Suara.com - Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan perkara pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Rabu (18/1/2023).
Sidang tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dilansir dari SIPP PN Jaksel, dijadwalkan sidang tuntutan dua terdakwa itu dimulai pukul 09.30 WIB.
"Rabu, 18 Januari 2023 agenda untuk tuntutan," tulis SIPP dikutip Suara.com, Rabu (18/1/2023).
Untuk diketahui, sedianya sidang Bharada E digelar pada Rabu (11/1/2023) pekan lalu. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) belum rampung menyelesaikan berkas tuntutan sehingga ditunda satu pekan.
"Izin majelis karena berkas perkara ini satu kesatuan, belum ada satu pemeriksaan keterangan terdakwa Putri yang sedianya akan diperiksa. Kami minta waktu untuk membacakan tuntutan satu minggu," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Majelis hakim pun mengabulkan permohonan jaksa. Sidang tuntutan rencananya akan digelar kembali hari ini.
Adapun dalam perkara ini Richard Eliezer dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Ferdy Sambo oleh jaksa dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara dua terdakwa lain yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf masing-masing hukuman penjara selama 8 tahun.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Sang Anak Beri Penuturan: Semoga Tetap Bertahan Hidup!
-
Kubu Brigadir J Tepis Kesimpulan JPU soal Perselingkuhan, Pengacara: Yosua Punya Tunangan Cantik Usianya Lebih Muda dari PC
-
'Dalilnya dari Mana?' Irma Hutabarat Pertanyakan Simpulan Jaksa Soal Perselingkuhan Brigadir J dan Putri Candrawathi
-
Kuat Maruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Berapa Tuntutan untuk Bharada E Sebagai JC?
-
Kubu Sambo Bakal Balas Tuntutan Jaksa saat Pledoi Pekan Depan, Termasuk soal Perselingkuhan Putri-Yosua
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas