Suara.com - PT Pembangunan Jaya Ancol berencana menerapkan larangan membawa kendaraan roda empat atau mobil masuk ke tempat wisata di Jakarta Utara. Nantinya akan disediakan lahan parkir untuk pengunjung yang membawa mobil.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Winarto, saat rapat kerja Komisi B DPRD DKI, Kamis (19/1/2023).
"Kita akan mendorong sebagian kendaraan supaya nggak masuk dalam kawasan Ancol. Dia akan parkir, kita siapkan area parkir," ujar Winarto.
Nantinya, pengunjung yang memarkirkan kendaraannya di tempat tersedia hanya perlu membayar parkir sesuai dengan tarif dari Dinas Perhubungan (Dishub). Saat ini, biaya tarif masuk Ancol untuk mobil dan motor adalah sebesar Rp25.000.
"Dia tidak bayar tiket masuk mobil lagi. Dia hanya bayar parkir sesuai tarif Pemprov DKI," ucapnya.
Kebijakan ini disebutnya akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. Namun, ia meyakini akan sulit menerapkan larangan seluruh kendaraan tak boleh masuk Ancol.
Karena itu, nantinya akan tetap diadakan tarif khusus yang jauh lebih mahal bagi pelanggan Ancol.
"Suapaya sebagian besar mobil itu tidak lagi masuk dalam. Mungkin belum bisa 100 persen, tapi harapan kita dari kapasitas itu sudah kita siapkan kurang lebih 70-80 persen," tuturnya.
Selain itu, kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut. Ia masih perlu mengetahui bagaimana kondisi keuangan Ancol apabila tak lagi memberikan beban biaya kendaraan bagi pengunjung.
"Itu kemungkinan, masih dalam kajian pak. Nanti kita akan sosialisasi lebih lanjut. Karena fisiknya juga masih harus disiapkan. Paling cepat di semester dua kita," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Mulai Tahun Ini, Ancol Bikin Program Gratis Tiket Masuk Sebulan Sekali
-
KPK Geledah Gedung DPRD DKI Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Era Anies, Heru Budi Tutup Mulut
-
Menyambut Formula E Jakarta 2023, IMI Siap Berikan Kejutan Siapa Ketua Panitia Acara
-
Selain Mobil, Motor Juga Bakal Dikenai Tarif Jalan Berbayar di Jakarta
-
Satu Ruangan Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Ikut Digeledah KPK, Tapi Tak Ada Barang yang Disita
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus
-
BMKG Warning! Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Sepekan ke Depan, Waspada Hujan Lebat
-
Inisiatif Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus; 6 Lembaga HAM 'Gerak Duluan', Bentuk Tim Independen
-
DPR 'Angkat Tangan', Sarankan Presiden Prabowo Pimpin Langsung Reformasi Polri
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut
-
Usai Serangan Israel, Prabowo Terbang ke Qatar Jalani Misi Solidaritas
-
Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Ubah Visa Haji Furoda Jadi Khusus? KPK Dalami Jual Beli Kuota
-
Komisi III DPR Dukung Rencana Prabowo Bentuk Tim Reformasi Polri
-
Greenpeace Murka, Kecam Izin Baru PT Gag Nikel yang Bakal Merusak Raja Ampat
-
Terungkap! Ini yang Dicecar KPK dari Khalid Basalamah dalam Skandal Korupsi Haji