Suara.com - Tim hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria bakal menghadirkan mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno di sidang obstruction of justice kasus Brigadir J alias Noriansyah Yosua Hutabarat, Jumat (20/1/2023), hari ini.
Oegroseno dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Hendra dan Agus.
"Kami hadirkan Komjen Pol (Purn) Oegroseno sebagai saksi a de charge," kata anggota tim hukum Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat kepada wartawan.
Selain itu, tim hukum Hendra dan Agus juga menghadirkan ahli dalam sidang kali ini.
Mereka adalah hukum tata negara (HTN) atau hukum administrasi negara (HAN) Margarito Kamis dan ahli psikologi sekaligus Dekan Fakultas Psikologi Universitas Pancasila (UP) Silverius Y Soeharso.
Sementara itu, hari ini juga digelar sidang lanjutan obstruction of justcie dengan terdakwa Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo. Anggota tim hukum Arif dan Baiquni, Junaidi Saibih menyebut pihaknya menghadirkan empat orang ahli.
Keempatnya yakni ahli digital forensik Hermansyah, ahli komputer forensik dan cryptography Setyadi Yazid, psikiatri forensik Natalia Widiasih, dan ahli hukum administrasi negara (HAN) Dian Puji Simatupang.
"Kami hadirkan ahli digital forensik, computer forensik dan cryptography, psikiatri forensik dan hukum administrasi negara," kata anggota tim hukum Arif, Junaidi Saibih.
Baca Juga: Pertanyaan Kakak Kandung ke Arif Rahman soal Kasus Brigadir Yosua: Dek Kamu Terlibat?
Sidang Hendra, Agus, Arif dan Baiquni itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang Arif dan Baiquni kini sedang berlangsung, sementara sidang Hendra dan Agus belum dimulai.
Diketahui, Hendra dan Agus dalam perkara ini didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Brigadir Yosua. Selain Hendra dan Agus, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahmah Arifin, Irfan Widyanto dan Ferdy Sambo juga ikut jadi terdakwa.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Pertanyaan Kakak Kandung ke Arif Rahman soal Kasus Brigadir Yosua: Dek Kamu Terlibat?
-
Ditegur Hakim Gegara Lihat Jam Melulu, Ahli Kubu Hendra-Agus: Saya Kasihan yang Mulia Capek
-
Saksi Ahli Kubu Agus Nurpatria dan Hendra Sebut Bawahan yang Diperintah Tak Bisa Dipidana
-
Tegur Pengacara Agus-Hendra Kurniawan di Sidang Yosua, Hakim: Saya Ingatkan! Ilustrasinya Jangan Fakta
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal
-
Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla
-
Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman
-
Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur
-
Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres
-
'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel
-
Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi
-
Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan
-
Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks
-
Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia