Suara.com - Presiden Partai Buruh Saiq Iqbal menilai penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker merupakan bentuk perbudakan baru di era modern ini.
Said Iqbal menilai, keberadaan Perppu Ciptaker justru membuat negara berhak melakukan outsourcing terhadap para pekerja ke sebuah perusahaan lain dengan tanpa adanya jaminan kesehatan hingga dana pensiun.
"Di Perppu justru negara memperbolekan perbudakan modern karena di situ pasalnya perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya," ungkap Said Iqbal kepada wartawan di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Sabtu (14/1/2023).
"Kok negara membolehkan perbudakan? Hanya satu-satunya, negara Indonesia di dunia yang boleh perbudakan modern, slavery," katanya.
Said Iqbal juga menyinggung, perihal pengurangan hari libur dalam Perppu Ciptaker. Sehingga pekerja kini hanya memiliki jatah minimal satu hari seminggu.
Dia menilai, pihak pembuat Perppu Ciptaker merupakan orang bodoh yang tidak mengerti hukum. Menurutnya, hitung-hitungan hari libur bagi para pekerja yang tertera dalam Perppu Ciptaker juga tidak tepat.
"Perppu Nomor 2 Tahun 2022 pembuat Perppu-nya, nggak ngerti hukum. Apa ya kalimat yang pas, sudahlah saya bilang bodoh, itulah bodohnya pembuat Perppu, kasihan presiden dibodoh-bodohin," ungkap Said Iqbal.
"Bodohnya pembuat Perppu, harusnya 2 hari libur dalam sepekan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
Terkini
-
KPK Perpanjang Larangan ke Luar Negeri Eks Menteri Agama Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji!
-
Hari Ini, Puluhan Ribu Petugas Mulai Verifikasi Lapangan Peserta PBI-JK
-
DPR Tegaskan Belum Ada Usulan untuk Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
-
Pemerintah Mulai Groundcheck Data BPJS PBI, Gus Ipul Minta Tak Ada Orang Titipan
-
Lanjutan Kasus Harvey Moeis: 10 Bos Timah jadi Tersangka Rugikan Negara Rp4,1 T, Apa Peran Mereka?
-
Pramono Guyur 16.000 Mahasiswa dengan Beasiswa KJMU: Semua Berhak Bermimpi Tinggi
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Skandal Suap Eks Bupati Kukar, KPK Sebut 3 Perusahaan Ini Jadi Alat Gratifikasi Rita Widyasari
-
Perubahan Rute dan Halte Transjakarta Mulai Tanggal 21 Februari 2026
-
Nasdem Beberkan Alasan Ahmad Sahroni Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR RI