Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kembali dibantarkan untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat terhitung Selasa 17 Januari 2023 kemarin.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, pembantaran itu dilakukan berdasarkan rekomendasi dokter KPK.
"Benar ya, informasi yang kami terima untuk tersangka LE atas rekomendasi dokter KPK ini, dibantarkan penahanannya untuk keperluan pemantauan kesehatan secara mendalam di RSPAD Gatot Soebroto," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Meski menjalani perawatan kesehatan dalam status pembantaran tahanan, Ali menyebut kondisi Lukas Enembe dalam kondisi stabil.
"Tapi kondisi dari yang bersangkutan stabil bisa melakukan aktivitas seperti biasa, bisa duduk bisa jalan ke toilet termasuk makan sendiri di rumah sakit," ujarnya.
Ali menegaskan KPK tetap memenuhi hak-hak Lukas Enembe dan surat pembantarannya telah dikirimkan ke keluarganya.
"Sehingga kami ingin tegaskan tentu pemenuhan hak-hak dari kesehatan tersangka KPK, kami penuhi. Termasuk dokter pribadinya nanti kami persilakan untuk dampingi tersangka LE," kata dia.
Sementara itu merujuk pada surat pemberitahuan pembantaran Lukas Enembe yang dikirimkan KPK kepada keluarganya dengan nomor B/34/DIK.01.03/20-23/01/2023 disebutkan orang nomor satu di Papua itu menjalani pembantaran terhitung sejak 17 Januari 2023. Dituliskan Lukas Enembe menjalani rawat inap atau opname.
"Sehubungan dengan kondisi kesehatan tersangka LUKAS ENEMBE maka mulai tanggal 17 Januari 2023 dilakukan pembantaran penahanan untuk dilakukan rawat inap (opname) di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto," salah satu poin surat dikutip Suara.com.
Baca Juga: Istri dan Anak Penuhi Panggilan KPK, Bukan jadi Saksi untuk Lukas Enembe
Surat pemberitahuan pembantaran tersebut telah dikonfirmasi Suara.com kepada kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona. Dia membenarkan surat tersebut.
"Iya (benar surat pembantaran Lukas Enembe)," ujarnya.
Lukas Enembe Ditahan
Pada Selasa (10/1/2023) lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.
Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/1/2023).
Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar. Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar