Suara.com - Polisi meringkus komplotan pencuri spesialis kendaraan bermotor (Ranmor) di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Tercatat komplotan ini telah beraksi sebanyak belasan kali.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, mengatakan pihaknya meringkus 4 pelaku yang berinisial AF (23), P (23), RF (22), dan IM (23). Dalam aksinya keempat orang ini memiliki peran masing-masing.
"AM dan P eksekutor, RF berperan sebagai joki, sementar IM penadah," kata Putra, saat dikonfirmasi, Senin (16/1/2023).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rizky Ari Budianto mengatakan sindikat ini telah belasan kali beraksi di wilayah Jakarta Barat.
Biasanya pelaku melancarkan aksinya menjelang subuh, ketika para korban masih terlelap.
"Jadi mereka ini beraksi saat subuh," kata Rizki.
Rizki mengatakan, aksi pencurian ini terungkap saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, tentang adanya pencurian sepeda motor di depan toko miliknya kawasan Angke, Tambora pada Rabu (11/1/2023) sekira pukul 05.45 WIB.
Bermodalkan rekaman kamera pengawas atau CCTV, polisi kemudian melakukan penyisiran. Hingga akhirnya sebuah sepeda motor hasil kejahatan komplotan ini ditemukan.
"Kami menemukan sepeda motor milik korban di Cengkareng Jakbar dibawa oleh salah satu pelaku berinisial IM," kata Rizki.
Baca Juga: Polisi Purwakarta Tangkap Pelaku Curanmor, Modus Kejahatannya Begini
Petugas kemudian kembali melakukan pengejaran, dan menangkap pelaku di wilayah Muncang, Lebak, Banten. Meski 4 pelaku telah diringkus petugas. Namun, Rizki mengatakan, pihaknya masih memburu seorang pelaku lagi berinisial K. K yang berperan sebagai eksekutor masih buron.
“Satu lagi berinsial K (eksekutor) masih dalam pengejaran," ucapnya.
Dari tangan komplotan ini, polisi menghimpun barang bukti berupa 3 unit motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil curian, kemudian kunci leter T yang digunakan oleh para pelaku untuk membobol kunci kontak motor korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Sementara seorang penadah yang ikut diciduk dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kasus Langka! Polisi Curi Motor Polisi di Kantor Polisi lalu Diamankan Polisi
-
Sedang Antre Minuman, Ibu Membawa Bayi Diduga jadi Korban Pencurian
-
Polisi Purwakarta Tangkap Pelaku Curanmor, Modus Kejahatannya Begini
-
Polisi Pastikan 3 Tersangka Kasus Pencurian Minyak Pertamina di Belawan Sudah Ditahan
-
Kakak Beradik Nekat Mencuri Kotak Amal di Masjid Arosbaya Jatim
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon