Suara.com - Pemerintah telah mentapkan tanggal 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama Imlek 2023. Namun ternyata pekerja tidak diwajibkan libur. Ketahui fakta cuti bersama Imlek 2023 di bawah ini.
Dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan perusahaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut keputusan cuti bersama Imlek tidak wajib. Kemnaker menyebut cuti bersama Imlek 23 Januari 2023 adalah fakultatif atau pilihan.
Imlek jatuh pada hari Minggu, 22 Januari 2023 dan cuti bersama seharusnya tanggal 23 Januari 2023. Akan tetapi, keputusan cuti bersama itu tidak wajib bagi perusahaan swasta. Ini artinya jadwal libur panjang terpaksa harus dibatalkan.
Kenapa itu menjadi fakultatif? Berikut tiga fakta cuti bersama Imlek 2023 berdasarkan penjelasan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
1. Fakultatif atau Pilihan
Seperti yang sudah sempat di singgung di atas, keputusan cuti bersama pada Senin, 23 Januari 2023 adalah untuk menyambut Imlek. Ini merupakan kesepakatan yang bersifat fakultatif atau pilihan. Dapat juga disebut optional.
Libur bersama bisa disesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan. Sehingga libur atau tidaknya bisa dilaksanakan sesuai kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja/buruh.
2. Hak cuti tahunan dikurangi
Hak karyawan swasta adalah mendapatkan cuti tahunan. Maka apabila pekerja atau buruh memilih untuk libur pada saat cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan dikurangi.
3. Upah
Apabila pekerja atau buruh masuk atau tetap bekerja seperti biasa, mereka mendapatkan pembayaran upah seperti biasa dan hak cuti tahunannya tidak berkurang.
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Tanggal libur nasional dan cuti bersama selalu menjadi tanggal yang dicari. Karena dengan melihat tanggal libur nasional dan cuti bersama, rasanya kita bisa merasakan relaksasi sebentar dan berlibur.
Berikut tanggal libur nasional 2023 dan juga tanggal cuti bersama.
Libur Nasional Tahun 2023
Berita Terkait
-
Daftar Harga Tiket Kereta Api Promo Januari 2023, KA Eksekutif Cuma Rp 200 Ribu!
-
30 Ucapan Imlek 2023 untuk Bos di Tempat Kerja, Formal dalam Berbagai Bahasa
-
Cuti Bersama Imlek 2023, Tanggal 23 Januari 2023 Apakah Sekolah Libur?
-
Apa Saja Keutamaan dan Amalan Bulan Rajab? Amalkan Mulai 23 Januari 2023
-
Apakah Senin 23 Januari 2023 Libur? Cek Jadwal Liburan Imlek, Ada Bonus Tanggal Merah
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh