Suara.com - Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa pemerintah telah menaikkan biaya pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas kesehatan (faskes) BPJS Kesehatan mulai awal tahun 2023. Lantas, apakah iuran BPJS Kesehatan 2023 terbaru juga akan naik?
Perlu diketahui, iuran BPJS Kesehatan yang berlaku hingga awal tahun 2023 ini telah berlaku sejak tahun 2020. Sementara itu, tarif layanan JKN telah berlaku sejak tahun 2016 silam.
Kenaikan tarif layanan JKN 2023 berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan peserta BPJS Kesehatan, di mana aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada tanggal 9 Januari 2023.
Lantas, berapa iuran BPJS Kesehatan 2023 terbaru?
Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2023
Diketahui, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf memastikan bahwa kenaikan tarif layanan JKN tidak akan memengaruhi iuran peserta BPJS Kesehatan 2023.
Besaran iuran BPJS Kesehatan 2023 masih mengacu pada Perpres yang berlaku, yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan 2023 per bulan terbagi menjadi beberapa kategori, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Iuran BPJS Kesehatan 2023 peserta PBI JK, artinya iuran dibayarkan oleh Pemerintah. Dengan kata lain, Iuran BPJS Kesehatan 2023 ini gratis, di mana peserta yang termasuk PBI JK adalah mereka yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah para pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri. Iuran BPJS Kesehatan 2023 peserta PPU adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
3. Peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMND, dan Swasta
Peserta PPU adalah mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta. Iuran BPJS Kesehatan PPU 2023 adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Adapun ketentuannya adalah 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
4. Iuran Keluarga Tambahan PPU
Berita Terkait
-
Ini Tarif Baru Layanan Kesehatan yang Dibayar BPJS Kesehatan, Ada Kenaikan Harga!
-
Katanya Tarif Kereta Mahal, Tapi KAI Beri Diskon Buat Lansia, TNI/Polri, Hingga Wartawan
-
Jalan Berbayar Jakarta ERP Mulai Kapan? Info Lengkap Jadwal, Tarif, Daftar Lokasi
-
Mencermati Aturan BPJS Kesehatan Soal Prosedur Pelayanan Pasien Gawat Darurat
-
Di Indonesia Tarif KRL Dibedakan Kaya dan Miskin, Negara Lain Gimana?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
KPK Ungkap Ada Kode pada Amplop Berisi Uang yang Akan Dibagikan pada Kasus Bea Cukai
-
Prabowo Ajak PM Australia Anthony Albanese Hadiri Ocean Impact Summit di Bali
-
Fakta Baru Terungkap! Satu Keluarga di Warakas Tewas Diracun Anak Sendiri, Ini Motifnya
-
Bertemu Prabowo di Istana, PM Albanese: Kami Selalu Merasa Sangat Disambut di Sini
-
Jadi Tersangka Suap Bea Cukai, Direktur P2 DJBC Rizal Ternyata Punya Harta Rp19,7 Miliar
-
Di Sidoarjo, Gus Ipul Ajak Camat Hingga Kades Bersama Perbarui Data
-
Sudah Bocor! Ini Prediksi Awal Ramadan 1447 H Berdasarkan Hasil Hisab Kemenag
-
Perkuat Stabilitas Indo-Pasifik, Prabowo dan PM Albanese Resmi Teken Traktat Keamanan Bersama
-
Update Terbaru: Ini Daftar Rumah Sakit yang Menampung 40 Korban Luka Akibat Gempa Pacitan di DIY
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, PDIP: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikalahkan Birokrasi!