Suara.com - Komisi VIII DPR RI menggelar focus group discussions (FGD) bersama Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendalami soal usulan terkait biaya ibadah haji tahun 2023.
FGD tersebut digelar di salah satu hotel di Jakarta, Jumat (20/1/2023) sore ini.
"Sore ini kita akan ada pendalaman FGD dengan dirjen haji dan seluruh direktur yang terkait yang dalam rangka untuk membahas itu," kata Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKS Bukhori Yusuf di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan.
Bukhori menyampaikam, FGD tersebut akan dilangsungkan secara tertutup. Dalam FGD tersebut Komisi VIII DPR RI akan mendengarkan secara detil soal usulan biaya haji untuk 2023 yang alami kenaikan.
"Kemarin kan baru mengusulkan secara umum, kita belum mendengarkan. Kita ingin mendengarkan detail usulan mereka itu seperti apa, sehingga kita akan bisa mengambil sikap untuk itu," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, usulan biaya haji 2023 yang diajukan pemerintah kekinian belum disepakati DPR, khususnya Komisi VIII. Usulan Kemenag sebelumnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M rerata sebesar Rp69.193.733,60.
"Kemungkinan sebelum reses kita putuskan karena dengan adanya kepastian semakin cepat maka semakin mudah untuk mereka melanjutkan berbagai macam hal yang berhubungan dengan ibadah haji," pungkasnya.
Usulan Kemenag
Sebelumnya, Kemenag mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.
Baca Juga: Ada Kenaikan, Berapa Biaya Haji 2023? Cek Perbandingan dengan Tarif Tahun Lalu
Usulan tersebut disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada rapat kerja bersama Komisi VIII DPR. Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Dibanding tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%). Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026
-
Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan
-
Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan
-
Dengue Rugikan Indonesia Rp9 Triliun di 2024: Mengapa 3M Saja Tidak Lagi Cukup?
-
Penantian 18 Tahun Terbayar, 5 Ribu Penggemar 'Karaoke Massal' di Konser Peterpan Malaysia
-
6 Korban Kecelakaan Sibolangit Dirawat di RS Adam Malik, 1 Anak Luka Serius
-
Kisah Foto Ikonik Messi dan Bayi Lamine Yamal, Berujung Duel di Final Piala Dunia 2026
-
Bantargebang Berbenah, Sampah Warga Tetap Diangkut
-
Evakuasi Dramatis Satu Jam Pekerja Pabrik Marmer di Gresik yang Tewas Tertimpa Reruntuhan
-
Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah