Suara.com - PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM; IDX: ANTM; ASX: ATM), anggota MIND ID, BUMN Holding Industri Pertambangan menyampaikan keterangan terkait dengan pemberitaan yang beredar di media mengenai penetapan tersangka korupsi pengolahan Anoda Logam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan oknum petinggi Antam.
Dalam keterangan resminya, pihak Antam menyampaikan bahwa saat ini oknum tersebut sudah tidak tercatat sebagai pegawai Perusahaan dengan status Pemutusan Hubungan Kerja sejak 2019.
Antam juga telah mengambil langkah tegas terhadap segala tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merugikan Perusahaan, termasuk melaporkan dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam ini kepada KPK untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Antam menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan.
"Perusahaan senantiasa menjunjung tinggi integritas, berkomitmen menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) dengan mematuhi peraturan yang berlaku dalam setiap lini bisnis Perusahaan. Kami juga pastikan bahwa hal ini akan menjadi perhatian khusus Perusahaan," tulis keterangan resmi dari Antam.
"Sebagai perusahaan publik dan bagian dari holding BUMN, Kami terikat dengan berbagai ketentuan dan diawasi oleh Instansi atau Lembaga Pemerintah yang berwenang. Kami memastikan operasional logam mulia Perusahaan berjalan normal dengan tetap memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan," tambah keterangan tersebut.
Berita Terkait
-
Diduga Miliki Informasi Penting, Istri dan Anak Lukas Enembe Diperiksa KPK
-
Profil Dodi Martimbang, Bos Antam Ditangkap KPK Terkait Kasus Korupsi Rp 100 Milyar
-
Geledah Gedung DPRD DKI, Penyidik KPK Bawa 7 Koper Berisi Barang Bukti
-
CEK FAKTA: Anies Baswedan Berikan Dana APBD Rp 63 Miliar untuk Istrinya, Benarkah?
-
CEK FAKTA: KPK Geledah Rumah Anies Baswedan Terkait Dugaan Korupsi Bansos, Benarkah?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
Gerakan Pisahkan Prabowo-Jokowi Terendus, Projo Bongkar Sosok Penggerak di Balik Layar
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Pemerintah Bentuk Satgas Audit Bangunan Pesantren
-
Geger Skandal Hilda Priscillya dan Pratu Risal, Waspada Jebakan Link Video 8 Menit Penguras Rekening
-
Purbaya Restui Pramono Bangun Gedung di Lahan Kemenkeu: Yang Penting Saya Nggak Keluar Uang!
-
Benarkah Prabowo-Jokowi Sengaja Diadu Domba Demi Gulingkan Gibran dan Menang Pilpres 2029?
-
SBY Cuekin Kapolri di HUT TNI? Demokrat Ungkap Fakta di Balik Video Viral yang Menghebohkan
-
Dominasi Digital Kian Mencekik? UMN dan Wavemaker 'Bocorkan' Peta Jalan Transformasi Industri Media
-
Rekam Jejak Halim Kalla: Dari Inovator Bioskop Digital ke Tersangka Korupsi Rp1,3 Triliun
-
TKA 2025 Resmi Ditutup, Selanjutnya Fase Apa yang Dilalui Para Siswa?
-
Sandera Polisi saat Demo Rusuh, Hakim Perintahkan 2 Mahasiswa Undip Dibebaskan dan Berkuliah Lagi