Suara.com - Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal akan menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023) hari ini.
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J tersebut bakal kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.30 WIB.
"Senin, 16 Januari 2023 agenda untuk tuntutan," demikian tertulis di SIPP.
Pengacara Kuat Maruf, Irwan Iriawan berharap kliennya bisa dituntut bebas dari semua dakwaan. Sebab dia menilai tidak ada satu alat bukti yang menunjukkan Kuat Maruf terlibat dalam pembunuhan Yosua.
"Harapannya dituntut bebas, karena dari fakta-fakta persidangan tidak satupun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Yosua di Duren Tiga (TKP). Sebagaimana isi dakwaan JPU," ujar Irwan kepada wartawan.
Sementara itu, pengacara Ricky, Zena Dinda Defega menerangkan jaksa penuntut umum (JPU) dapat melihat fakta persidangan selama ini. Dengan klaimnya jika Ricky tidak terlibat sebagaimana dakwaan yang disematkan.
"Fakta persidangan selama ini bahwa klien kami tidak ada perencanaan, semua asumsi jaksa sudah terpatahkan semua. Jadi harapannya jaksa bisa membuka matanya dengan lebar karena sudah jelas sekali fakta persidangan bahwa 340 (KUHP) terpatahkan," kata Zena.
Sebagai informasi, Kuat dan Ricky didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer dan Putri Candrawathi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Deretan Jurus Terakhir Ferdy Sambo Jelang Sidang Tuntutan: Ubah Diksi, Menyesal dan Minta Maaf
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Berita Terkait
-
Deretan Jurus Terakhir Ferdy Sambo Jelang Sidang Tuntutan: Ubah Diksi, Menyesal dan Minta Maaf
-
'Sudah Sepantasnya', Ayah Brigadir Yosua Harap Ferdy Sambo Cs Dituntut Hukuman Mati
-
Ngaku Korban Pelecehan Seksual Tapi Enggan Untuk di Visum, Putri Candrawathi Berikan Alasannya Mengejutkan
-
Putri Candrawathi Tampil Berbeda Saat Sidang, Ayah Brigadir J: Ingin Dapat Simpati Hakim dan Jaksa
-
Telak! Ayah Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Cs Dijatuhi Hukuman Mati: Sudah Sepantasnya
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan