Suara.com - Eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan dan eks Kaden A Paminal Agus Nurpatria, bakal diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang obstruction of justice kasus Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Jumat (13/1/2023).
Persidangan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pukul 13.30 WIB. Keterangan tersebut dibenarkan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.
"Benar sesuai dinamika, untuk terdakwa HK dan AP," ucap Djuyamto ketika dikonfirmasi.
Tak hanya Hendra dan Agus, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap terdakwa lain, yakni mantan Wakaden B Paminal Arif Rahman Arifin.
Selain itu, terdakwa lainnya mantan Kasubnit I Subdit III Dittpidum Bareskrim Irfan Widyanto juga bakal menjalani persidangan hari ini.
Di sidang Irfan, agendanya adalah mendengarkan saksi meringankan.
Rencananya akan dihadirkan ahli pidana, ahli ITE dan ahli psikologi.
Diketahui, Hendra dalam perkara ini Irfan didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Brigadir Yosua.
Selain Hendra, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahmah Arifin, Irfan Widyanto dan Ferdy Sambo juga ikut jadi terdakwa.
Baca Juga: Bukan Amankan, Irfan Widyanto Yakin Diperintah Agus Nurpatria Ganti DVR CCTV Kompleks Sambo
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
5 Arahan Ferdy Sambo ke Hendra Kurniawan: Percuma Punya Pangkat Kalau Harkat dan Martabat Hancur
-
Tetap Jalankan Skenario Usai Melihat Brigadir J Tewas, Ferdy Sambo: Saya Panik, Yang Mulia
-
Di Depan eks Anak Buah, Ferdy Sambo: Saya Tidak Tahu Bagaimana Membalas Dosa Saya
-
Ferdy Sambo Bilang Anak Buah Tidak Bersalah: Mereka Orang Hebat
-
Ferdy Sambo Akui Skenario Liciknya Gagal, Gegara Brigadir Yosua Tertangkap CCTV Kompleks Duren Tiga
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
Terkini
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka
-
Ayahnya Korupsi Rp26 Miliar, Anak Eks Walkot Cirebon Terciduk Maling Sepatu di Masjid
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Kementerian PU Audit Bangunan Pesantren Tua di Berbagai Provinsi