Suara.com - Artis kondang Nikita Mirzani menuding TikTokers Bunda Corla belum membayar pajak di Jerman. Hal ini diutarakan Nikita saat live Instagramnya.
Tunggakan pajak Bunda Corla juga begitu besar selama tinggal di Jerman, sekitar 500 ribu euro atau setara Rp 8 miliar.
Terlepas dari hal itu, bagaimana sih sistem perpajakan di Jerman?
Mengutip situs germany-visa.org, memang pekerja dari luar negeri wajib membayarkan pajak di negara Jerman. Jika menunggak atau tak membayar sama sekali, maka hukuman denda hingga penjara akan menanti para pekerja dari luar negeri.
Ketika para pekerja dari luar negeri tiba di Jerman, maka akan menerima nomor pajak. Nomor tersebut akan digunakan untuk pembayaran gaji di suatu perusahaan.
Nantinya, pajak dibayarkan kepada badan pajak setempat yaitu Finanzamt. Badan pajak itu juga akan membantu pekerja untuk membayar pajak secara rutin
Seperti di Indonesia, pajak yang dibayarkan pekerja akan digunakan untuk pendanaan proyek pemerintah, seperti sekolah, rumah sakit dan pusat rekreasi.
Berbeda dengan pekerja tetap, pekerja lepas atau freelancer akan dikenai sistem pajak yang berbeda. Mereka tidak akan dikenakan pajak lewat pemotongan gaji, tetapi freelancer harus menyerahkan laporan deklarasi pajak.
Terdapat beberapa kelas pajak di jerman, kelas I untuk individu yang belum menikah, bercerai sampai janda,
Baca Juga: Tahun Penuh Ancaman Resesi, Sri Mulyani Ingatkan 5 Hal yang Perlu Dilakukan
Jerman memiliki beberapa kelas pajak. Yaitu kelas I untuk individu yang belum menikah, bercerai sampai janda, kelas II orang tua tunggal dan berhak atas tunjangan pemerintah.
Kemudian, Kelas III untuk orang yang sudah menikah dan salah satu pasangan memiliki penghasilan yang lebih tinggi lebih dari 60%. Setelah itu, kelas IV untuk warga yang sudah menikah dan terakhir, Kelas V untuk orang yang memiliki banyak pekerjaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar
-
Bahlil akan Pangkas Produksi Nikel, Harga di Dunia Langsung Naik
-
Bahlil Ungkap Update Terkini Pemulihan Jaringan Listrik Aceh: 4 Kabupaten Pemadaman Bergilir
-
Aturan UMP Baru, 5 Provinsi Luar Jawa Jadi Kandidat Gaji Tertinggi