Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, penyidik tetap memeriksa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Kamis (12/1) kemarin, meski yang bersangkutan mengaku sakit.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan tetap dilaksanakan karena penyidik berpegang pada dokumen kesehatan Lukas Enembe yang diterbitkan dokter RSPAD Gatot Soebroto.
"Karena kami memiliki dokumen dari hasil pemeriksaan dinyatakan fit (sehat) sehingga kami tentu melanjutkan proses pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Ali mengungkap pada pemeriksaan perdana dengan statusnya sebagai tersangka, belum sampai pada materi perkara.
"Masih hal-hal yang bersifat normatif begitu ya, mengenai identitas, mengenai hak-haknya dia sebagai tersangka kami sampaikan," katanya.
Untuk pemeriksaan selanjutnya, Ali bilang dijadwalkan digelar minggu depan.
"Kami akan kembali hadirkan yang bersangkutan, baik itu sebagai saksi maupun tersangka," sebutnya.
Sebelumnya, Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Lukas Enembe mengungkap kondisi kliennya saat diperiksa penyidik.
"Saat pemeriksaan, aduh, kasihan sekali. Saya harus antar ke kamar mandi, kasihan sekali," kata Petrus.
Baca Juga: KPK Pastikan Lukas Enembe Bisa Dijenguk, Tapi Ada Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi
Dia bilang pernyataan KPK yang menyebut kliennya sudah dalam keadaan sehat sehingga dapat diperiksa, bertolak belakang dengan kondisi sebenarnya. Lukas menurutnya tidak sehat saat diperiksa penyidik.
Pada Selasa (10/1) lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.
Seusai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/1).
Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.
Temuan terbaru KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.
Berita Terkait
-
KPK Pastikan Lukas Enembe Bisa Dijenguk, Tapi Ada Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi
-
Makin Berat! KPK Buka Peluang Jerat Lukas Enembe dengan Pasal Pencucian Uang
-
Kantongi Info Penting Soal Kasus Suap, Istri Lukas Enembe Ikut Dicekal KPK ke Luar Negeri
-
Punya Informasi Penting Soal Suap Lukas Enembe, 4 Saksi Ini Dicegah KPK ke Luar Negeri
-
Protes Ubi hingga Pesawat Garuda, Ini Sederet Permintaan Lukas Enembe Usai Ditangkap KPK
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri