Suara.com - Sepanjang tahun 2022, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat ada 61 kasus serangan terhadap jurnalis di Tanah Air. Tren tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2021 yang tercatat 43 kasus.
Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim menyatakan, ada delapan indikator yang bisa digunakan untuk mengukur keamanan para jurnalis di Indonesia. Poin pertama, yakni jurnalis dan awak media bisa menjadi sasaran ancaman, pelecehan, hingga pengawasan.
"Pertama, jurnalis dan awak media bisa menjadi sasaran ancaman, pelecehan atau pengawasan. Jadi kita tidak hanya melihat jurnalis, tapi juga awak pekerja media yang juga terlibat dalam kerja-kerja jurnalistik," kata Sasmito dalam diskusi daring, Senin (16/1/2023).
Indikator kedua dalam mengukur keamanan jurnalis adalah tidak adanya serangan secara fisik. Namun, pada praktiknya, para jurnalis begitu rentan menjadi korban serangan bahkan ditangkap ketika sedang meliput aksi unjuk rasa.
Indikator nomor tiga adalah organisasi media tidak dipaksa untuk tutup. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat yang bisa menjadi ancaman bagi organisasi media.
Berikutnya, impunitas terhadap aktor yang melakukan serangan terhadap jurnalis. Catatan AJI Indonesia, tahun 2022 ada satu kasus kekerasan yang menyasar jurnalis Tempo, Nurhadi yang telah diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Indikator selanjutnya adalah organisasi media harus melindungi kesehatan dan keselamatan staf dan pekerja lepas mereka. Kata Sasmito, hal ini juga masih sangat minim dijumpai di perusahaan-perusahaan media di Indonesia.
Minimnya SOP keamanan, khususnya soal penanganan kekerasan seksual di kantor media masih menjadi potret kenyataan yang ada. Bahkan, di tingkat Dewan Pers sekalipun, SOP penanganan kasus kekerasan seksual juga belum ada.
"Mudah-mudahan di 2023 kami bisa mendorong soal SOP baik di Dewan Pers atau di perusahaan media," ucap Sasmito.
Indikator selanjutnya adalah langkah-langkah perlindungan sosial untuk semua staf termasuk karyawan sementara dan pekerja lepas. Sasmito menyebut, ada regulasi yang mengatur terkait BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan ataupun asuransi lainnya.
"Tapi hasil riset AJI nanti bisa dipaparkan teman-teman Divisi Ketenagakerjaan. Itu memang masih sedikit sekali teman-teman pekerja media yang punya jaminan perlindungan sosial," tambahnya.
Sasmito menambahkan, indikator selanjutnya adalah jurnalis tidak secara rutin melakukan sensor diri karena takut akan hukuman, pelecehan, ataupun serangan lainnya. Menjelang Pemilu 2024 mendatang, sensor semacam ini akan menguat karena ada beberapa perusahaan media yang dalam tanda kutip berafiliasi dengan partai politik tertentu.
"Tentu perlu ada riset bersama, bagaimana kita membongkar sensor-sensor di perusahaan media menjelang Pemilu 2024," jelas Sasmito.
Terakhir, kerahasiaan sumber yang dilindungi oleh hukum dan harus dihormati. Menurut Sasmito, ada beberapa kasus narasumber yang semestinya dilindungi seperti diatur dalam Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Tapi kemudian menjadi sasaran pelaporan ya oleh orang-orang yang tidak suka dengan pemberitaan. Jadi 8 indikator ini yang kami gunakan untuk mengukur keamanan jurnalis di Tanah Air," pungkas Sasmito.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Korban WO Ayu Puspita Tembus 207 Orang, Polisi: Kerugian Sementara Capai Rp11,5 Miliar!
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X DPR Minta PSSI Lakukan Evaluasi
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dikroyok, 2 Matel di Kalibata Sempat Cabut Paksa Kunci Motor Anggota Polisi
-
Kios hingga Kendaraan Dibakar usai Pengeroyokan Matel di Kalibata, Pramono: Saya Tidak Mau Terulang!
-
Terima Laporan Krisis Air Bersih di Langkat, Prabowo: Kita akan Membantu Semua Warga
-
Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!
-
Banser Bantu Bersihkan Gereja HKBP Sibolga yang Terdampak Banjir
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X: Publik Berhak Kecewa, Tim Kembali ke Pola Lama
-
Dari Sel ke Mimbar: Intip Momen Ferdy Sambo Ikuti Praise and Worship di Lapas Cibinong Jelang Natal
-
6 Anggota Yanma Polri Jadi Pelaku Pengeroyokan Matel di Kalibata, Komisi III DPR: Harus Diproses!