- daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat;
- dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
- rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota;
- dan rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
Dalam aturan itu juga disebutkan, jika persyaratan pertama sudah terpenuhi, sementara persyaratan kedua belum, maka pemerintah daerah setempat wajib memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah.
Selain persyaratan berdasarkan peraturan di atas, terdapat juga sejumlah persyaratan administratiflainnya yang harus dipenuhi, yakni:
- Surat Pernyataan Kesanggupan mematuhi ketentuan teknis dan menanggung resiko kontruksi bangunan (format IMB 2) bermaterai cukup.
- Menunjukkan sertifikat hak atas tanah/akta Jual beli.
- Bukti lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)-P2 tahun berjalan.
- Gambar rencana arsitektur bangunan (Denah, tampak, dan Potongan Skala 1:100 atau 1:200) format DWG/format CAD.
- Perhitungan dan gambar rencana konstruksi serta laporan hasil penyelidikan tanah untuk jenis bangunan bertingkat di atas 4 lantai.
- Perhitungan dan gambar rencana konstruksi serta laporan hasil penyelidikan tanah untuk jenis bangunan bertingkat di atas 4 lantai.
- Izin lingkungan/SPPL Dinas LH.
- IMB terdahulu dan gambar bangunan gedung bila bermaksud bongkar-berdirikan/perubahan fungsi, memperluas/memperbaiki bangunan gedung.
- Saran teknis penggunaan dan pemanfaatan rumija dan/atau saran teknis penataan drainase dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
- Saran teknis lalu lintas atau rekomendasi penilaian analisis dampak lalu lintas dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan.
- Rencana Tapak/Siteplan yang telah disahkan bagi yang memenuhi kriteria siteplan untuk luas lahan di atas 750 m2.
- Saran teknis penggunaan dan pemanfaatan rumija dan/atau saran teknis penataan drainase dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
Aturan itu juga menyebutkan, panitia pembangunan rumah ibadah juga harus mengajukan permohonan izin pembangunan rumah ibadah itu secara daring, dengan jangka waktu penyelesaian izin dilakukan dalam 14 hari kerja.
Setelah itu, bupati/wali kota atau kepala daerah setempat akan memberikan keputusan paling lambat 90 hari sejak permohonan pendirian rumah ibadah dilakukan.
Penyelesaian perselisihan dalam pendirian rumah ibadah
Jika dalam pendirian rumah ibadah ada perselisihan antara yang mendirikan dengan warga atau pihak lain, maka hal itu harus diselesaikan secaramusyawarah oleh masyarakat setempat.
Namun jika musyawarah tersebut tidak tercapai kata sepakay, bupati/wali kota harusturun tangan dengan dibantu kepala departemen agama, melalui musyawarah yang adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan pendapat FKUB.
Jika masih belum tercapaikata sepakat juga, maka penyelesaian perselisihan harus melalui pengadilan setempat.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: CEK FAKTA: Mahasiswa Paksa Jokowi Mundur Tidak Hormat sampai Istana Hancur Total, Benarkah?
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Mahasiswa Paksa Jokowi Mundur Tidak Hormat sampai Istana Hancur Total, Benarkah?
-
Jokowi Ingin Segera Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga
-
Cek Fakta soal Heboh Sandiaga Uno Mundur dari Kabinet Jokowi Demi Dukung Anies
-
Menteri Bahlil Sebut Cuan Kebijakan Hilirisasi Jokowi Capai Rp8.253 Triliun
-
Cak Nun Sebut Jokowi Firaun, Warganet Murka: Tapi Sudah Masuk Ka'bah!
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia