Suara.com - PT Pembangunan Jaya Ancol berencana menerapkan larangan membawa kendaraan roda empat atau mobil masuk ke tempat wisata di Jakarta Utara. Nantinya akan disediakan lahan parkir untuk pengunjung yang membawa mobil.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Winarto, saat rapat kerja Komisi B DPRD DKI, Kamis (19/1/2023).
"Kita akan mendorong sebagian kendaraan supaya nggak masuk dalam kawasan Ancol. Dia akan parkir, kita siapkan area parkir," ujar Winarto.
Nantinya, pengunjung yang memarkirkan kendaraannya di tempat tersedia hanya perlu membayar parkir sesuai dengan tarif dari Dinas Perhubungan (Dishub). Saat ini, biaya tarif masuk Ancol untuk mobil dan motor adalah sebesar Rp25.000.
"Dia tidak bayar tiket masuk mobil lagi. Dia hanya bayar parkir sesuai tarif Pemprov DKI," ucapnya.
Kebijakan ini disebutnya akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. Namun, ia meyakini akan sulit menerapkan larangan seluruh kendaraan tak boleh masuk Ancol.
Karena itu, nantinya akan tetap diadakan tarif khusus yang jauh lebih mahal bagi pelanggan Ancol.
"Suapaya sebagian besar mobil itu tidak lagi masuk dalam. Mungkin belum bisa 100 persen, tapi harapan kita dari kapasitas itu sudah kita siapkan kurang lebih 70-80 persen," tuturnya.
Selain itu, kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut. Ia masih perlu mengetahui bagaimana kondisi keuangan Ancol apabila tak lagi memberikan beban biaya kendaraan bagi pengunjung.
"Itu kemungkinan, masih dalam kajian pak. Nanti kita akan sosialisasi lebih lanjut. Karena fisiknya juga masih harus disiapkan. Paling cepat di semester dua kita," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Mulai Tahun Ini, Ancol Bikin Program Gratis Tiket Masuk Sebulan Sekali
-
KPK Geledah Gedung DPRD DKI Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Era Anies, Heru Budi Tutup Mulut
-
Menyambut Formula E Jakarta 2023, IMI Siap Berikan Kejutan Siapa Ketua Panitia Acara
-
Selain Mobil, Motor Juga Bakal Dikenai Tarif Jalan Berbayar di Jakarta
-
Satu Ruangan Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Ikut Digeledah KPK, Tapi Tak Ada Barang yang Disita
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!