Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertahanan. Kasus korupsi tersebut terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI Angkatan Laut di Kemenhan tahun 2012-2018.
"Dari hasil penyelidikan yang selanjutnya menemukan adanya peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK melakukan penyidikan," kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Dalam waktu dekat KPK akan mengumumkan sejumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK akan secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan setelah progress pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik kami anggap cukup," ujar Ali.
Perhitungan sementara, dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara yang nilainya fantastis. "Untuk sementara ya, puluhan miliar," tutur Ali.
Ali mengimbau kepada para saksi yang dipanggil penyidik sebagai saksi perkara ini untuk bersikap kooperatif datang memberikan keterangan yang dibutuhkan.
"Kami mempersilakan masyarakat untuk mengawasi dan mengawal penyidikan perkara ini dan kami pastikan seluruh proses penyidikannya berjalan sesuai mekanisme aturan hukum," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!