- daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat;
- dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
- rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota;
- dan rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
Dalam aturan itu juga disebutkan, jika persyaratan pertama sudah terpenuhi, sementara persyaratan kedua belum, maka pemerintah daerah setempat wajib memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah.
Selain persyaratan berdasarkan peraturan di atas, terdapat juga sejumlah persyaratan administratiflainnya yang harus dipenuhi, yakni:
- Surat Pernyataan Kesanggupan mematuhi ketentuan teknis dan menanggung resiko kontruksi bangunan (format IMB 2) bermaterai cukup.
- Menunjukkan sertifikat hak atas tanah/akta Jual beli.
- Bukti lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)-P2 tahun berjalan.
- Gambar rencana arsitektur bangunan (Denah, tampak, dan Potongan Skala 1:100 atau 1:200) format DWG/format CAD.
- Perhitungan dan gambar rencana konstruksi serta laporan hasil penyelidikan tanah untuk jenis bangunan bertingkat di atas 4 lantai.
- Perhitungan dan gambar rencana konstruksi serta laporan hasil penyelidikan tanah untuk jenis bangunan bertingkat di atas 4 lantai.
- Izin lingkungan/SPPL Dinas LH.
- IMB terdahulu dan gambar bangunan gedung bila bermaksud bongkar-berdirikan/perubahan fungsi, memperluas/memperbaiki bangunan gedung.
- Saran teknis penggunaan dan pemanfaatan rumija dan/atau saran teknis penataan drainase dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
- Saran teknis lalu lintas atau rekomendasi penilaian analisis dampak lalu lintas dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan.
- Rencana Tapak/Siteplan yang telah disahkan bagi yang memenuhi kriteria siteplan untuk luas lahan di atas 750 m2.
- Saran teknis penggunaan dan pemanfaatan rumija dan/atau saran teknis penataan drainase dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
Aturan itu juga menyebutkan, panitia pembangunan rumah ibadah juga harus mengajukan permohonan izin pembangunan rumah ibadah itu secara daring, dengan jangka waktu penyelesaian izin dilakukan dalam 14 hari kerja.
Setelah itu, bupati/wali kota atau kepala daerah setempat akan memberikan keputusan paling lambat 90 hari sejak permohonan pendirian rumah ibadah dilakukan.
Penyelesaian perselisihan dalam pendirian rumah ibadah
Jika dalam pendirian rumah ibadah ada perselisihan antara yang mendirikan dengan warga atau pihak lain, maka hal itu harus diselesaikan secaramusyawarah oleh masyarakat setempat.
Namun jika musyawarah tersebut tidak tercapai kata sepakay, bupati/wali kota harusturun tangan dengan dibantu kepala departemen agama, melalui musyawarah yang adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan pendapat FKUB.
Jika masih belum tercapaikata sepakat juga, maka penyelesaian perselisihan harus melalui pengadilan setempat.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: CEK FAKTA: Mahasiswa Paksa Jokowi Mundur Tidak Hormat sampai Istana Hancur Total, Benarkah?
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Mahasiswa Paksa Jokowi Mundur Tidak Hormat sampai Istana Hancur Total, Benarkah?
-
Jokowi Ingin Segera Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga
-
Cek Fakta soal Heboh Sandiaga Uno Mundur dari Kabinet Jokowi Demi Dukung Anies
-
Menteri Bahlil Sebut Cuan Kebijakan Hilirisasi Jokowi Capai Rp8.253 Triliun
-
Cak Nun Sebut Jokowi Firaun, Warganet Murka: Tapi Sudah Masuk Ka'bah!
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing