Suara.com - Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Benny Tjokrosaputro atau biasa disapa Benny Tjokro divonis nihil oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Kamis (12/1/2023). Ini berarti, ia juga lolos dari tuntutan mati yang sempat diberikan jaksa.
Atas perbuatan itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 22,7 triliun dan menjadi kasus korupsi terbesar kedua di Indonesia. Adapun penggelapan dana terjadi dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana oleh PT Asabri dengan pihak swasta.
Pihak swasta itu adalah Benny Tjokor, Lukman Purnomosidi, dan Heru Hidayat. PT Asabri menyerahkan kegiatan investasi saham pada 2012-2019 kepada mereka. Alhasil, negara pun sampai ikut merugi karena korupsi yang dilakukan ketiganya.
Namun kekinian, rekam jejak kasus Benny Tjokro justru berbeda dari tuntutan jaksa. Mulai dari lolos hukuman mati hingga diberikan divonis nihil oleh majelis hakim, berikut informasi selengkapnya.
Lolos dari Tuntutan Mati
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung sempat memberikan tuntutan mati kepada Benny Tjokro. Sebab, ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan serta dana investasi di PT Asabri pada tahun 2012-2019.
“Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati," ujar jaksa dalam sidang di ruang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan Benny Tjokro bersalah atas kasus tersebut. Hal ini sebagaimana dakwaan tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Namun, majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/1/2023), menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang memberi hukuman mati kepada Benny. Pernyataan ini disampaikan hakim dengan sejumlah alasan.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Keuangan Asabri Benny Tjokro Divonis Pidana Nihil
Hakim menilai, JPU telah melanggar asas penuntutan karena memberikan tuntutan di luar pasal yang didakwakan. Lalu yang kedua, JPU disebut tidak mampu membuktikan beberapa kondisi dalam kasus ini.
Alasan selanjutnya, tindak pidana yang dilakukan Benny Tjokro terjadi saat negara sedang aman. Terdakwa, kata hakim, juga tidak terbukti melakukan korupsi yang berulang. Menurutnya, kasus Jiwasraya dan Asabri terjadi secara bersamaan.
Divonis Nihil
Atas dasar alasan tersebut, hakim menjatuhkan vonis nihil terhadap Benny Tjokro dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Keputusan ini diberikan karena Benny sudah menerima hukuman penjara seumur hidup di kasus Jiwasraya.
"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara ini adalah pidana nihil," kata hakim.
Namun, Benny dijatuhkan pidana tambahan untuk mengganti uang negara sebesar Rp 5,733 triliun. Jika uang itu tidak dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan sejak vonis inkrah, maka aset miliknya akan disita dan dilelang.
Berita Terkait
-
Terdakwa Korupsi Keuangan Asabri Benny Tjokro Divonis Pidana Nihil
-
Divonis Nihil, Terdakwa Korupsi Asabri Benny Tjokro Dijatuhi Hukuman Tambahan Bayar Ganti Rugi Rp5,733 T
-
Tolak Tuntutan Hukuman Mati dari Jaksa, Hakim Vonis Pidana Nihil Terdakwa Kasus Asabri Benny Tjokro
-
Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil di Korupsi Asabri
-
Jalani Sidang Vonis Kasus Asabri Hari Ini, Benny Tjokro Bakal Dijatuhi Hukuman Mati?
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Tol MBZ Sempat Ditutup Akibat Lonjakan 270 Ribu Kendaraan, Kakorlantas: Puncak Arus Masih Tinggi
-
Data Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Syawal 1447 H Masih Tunggu Sidang Isbat
-
Soroti Perbedaan Inisial Pelaku Air Keras Andrie Yunus, Ubedilah Badrun: Koordinasi TNI-Polri Kacau
-
Jelang Sidang Isbat: MUI Ingatkan Potensi Lebaran Berbeda, Umat Diminta Tak Saling Menyalahkan
-
Sekretariat Wapres Dorong UMKM dan Pelaku Ekonomi Perempuan Naik Kelas
-
Hasto Ungkap Isi Pertemuan 2 Jam Prabowo-Megawati di Istana
-
Begini Persiapan Warga Iran Rayakan Lebaran 2026 di Tengah Gempuran AS-Israel
-
Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama
-
PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas
-
Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik