Perbedaan Lapor SPT Tahunan Lewat E-Form dan E-Filling (Unsplash)
5. Pengiriman formulir SPT
Lewat e-Form, wajib pajak cukup menginput token yang telah dikirim melalui email, tanpa harus login ke laman DJP Online terlebih dahulu. Selain itu, tanda bukti pelaporan juga secara otomatis akan dikirimkan lewat email yang terdaftar.
Berbeda jika WP melaoprkan SPT tahunan lewat e-Filing, mereka harus terus terhubung dengan laman DJP Online untuk mendapatkan token. Setelah mendapatkan token, maka WP perlu menginput kembali untuk kemudian mendapatkan Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) SPT Tahunan.
Nah itu tadi perbedaan lapor SPT Tahunan lewat E-Form dan E-Filling. Setelah memgetahui perbedaannya Anda bisa memilih melaporkan pajak tahunan lewat cara yang lebih praktis.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Komentar
Berita Terkait
-
Dituding Nunggak Pajak Sebesar 500 Ribu Euro oleh Nikita Mirzani, Pria Bule Bela Bunda Corla
-
Nikita Mirzani Bilang Bunda Corla Tak Bayar Pajak, Gimana Sih Sistem Perpajakan di Jerman?
-
Duh! Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Ponorogo Nunggak Pajak Tahunan
-
Cara Daftar Efin Online untuk Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu ke Kantor Pajak
-
5 Langkah Cara Lapor Pajak Online 2023 Pakai HP, Mudah dan Cepat
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung