkap! Kopda FH, Oknum TNI Jadi Otak Pembunuhan Sadis Kacab Bank BUMN, Motifnya Segepok Uang