Suara.com - Sepanjang tahun 2022, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat ada 61 kasus serangan terhadap jurnalis di Tanah Air. Tren tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2021 yang tercatat 43 kasus.
Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim menyatakan, ada delapan indikator yang bisa digunakan untuk mengukur keamanan para jurnalis di Indonesia. Poin pertama, yakni jurnalis dan awak media bisa menjadi sasaran ancaman, pelecehan, hingga pengawasan.
"Pertama, jurnalis dan awak media bisa menjadi sasaran ancaman, pelecehan atau pengawasan. Jadi kita tidak hanya melihat jurnalis, tapi juga awak pekerja media yang juga terlibat dalam kerja-kerja jurnalistik," kata Sasmito dalam diskusi daring, Senin (16/1/2023).
Indikator kedua dalam mengukur keamanan jurnalis adalah tidak adanya serangan secara fisik. Namun, pada praktiknya, para jurnalis begitu rentan menjadi korban serangan bahkan ditangkap ketika sedang meliput aksi unjuk rasa.
Indikator nomor tiga adalah organisasi media tidak dipaksa untuk tutup. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat yang bisa menjadi ancaman bagi organisasi media.
Berikutnya, impunitas terhadap aktor yang melakukan serangan terhadap jurnalis. Catatan AJI Indonesia, tahun 2022 ada satu kasus kekerasan yang menyasar jurnalis Tempo, Nurhadi yang telah diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Indikator selanjutnya adalah organisasi media harus melindungi kesehatan dan keselamatan staf dan pekerja lepas mereka. Kata Sasmito, hal ini juga masih sangat minim dijumpai di perusahaan-perusahaan media di Indonesia.
Minimnya SOP keamanan, khususnya soal penanganan kekerasan seksual di kantor media masih menjadi potret kenyataan yang ada. Bahkan, di tingkat Dewan Pers sekalipun, SOP penanganan kasus kekerasan seksual juga belum ada.
"Mudah-mudahan di 2023 kami bisa mendorong soal SOP baik di Dewan Pers atau di perusahaan media," ucap Sasmito.
Indikator selanjutnya adalah langkah-langkah perlindungan sosial untuk semua staf termasuk karyawan sementara dan pekerja lepas. Sasmito menyebut, ada regulasi yang mengatur terkait BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan ataupun asuransi lainnya.
"Tapi hasil riset AJI nanti bisa dipaparkan teman-teman Divisi Ketenagakerjaan. Itu memang masih sedikit sekali teman-teman pekerja media yang punya jaminan perlindungan sosial," tambahnya.
Sasmito menambahkan, indikator selanjutnya adalah jurnalis tidak secara rutin melakukan sensor diri karena takut akan hukuman, pelecehan, ataupun serangan lainnya. Menjelang Pemilu 2024 mendatang, sensor semacam ini akan menguat karena ada beberapa perusahaan media yang dalam tanda kutip berafiliasi dengan partai politik tertentu.
"Tentu perlu ada riset bersama, bagaimana kita membongkar sensor-sensor di perusahaan media menjelang Pemilu 2024," jelas Sasmito.
Terakhir, kerahasiaan sumber yang dilindungi oleh hukum dan harus dihormati. Menurut Sasmito, ada beberapa kasus narasumber yang semestinya dilindungi seperti diatur dalam Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Tapi kemudian menjadi sasaran pelaporan ya oleh orang-orang yang tidak suka dengan pemberitaan. Jadi 8 indikator ini yang kami gunakan untuk mengukur keamanan jurnalis di Tanah Air," pungkas Sasmito.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Diduga Lakukan Penggelapan Mobil Inventaris Kantor, Eks CEO dan Direktur Perusahaan Dipolisikan
-
Amerika Serikat dan Venezuela Memanas: Kapal Induk Dikerahkan ke Laut Karibia, Ini 5 Faktanya
-
Gempa Magnitudo 6,5 Leeward Island, BMKG: Tidak Ada Potensi Tsunami di Indonesia
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak