Suara.com - Presiden Joko Widodo menyentil para kepala daerah mengenai kesulitan sebagian umat beragama yang ingin mendirikan rumah ibadah.
Hal itu disampaikan Jokowi ketika memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, pada Selasa (17/1/2023).
Dalam kesempatan itu, Jokowi menyatakan masih mendengar adanya kabar warga yang masih kesulitan ketika ingin mendirikan rumah ibadah sesuai dengan keyakinannya.
Dalam dalam forum itu, presiden juga menegaskan kalau kebebasan beribadah merupakan hak setiap warga negara dan berlaku untuk agama apapun.
"Kemudian ini mumpung juga ketemu bupati dan wali kota. Mengenai kebebasan beribadah dan kebebasan beragama. Ini hati-hati. Ini yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, dan Konghucu, hati-hati. Ini memiliki hak yang sama dalam beribadah. Memiliki hak yang sama dalam hal kebebasan beragama dan beribadah," kata Jokowi dalam Rakornas.
Tanya hanya menyentil soal sulitnya mendirikan rumah ibadah, Jokowi juga menegaskan kalau hak beribadah semua agama di Indonesia dijamin oleh konstitusi.
Ia meminta agar semua kepala daerah memahami hal tersebut, sehingga tidak ada lagi kasus pendirian rumah ibadah yang dipersulit, terlebih jika konstitusi dikalahkan oleh kesepakatan.
"Beragama dan beribadah itu dijamin oleh konstitusi kita, dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29 ayat 2. Sekali lagi dijamin oleh konstitusi. Ini harus ngerti. Dandim, kapolres, kapolda, pangdam harus ngerti ini, kejari-kejati. Jangan sampai yang namanya konstitusi itu kalah oleh kesepakatan. Konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan," tuturnya.
Lantas seperti apa aturan mendirikan rumah ibadah di Indonesia? Berikut ulasannya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Mahasiswa Paksa Jokowi Mundur Tidak Hormat sampai Istana Hancur Total, Benarkah?
Dasar hukum pendirian rumah ibadah di Indonesia
Hingga kini aturan mendirikan rumah ibadah di Indonesia masih mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan 9 Tahun 2006.
Aturan tersebut dikenal dengan sebutan SKB 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah. Dalam Pasal 13 ayat 1 SKB itu disebutkan bahwa pendirian rumah ibadah harus didasari pada pertimbangan dan keperluan nyata, berdasarkan komposisi jumlah penduduk di sebuat wilayah kelurahan atau desa.
Selain itu, pendirian rumah ibadah juga harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis, seperti disebutkan dalam Pasal 14 ayat 1.
Syarat mendirikan rumah ibadah
Selanjutnya dalam ayat 2 juga dijelaskan sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi ketika ingin mendirikan rumah ibadah, yakni:
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Mahasiswa Paksa Jokowi Mundur Tidak Hormat sampai Istana Hancur Total, Benarkah?
-
Jokowi Ingin Segera Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga
-
Cek Fakta soal Heboh Sandiaga Uno Mundur dari Kabinet Jokowi Demi Dukung Anies
-
Menteri Bahlil Sebut Cuan Kebijakan Hilirisasi Jokowi Capai Rp8.253 Triliun
-
Cak Nun Sebut Jokowi Firaun, Warganet Murka: Tapi Sudah Masuk Ka'bah!
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan
-
Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo
-
5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil
-
Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta
-
Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan