Suara.com - Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal akan menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023) hari ini.
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J tersebut bakal kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.30 WIB.
"Senin, 16 Januari 2023 agenda untuk tuntutan," demikian tertulis di SIPP.
Pengacara Kuat Maruf, Irwan Iriawan berharap kliennya bisa dituntut bebas dari semua dakwaan. Sebab dia menilai tidak ada satu alat bukti yang menunjukkan Kuat Maruf terlibat dalam pembunuhan Yosua.
"Harapannya dituntut bebas, karena dari fakta-fakta persidangan tidak satupun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Yosua di Duren Tiga (TKP). Sebagaimana isi dakwaan JPU," ujar Irwan kepada wartawan.
Sementara itu, pengacara Ricky, Zena Dinda Defega menerangkan jaksa penuntut umum (JPU) dapat melihat fakta persidangan selama ini. Dengan klaimnya jika Ricky tidak terlibat sebagaimana dakwaan yang disematkan.
"Fakta persidangan selama ini bahwa klien kami tidak ada perencanaan, semua asumsi jaksa sudah terpatahkan semua. Jadi harapannya jaksa bisa membuka matanya dengan lebar karena sudah jelas sekali fakta persidangan bahwa 340 (KUHP) terpatahkan," kata Zena.
Sebagai informasi, Kuat dan Ricky didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer dan Putri Candrawathi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Deretan Jurus Terakhir Ferdy Sambo Jelang Sidang Tuntutan: Ubah Diksi, Menyesal dan Minta Maaf
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Berita Terkait
-
Deretan Jurus Terakhir Ferdy Sambo Jelang Sidang Tuntutan: Ubah Diksi, Menyesal dan Minta Maaf
-
'Sudah Sepantasnya', Ayah Brigadir Yosua Harap Ferdy Sambo Cs Dituntut Hukuman Mati
-
Ngaku Korban Pelecehan Seksual Tapi Enggan Untuk di Visum, Putri Candrawathi Berikan Alasannya Mengejutkan
-
Putri Candrawathi Tampil Berbeda Saat Sidang, Ayah Brigadir J: Ingin Dapat Simpati Hakim dan Jaksa
-
Telak! Ayah Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Cs Dijatuhi Hukuman Mati: Sudah Sepantasnya
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas