Suara.com - Artis kondang Nikita Mirzani menuding TikTokers Bunda Corla belum membayar pajak di Jerman. Hal ini diutarakan Nikita saat live Instagramnya.
Tunggakan pajak Bunda Corla juga begitu besar selama tinggal di Jerman, sekitar 500 ribu euro atau setara Rp 8 miliar.
Terlepas dari hal itu, bagaimana sih sistem perpajakan di Jerman?
Mengutip situs germany-visa.org, memang pekerja dari luar negeri wajib membayarkan pajak di negara Jerman. Jika menunggak atau tak membayar sama sekali, maka hukuman denda hingga penjara akan menanti para pekerja dari luar negeri.
Ketika para pekerja dari luar negeri tiba di Jerman, maka akan menerima nomor pajak. Nomor tersebut akan digunakan untuk pembayaran gaji di suatu perusahaan.
Nantinya, pajak dibayarkan kepada badan pajak setempat yaitu Finanzamt. Badan pajak itu juga akan membantu pekerja untuk membayar pajak secara rutin
Seperti di Indonesia, pajak yang dibayarkan pekerja akan digunakan untuk pendanaan proyek pemerintah, seperti sekolah, rumah sakit dan pusat rekreasi.
Berbeda dengan pekerja tetap, pekerja lepas atau freelancer akan dikenai sistem pajak yang berbeda. Mereka tidak akan dikenakan pajak lewat pemotongan gaji, tetapi freelancer harus menyerahkan laporan deklarasi pajak.
Terdapat beberapa kelas pajak di jerman, kelas I untuk individu yang belum menikah, bercerai sampai janda,
Baca Juga: Tahun Penuh Ancaman Resesi, Sri Mulyani Ingatkan 5 Hal yang Perlu Dilakukan
Jerman memiliki beberapa kelas pajak. Yaitu kelas I untuk individu yang belum menikah, bercerai sampai janda, kelas II orang tua tunggal dan berhak atas tunjangan pemerintah.
Kemudian, Kelas III untuk orang yang sudah menikah dan salah satu pasangan memiliki penghasilan yang lebih tinggi lebih dari 60%. Setelah itu, kelas IV untuk warga yang sudah menikah dan terakhir, Kelas V untuk orang yang memiliki banyak pekerjaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bank Mandiri Jalankan 1.174 Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Sepanjang 2025
-
Klasterku Hidupku BRI Jadi Penggerak UMKM Panaba Banyuwangi
-
Danantara Segera Mulai Pembangunan Pabrik Bioetanol di Banyuwangi
-
Kementerian PU Angkut 698 Ton Sampah dari Aceh
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
-
IHSG Menguat Lagi, Purbaya: Pasar Mulai Terima Thomas Djiwandono
-
Profil Shinhan Sekuritas, Digeledah Polisi Imbas Dugaan Saham Gorengan
-
Merger Trio Anak Usaha Pertamina Dikebut
-
Diminta Bereskan Saham Gorengan, Purbaya: Jangan Biarkan Investor Ritel Rugi
-
Purbaya: Saya Tak Bisa Kendalikan Saham, Tapi Pastikan Ekonomi Naik Cepat