Suara.com - Artis kondang Nikita Mirzani menuding TikTokers Bunda Corla belum membayar pajak di Jerman. Hal ini diutarakan Nikita saat live Instagramnya.
Tunggakan pajak Bunda Corla juga begitu besar selama tinggal di Jerman, sekitar 500 ribu euro atau setara Rp 8 miliar.
Terlepas dari hal itu, bagaimana sih sistem perpajakan di Jerman?
Mengutip situs germany-visa.org, memang pekerja dari luar negeri wajib membayarkan pajak di negara Jerman. Jika menunggak atau tak membayar sama sekali, maka hukuman denda hingga penjara akan menanti para pekerja dari luar negeri.
Ketika para pekerja dari luar negeri tiba di Jerman, maka akan menerima nomor pajak. Nomor tersebut akan digunakan untuk pembayaran gaji di suatu perusahaan.
Nantinya, pajak dibayarkan kepada badan pajak setempat yaitu Finanzamt. Badan pajak itu juga akan membantu pekerja untuk membayar pajak secara rutin
Seperti di Indonesia, pajak yang dibayarkan pekerja akan digunakan untuk pendanaan proyek pemerintah, seperti sekolah, rumah sakit dan pusat rekreasi.
Berbeda dengan pekerja tetap, pekerja lepas atau freelancer akan dikenai sistem pajak yang berbeda. Mereka tidak akan dikenakan pajak lewat pemotongan gaji, tetapi freelancer harus menyerahkan laporan deklarasi pajak.
Terdapat beberapa kelas pajak di jerman, kelas I untuk individu yang belum menikah, bercerai sampai janda,
Baca Juga: Tahun Penuh Ancaman Resesi, Sri Mulyani Ingatkan 5 Hal yang Perlu Dilakukan
Jerman memiliki beberapa kelas pajak. Yaitu kelas I untuk individu yang belum menikah, bercerai sampai janda, kelas II orang tua tunggal dan berhak atas tunjangan pemerintah.
Kemudian, Kelas III untuk orang yang sudah menikah dan salah satu pasangan memiliki penghasilan yang lebih tinggi lebih dari 60%. Setelah itu, kelas IV untuk warga yang sudah menikah dan terakhir, Kelas V untuk orang yang memiliki banyak pekerjaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
ESDM Perkuat Program PLTSa, Biogas, dan Biomassa Demi Wujudkan Transisi Energi Hijau untuk Rakyat
-
Lowongan Kerja PT Surveyor Indonesia: Syarat, Jadwal dan Perkiraan Gaji
-
Profil BPR Berkat Artha Melimpah, Resmi di Bawah Kendali Generasi Baru Sinar Mas
-
BI Sebut Asing Bawa Kabur Dananya Rp 940 Miliar pada Pekan Ini
-
BI Ungkap Bahayanya 'Government Shutdown' AS ke Ekonomi RI
-
Pensiunan Bisa Gali Cuan Jadi Wirausahawan dari Program Mantapreneur
-
Sambungan Listrik Gratis Dorong Pemerataan Energi dan Kurangi Ketimpangan Sosial di Daerah
-
Bank Indonesia Rayu Apple Adopsi Pembayaran QRIS Tap
-
Profil Cucu Eka Tjipta Widjaja yang Akusisi PT BPR Berkat Artha Meimpah
-
Kementerian ESDM Tata Kelola Sumur Rakyat, Warga Bisa Menambang Tanpa Takut