Suara.com - Polisi meringkus komplotan pencuri spesialis kendaraan bermotor (Ranmor) di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Tercatat komplotan ini telah beraksi sebanyak belasan kali.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, mengatakan pihaknya meringkus 4 pelaku yang berinisial AF (23), P (23), RF (22), dan IM (23). Dalam aksinya keempat orang ini memiliki peran masing-masing.
"AM dan P eksekutor, RF berperan sebagai joki, sementar IM penadah," kata Putra, saat dikonfirmasi, Senin (16/1/2023).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rizky Ari Budianto mengatakan sindikat ini telah belasan kali beraksi di wilayah Jakarta Barat.
Biasanya pelaku melancarkan aksinya menjelang subuh, ketika para korban masih terlelap.
"Jadi mereka ini beraksi saat subuh," kata Rizki.
Rizki mengatakan, aksi pencurian ini terungkap saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, tentang adanya pencurian sepeda motor di depan toko miliknya kawasan Angke, Tambora pada Rabu (11/1/2023) sekira pukul 05.45 WIB.
Bermodalkan rekaman kamera pengawas atau CCTV, polisi kemudian melakukan penyisiran. Hingga akhirnya sebuah sepeda motor hasil kejahatan komplotan ini ditemukan.
"Kami menemukan sepeda motor milik korban di Cengkareng Jakbar dibawa oleh salah satu pelaku berinisial IM," kata Rizki.
Baca Juga: Polisi Purwakarta Tangkap Pelaku Curanmor, Modus Kejahatannya Begini
Petugas kemudian kembali melakukan pengejaran, dan menangkap pelaku di wilayah Muncang, Lebak, Banten. Meski 4 pelaku telah diringkus petugas. Namun, Rizki mengatakan, pihaknya masih memburu seorang pelaku lagi berinisial K. K yang berperan sebagai eksekutor masih buron.
“Satu lagi berinsial K (eksekutor) masih dalam pengejaran," ucapnya.
Dari tangan komplotan ini, polisi menghimpun barang bukti berupa 3 unit motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil curian, kemudian kunci leter T yang digunakan oleh para pelaku untuk membobol kunci kontak motor korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Sementara seorang penadah yang ikut diciduk dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kasus Langka! Polisi Curi Motor Polisi di Kantor Polisi lalu Diamankan Polisi
-
Sedang Antre Minuman, Ibu Membawa Bayi Diduga jadi Korban Pencurian
-
Polisi Purwakarta Tangkap Pelaku Curanmor, Modus Kejahatannya Begini
-
Polisi Pastikan 3 Tersangka Kasus Pencurian Minyak Pertamina di Belawan Sudah Ditahan
-
Kakak Beradik Nekat Mencuri Kotak Amal di Masjid Arosbaya Jatim
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal