Suara.com - Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan perkara pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Rabu (18/1/2023).
Sidang tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dilansir dari SIPP PN Jaksel, dijadwalkan sidang tuntutan dua terdakwa itu dimulai pukul 09.30 WIB.
"Rabu, 18 Januari 2023 agenda untuk tuntutan," tulis SIPP dikutip Suara.com, Rabu (18/1/2023).
Untuk diketahui, sedianya sidang Bharada E digelar pada Rabu (11/1/2023) pekan lalu. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) belum rampung menyelesaikan berkas tuntutan sehingga ditunda satu pekan.
"Izin majelis karena berkas perkara ini satu kesatuan, belum ada satu pemeriksaan keterangan terdakwa Putri yang sedianya akan diperiksa. Kami minta waktu untuk membacakan tuntutan satu minggu," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Majelis hakim pun mengabulkan permohonan jaksa. Sidang tuntutan rencananya akan digelar kembali hari ini.
Adapun dalam perkara ini Richard Eliezer dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Ferdy Sambo oleh jaksa dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara dua terdakwa lain yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf masing-masing hukuman penjara selama 8 tahun.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Sang Anak Beri Penuturan: Semoga Tetap Bertahan Hidup!
-
Kubu Brigadir J Tepis Kesimpulan JPU soal Perselingkuhan, Pengacara: Yosua Punya Tunangan Cantik Usianya Lebih Muda dari PC
-
'Dalilnya dari Mana?' Irma Hutabarat Pertanyakan Simpulan Jaksa Soal Perselingkuhan Brigadir J dan Putri Candrawathi
-
Kuat Maruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Berapa Tuntutan untuk Bharada E Sebagai JC?
-
Kubu Sambo Bakal Balas Tuntutan Jaksa saat Pledoi Pekan Depan, Termasuk soal Perselingkuhan Putri-Yosua
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
KPK Pamerkan Barang Bukti Uang Rp610 Juta Hasil Pemerasan THR di Cilacap
-
Lagi! Rudal Kiamat Iran Bikin Israel Hancur Lebur di Kota Ramla
-
Iran Minta Negara Lewat Selat Hormuz Bayar Pakai Mata Uang China
-
Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Pungli THR Lebaran, KPK Bongkar Modus Pemerasan Rp750 Juta!
-
Kim Jong Un Tembak 10 Rudal Balistik saat Perang AS-Israel vs Iran Makin Panas
-
Tanda-tanda Perang AS - Israel vs Iran Berakhir versi Donald Trump
-
Update Korban Perang AS-Iran 15 Maret 2026, Hampir 1000 Orang dan Ratusan Anak Tewas
-
Israel Bantah Isu Kematian Netanyahu, Akun Anaknya Mendadak 'Hilang' Misterius
-
Jurgen Habermas, Filsuf Ternama dan Tokoh Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Iran Ungkap Dapat Dukungan Militer Rusia dan China untuk Hadapi Israel-AS