Suara.com - Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel geram saat mendengar jawaban jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak tegas dalam persidangan obstruction of justice kasus Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Momen itu terjadi setelah persidangan obstruction of justice dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh tim hukum mantan Wakaden B Paminal Polri Arif Rahman Arifin.
Hakim Suhel pun bertanya kepada jaksa mengenai kapan sekiranya agenda pembacaan tuntutan bagi terdakwa Arif. Pada momen inilah jaksa tidak tegas menjawab pertanyaan hakim dengan hanya menyebut kata 'siap'.
"Tinggal lagi tuntutan," ucap hakim Suhel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).
"Siap Majelis," ucap jaksa.
"Jumat, satu minggu," jelas Suhel.
"Siap," jawab jaksa singkat.
Mendengar jawaban jaksa yang tak tegas, Hakim Suhel pun berang. Menurutnya, budaya kejaksaan berbeda dengan TNI-Polri.
"Saya tuh nggak pakai siap satu, siap dua," kata hakim.
Baca Juga: Heboh Tuntutan Hukum Ferdy Sambo, Penjara Seumur Hidup Artinya Apa?
"Siap," ucap jaksa.
"Siap itu harus benar. Siap kejaksaan itu beda dengan siap kepolisian maupun TNI. Artinya, di tanggal 27 apapun bentuknya saudara harus siap tuntutan," jelas hakim Suhel.
Usai ditegur hakim, jaksa pun mengaku siap menyusun berkas tuntutan Arif selama satu pekan. Selepasnya, Hakim Suhel memutuskan sidang pembacaan tuntutan bagi Arif Rahman digelar pada Jumat, (27/1/2023).
"Siap Mulia," jawab jaksa.
"Siap ini jadi budaya ya, baik kita akan buka kembali sidang ini pada Jumat depan tanggal 27 Januari dengan tuntutan dari JPU," sebut hakim Suhel.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah