Suara.com - Arif Rahman Arifin, eks Wakaden B Biro Paminal sekaligus terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir J menuangkan pengalaman tidak mengenakannya jadi korban luapan emosi Ferdy Sambo.
Adapun Arif blak-blakan mengungkap bahwa dirinya disemprot Sambo saat menggelar proses olah TKP. Tak tanggung-tanggung eks Kadiv Propam yang kini jadi aktor utama pembunuhan Brigadir J itu menuding Arif dan Timsus 'tak punya tata krama' gegara disebut tak memiliki izin olah TKP.
"Ferdy Sambo juga menelepon kami setelah Hendra menelpon. Pak Ferdy Sambo menelepon, menanyakan hal yang sama tapi sudah dengan nada marah. 'Mereka tidak tahu itu rumah saya. Apa mereka tak punya tata krama izin dengan saya?'. Saya cuma siap siap saja," kata Arif di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Apakah olah TKP perlu izin?
Kejadian yang diungkap oleh Arif tersebut memunculkan pertanyaan bersama, yakni memangnya olah TKP perlu izin?
Adapun jawaban atas pertanyaan tersebut dapat digali dengan mengulik prosedur olah TKP yang tertuang dalam SOP resmi Polri.
SOP penanganan TKP mengacu pada petunjuk pelaksanaan (Juklak) Kepolisian Republik Indonesia dengan nomor polisi 04/I/1982.
Juklak tersebut setidaknya mengatur tentang tahapan pengolahan TKP sebagai berikut:
- Pengolahan tempat kejadian perkara (TKP) yang benar dan professional sesuai dengan urutan tata kerja yang telah disesuaikan dengan JUKLAK dan JUKNIS.
- Pengamatan Umum
- Pemotretan secara umum
- Pemotretan secara close up terhadap barang temuan yang ada di TKP
- Pengambilan barang bukti yang berkaitan dengan TKP secara cermat dan benar
- Melakukan olah TKP yang bertujuan untuk mempersempit ruang penyidikan unit olah tempat kejadian perkara untuk memecahkankasus tersebut dan menemukan pelakunya
- Mencari keterangan saksi yang betul-betul mengerti mengenai
tentang peristiwa pidana tersebut - Melakukan interogasi terhadap korban, pelaku dan keluarganya.
- Segera membuat berita acara pemeriksaan (BAP).
Tahapan pertama hingga terakhir pengolahan TKP sebagaimana yang tertuang dalam Juklak tersebut tidak memuat adanya perizinan sebagai syarat pelaksanaan olah TKP.
Sedangkan untuk SOP olah TKP tiap daerah atau Resor kepolisian berbeda-beda. Kita dapat mengambil contoh SOP Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara atau TPTKP Polres Gorontalo Kota dan Polres Balangan, Kalimantan Selatan yang terbuka untuk umum melalui situs daring.
Kedua SOP tersebut tak menyebut adanya perizinan sebagai syarat mutlak olah TKP. Namun kedua SOP yang dibuat oleh kedua Polres tersebut menyebutkan bahwa polisi yang telah melakukan olah TKP wajib membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Arif Terdakwa Pembunuh Brigajir J Menangis karena Takut Ferdy Sambo, Kenapa Ketakusan Bisa Bikin Air Mata Keluar?
-
Beredar Video Sebut Ferdy Sambo di Hukum Mati Tengah Malam, Cek Faktanya di Sini
-
Arif Rahman Nangis Disebut Jujur oleh Hakim: Saya Bisa Pahami Perasaan Saudara
-
Garang Buka Aib Atasan: Deretan Kesaksian Chuck Putranto Soal Ferdy Sambo
-
CEK FAKTA: Tangis Keluarga Pecah Dengar Ferdy Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati, Benarkah?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat
-
Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif
-
Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan
-
Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!
-
Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib
-
Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta
-
Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi
-
Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK
-
Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan
-
Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat