Suara.com - PT Pembangunan Jaya Ancol berencana menerapkan larangan membawa kendaraan roda empat atau mobil masuk ke tempat wisata di Jakarta Utara. Nantinya akan disediakan lahan parkir untuk pengunjung yang membawa mobil.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Winarto, saat rapat kerja Komisi B DPRD DKI, Kamis (19/1/2023).
"Kita akan mendorong sebagian kendaraan supaya nggak masuk dalam kawasan Ancol. Dia akan parkir, kita siapkan area parkir," ujar Winarto.
Nantinya, pengunjung yang memarkirkan kendaraannya di tempat tersedia hanya perlu membayar parkir sesuai dengan tarif dari Dinas Perhubungan (Dishub). Saat ini, biaya tarif masuk Ancol untuk mobil dan motor adalah sebesar Rp25.000.
"Dia tidak bayar tiket masuk mobil lagi. Dia hanya bayar parkir sesuai tarif Pemprov DKI," ucapnya.
Kebijakan ini disebutnya akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. Namun, ia meyakini akan sulit menerapkan larangan seluruh kendaraan tak boleh masuk Ancol.
Karena itu, nantinya akan tetap diadakan tarif khusus yang jauh lebih mahal bagi pelanggan Ancol.
"Suapaya sebagian besar mobil itu tidak lagi masuk dalam. Mungkin belum bisa 100 persen, tapi harapan kita dari kapasitas itu sudah kita siapkan kurang lebih 70-80 persen," tuturnya.
Selain itu, kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut. Ia masih perlu mengetahui bagaimana kondisi keuangan Ancol apabila tak lagi memberikan beban biaya kendaraan bagi pengunjung.
"Itu kemungkinan, masih dalam kajian pak. Nanti kita akan sosialisasi lebih lanjut. Karena fisiknya juga masih harus disiapkan. Paling cepat di semester dua kita," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Mulai Tahun Ini, Ancol Bikin Program Gratis Tiket Masuk Sebulan Sekali
-
KPK Geledah Gedung DPRD DKI Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Era Anies, Heru Budi Tutup Mulut
-
Menyambut Formula E Jakarta 2023, IMI Siap Berikan Kejutan Siapa Ketua Panitia Acara
-
Selain Mobil, Motor Juga Bakal Dikenai Tarif Jalan Berbayar di Jakarta
-
Satu Ruangan Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Ikut Digeledah KPK, Tapi Tak Ada Barang yang Disita
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang