Suara.com - Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa pemerintah telah menaikkan biaya pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas kesehatan (faskes) BPJS Kesehatan mulai awal tahun 2023. Lantas, apakah iuran BPJS Kesehatan 2023 terbaru juga akan naik?
Perlu diketahui, iuran BPJS Kesehatan yang berlaku hingga awal tahun 2023 ini telah berlaku sejak tahun 2020. Sementara itu, tarif layanan JKN telah berlaku sejak tahun 2016 silam.
Kenaikan tarif layanan JKN 2023 berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan peserta BPJS Kesehatan, di mana aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada tanggal 9 Januari 2023.
Lantas, berapa iuran BPJS Kesehatan 2023 terbaru?
Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2023
Diketahui, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf memastikan bahwa kenaikan tarif layanan JKN tidak akan memengaruhi iuran peserta BPJS Kesehatan 2023.
Besaran iuran BPJS Kesehatan 2023 masih mengacu pada Perpres yang berlaku, yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan 2023 per bulan terbagi menjadi beberapa kategori, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Iuran BPJS Kesehatan 2023 peserta PBI JK, artinya iuran dibayarkan oleh Pemerintah. Dengan kata lain, Iuran BPJS Kesehatan 2023 ini gratis, di mana peserta yang termasuk PBI JK adalah mereka yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah para pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri. Iuran BPJS Kesehatan 2023 peserta PPU adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
3. Peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMND, dan Swasta
Peserta PPU adalah mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta. Iuran BPJS Kesehatan PPU 2023 adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Adapun ketentuannya adalah 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
4. Iuran Keluarga Tambahan PPU
Berita Terkait
-
Ini Tarif Baru Layanan Kesehatan yang Dibayar BPJS Kesehatan, Ada Kenaikan Harga!
-
Katanya Tarif Kereta Mahal, Tapi KAI Beri Diskon Buat Lansia, TNI/Polri, Hingga Wartawan
-
Jalan Berbayar Jakarta ERP Mulai Kapan? Info Lengkap Jadwal, Tarif, Daftar Lokasi
-
Mencermati Aturan BPJS Kesehatan Soal Prosedur Pelayanan Pasien Gawat Darurat
-
Di Indonesia Tarif KRL Dibedakan Kaya dan Miskin, Negara Lain Gimana?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet
-
Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana
-
Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat
-
LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!
-
Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh