Suara.com - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka. Adapun formasi PPPK 2022 yang tersedia yaitu profesi guru, tenaga kesehatan, dan juga honorer melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN. Posisi tersebut tentunya memiliki rincian gaji dan tunjangan PPPK 2022 yang berbeda-beda.
Menurut Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 4, PPK merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
Sementara, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 6, PNS dan juga PPPK termasuk ke dalam golongan ASN. Sedangkan tenaga honorer bukan termasuk ke dalam golongan tersebut.
Nentinya, hasil seleksi PPPK 2022 akan diumumkan secara transparan. Tak ada yang ditutup-tutupi. Besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK ditentukan berdasarkan dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.
Semua itu dibedakan berdasar kelas. Ada pula pembagian golongan serta lamanya masa kerja yang akan diatur. Semakin lama seorang pegawai bekerja sebagai PPPK maka semakin besar pula gaji yang diterima. Selain itu, pegawai PPPK yang menempati golongan tertinggi tentunya juga akan menerima gaji yang lebih tinggi.
Gaji dan Tunjangan PPPK 2022
Besaran gaji dan tunjangan PPPK 2022 diatur melalui surat eraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Betikut ini rinciannya:
• Golongan I sebesar Rp1.794.900-Rp2.686.200
• Golongan II sebesar Rp1.960.200-Rp 2.843.900
• Golongan III sebesar Rp2.043.200-Rp 2.964.200
• Golongan IV sebesar Rp2.129.500-Rp 3.089.600
• Golongan V sebesar Rp2.325.600-Rp 3.879.700
• Golongan VI sebesar Rp2.539.700-Rp 4.043.800
• Golongan VII sebesar Rp2.647.200-Rp 4.214.900
• Golongan VIII sebesar Rp2.759.100-Rp4.393.100
Berita Terkait
-
Gaji Krisdayanti Sebagai Anggota DPR, Getol Tolak Perppu Cipta Kerja
-
Gaji Ke-13 2023 PNS Kapan Cair? Siap-siap ASN Segera Kejatuhan 'Durian Runtuh'!
-
Cara Cek Pengumuman Hasil PPPK Tenaga Kesehatan 2022
-
Cara Cek Pengumuman Hasil PPPK Tenaga Teknis 2022, Lolos Administrasi atau Tidak?
-
Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Berapa? Simak Aturan Menteri Keuangan Berikut
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend